Pelaksana Tugas Kepala Badan Pangan Minahasa Utara, Bertha Katuuk, SP, saat menyalurkan bantuan pangan ke warga.(Foto: Ist)
MINUT, manadoinside.id — Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Pangan Nasional (BPN) tahun 2025, dengan alokasi khusus untuk Kabupaten Minahasa Utara sebanyak 236.620 kg (236 ton) beras, yang diberikan kepada 11.831 keluarga penerima manfaat (PBP). Tiap keluarga mendapatkan 10 kg per bulan selama Juni dan Juli 2025.
Jumlah ini menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, namun pemerintah memastikan distribusi tetap tepat sasaran dan berjalan sesuai aturan.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pangan Minahasa Utara, Bertha Katuuk, SP, menjelaskan bahwa seluruh data penerima telah ditetapkan berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial dan tidak bisa diubah sembarangan.
“Jika ditemukan data ganda, pindah domisili, meninggal dunia, atau tidak layak menerima bantuan, penggantian harus melalui mekanisme resmi dan dibuktikan lewat SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak),” tegas Bertha.
Tahun ini penyaluran mengalami pembaruan sistem. Tiap desa menyiapkan 3 petugas—pemegang aplikasi, administrasi, dan penyalur—untuk menghindari kesalahan distribusi.
Selain itu, dokumentasi berupa foto penyerahan dan Berita Acara Serah Terima (BAST) diwajibkan dalam setiap titik bagi. Jika penerima berhalangan hadir, hanya anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga yang bisa mewakili dengan membawa dokumen pendukung. Pihak luar yang mewakili dibatasi maksimal untuk 3 penerima dan harus berasal dari lingkungan terdekat.(**)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar