-->
Akun Acid Suruan Pantow bagaikan 'Maling Teriak Maling'

Akun Acid Suruan Pantow bagaikan 'Maling Teriak Maling'

Sehan Ambaru

MANADO -- Terkait video yang lagi Viral dilakukan oleh wanita yg ngaku asal ratatotok yang nama akunya terbaca "Acid Suruan Pantow" yang entah dia siapa.

Memviralkan Lokasi Tambang dan menyebutkan bahwa Lokasi mereka di kerjakan oleh orang cina. Justru itu keliru dan salah alamat.

Menurut Sehan Ambaru yanng mengaku selaku penanggung jawab bingung dengan klaim tersebut. "Kami yang dikuasakan Mengadvokasi dan menjaga Lokasi/lahan itupun Bingung, dan meras bahwa akun acid yang viral di medsos seperti maling teriak maling," kata Ambaru.

Lanjut Ambaru, menguraikan dalam press release yang dikirim ke redaksi media ini. Pertama tegaskan bahwa kami tidak tau si acid ini siapa...! Tidak punya Legal standing pula. di semua Dokumen kepemilikan Lahan sebelumnya di daftar nama pemilik sebelum maupun saksi tidak ada namanya dia. Bahaya orang ini harus tempuh jalur Hukum, kami keberatan di viralkan bagini.

Ke dua kalau yang dimaksud oleh si ibu Acid itu adalah tanah si Musa Pantaow. Maka kami terangkan bahwa tanah dari musa pantow seluas yang dia sebutkan itu semua sudah di jual ke Pihak lain dan Pihak lain sudah jual ke kami secara resmi dan Pihak Almarhum Musa Pantow juga sudah menerima Tali Asih Kompensasi Ganti Untung dari Pihak PT NMR pada waktu itu thn 1994 maka otomatis mereka tidak punya legal standing lagi dilahan yg mereka klaim itu.

Ke tiga bahwa klaim mereka lahan milik musa pantow itu mengacu pada registrasi dan SKT tahun 1985 sesungguhnya Registrasi dan SKT itu sudah di batalkan oleh Pemerintah desa Ratatotok pada thn 1994 setelah di Kompensasi lewat Perjanjjian tertulis sebagaimana kami lampirkan ini.

Kale empat adapun mereka mengaku menang di Pengadilan kami justru Heran karena lahan kami dan Luasan 21 hektar ini tidak pernah menerima Surat Gugatan dari Pihak manapun, kalaupun ada gugatan Perdata maka kami pasti akan hadir di sidang dan kami akan hadapi secara Gentel. Tapi kami justru tdk pernah menerima surat undangan sidang.

Ke lima kalaupun ada Putusan Pengadilan terkait Pihak Musa Pantow dan Orang lain maka mungkin saja obyeknya lain buka disini karena tidak pernah ada juga sidang Lokasi terkait titik obyek lokasi gugatan jangan sampai gugatanya Keliru karena kalau mwmang titik obyek gugatan di lokasi kami maka pasti yang di gugat adalah kami sebagai pemilik dan sedang menjaga lahan ini tapi justru ini tdk pernah ada.

Ke enam kami sudah cek ke pihak aparat desa ternyata Pihak Keluarga Pantow ini menggunakan alat bukti Palsu dalam melakukan gugatan di pengadilan yang di gugat pihak lain tapi justru klaim mereka dilahan kami. Aneh kan..!

Ke tujuh kami sudah cek di perangkat desa tahn 1994 dengan beberapa saksi bahwa registrasi nomor SKT tanah musa pantow itu semua sudah dibatalkan oleh Pemerintah desa pada tahun itu.

Tapi ternyata SKT ini justru diselundupkan dan sengaja dihilangkan alias di simpan dan nanti di munculkan sekarang dipakai untuk menggugat di pengadilan tapi menggugat pihak lain dan bukan pihak kami. Ada Penyeludupan Bukti Palsu yang di lakukan oleh pihak Keluarga Pantow.

Ke delapan kami justru pernah di datangi oleh pihak Keluarga musa pantow untuk Meminta sejumlah Uang yakni Rp1,5 M dan mengancam akan memblokir Jalan masuk ke lahan kami kalau tidak dibayarkan lahan mereka yang sudah kabur tidak jelas sejak lama itu. Dan hari ini mereka justru datang di tempat kami dan sengaja memvideokan dan memviralkan lahan kami dan menghantam semua institusi negara dan ini adalah bentuk Pidana Pencemaran nama Baik. 

Bagi banyak orang dan kami akan laporkan. Kami akan laporkan dia peristiwa Pidana. Pidana Pencemaran nama baik. Pidana Pemalsuan Dokumen Dan alat Bukti.(Red)

0 Response to "Akun Acid Suruan Pantow bagaikan 'Maling Teriak Maling'"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel