WHAT’S HOT NOW

ads header

Sabtu, Maret 01, 2025

Penyesuaian Jam Kerja ASN Pemkab Minut Selama Ramadhan 1446 H: Efisiensi Pelayanan Publik dan Kenyamanan Beribadah

Kantor Bupati Minut.(foto:Ist)


MINUT
, manadoinside.id – Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah yang jatuh pada tahun 2025 M, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) telah mengeluarkan edaran resmi mengenai penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 


Hal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa sekaligus menjaga efisiensi pelayanan publik. 


Surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Pemkab Minut dengan nomor 480/sekre/II/2025, tertanggal 27 Februari 2025, mengatur perubahan waktu kerja ASN selama bulan Ramadhan. Dalam edaran tersebut, dijelaskan bahwa penyesuaian ini mencakup jam masuk, jadwal istirahat, serta jam pulang kantor. 


Rincian jam kerja baru bagi ASN di lingkungan Pemkab Minut selama bulan puasa Ramadhan 1446 H adalah sebagai berikut: 


1. Jam Masuk Kerja: ASN diharapkan untuk mulai bekerja pada pukul 08.00 WITA.

2. Jadwal Istirahat: Waktu istirahat akan diberikan pada pukul 12.00 hingga 13.00 WITA.

3. Jam Pulang Kerja: ASN akan pulang lebih awal, yaitu pada pukul 15.00 WITA. 


Dengan penyesuaian ini, diharapkan ASN dapat lebih fokus dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengganggu tanggung jawab pekerjaan mereka. Pemkab Minut juga mengajak seluruh ASN untuk tetap menjaga produktivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat selama bulan Ramadhan. 


Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana kerja yang harmonis dan mendukung ASN dalam menjalankan ibadah puasa dengan baik. Mari kita sambut bulan suci ini dengan semangat dan dedikasi yang tinggi.(ayi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Utama

5
» » » Penyesuaian Jam Kerja ASN Pemkab Minut Selama Ramadhan 1446 H: Efisiensi Pelayanan Publik dan Kenyamanan Beribadah

Kantor Bupati Minut.(foto:Ist)


MINUT
, manadoinside.id – Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah yang jatuh pada tahun 2025 M, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) telah mengeluarkan edaran resmi mengenai penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 


Hal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa sekaligus menjaga efisiensi pelayanan publik. 


Surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Pemkab Minut dengan nomor 480/sekre/II/2025, tertanggal 27 Februari 2025, mengatur perubahan waktu kerja ASN selama bulan Ramadhan. Dalam edaran tersebut, dijelaskan bahwa penyesuaian ini mencakup jam masuk, jadwal istirahat, serta jam pulang kantor. 


Rincian jam kerja baru bagi ASN di lingkungan Pemkab Minut selama bulan puasa Ramadhan 1446 H adalah sebagai berikut: 


1. Jam Masuk Kerja: ASN diharapkan untuk mulai bekerja pada pukul 08.00 WITA.

2. Jadwal Istirahat: Waktu istirahat akan diberikan pada pukul 12.00 hingga 13.00 WITA.

3. Jam Pulang Kerja: ASN akan pulang lebih awal, yaitu pada pukul 15.00 WITA. 


Dengan penyesuaian ini, diharapkan ASN dapat lebih fokus dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengganggu tanggung jawab pekerjaan mereka. Pemkab Minut juga mengajak seluruh ASN untuk tetap menjaga produktivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat selama bulan Ramadhan. 


Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana kerja yang harmonis dan mendukung ASN dalam menjalankan ibadah puasa dengan baik. Mari kita sambut bulan suci ini dengan semangat dan dedikasi yang tinggi.(ayi)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply