Tersangka Yusak Masih Bebas, Polda Sulut Diam. Tantangan Ketua PN Manado Masih Menggantung

Foto:Ist
MANADO — Masyarakat Bumi Nyiur Melambai kembali dibuat geleng kepala. Tersangka RYT alias Yusak, yang sudah jelas-jelas ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penyerangan terhadap pegawai dan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Manado saat pelaksanaan eksekusi lahan Corner52, masih bebas menghirup udara segar di luar tahanan.
Padahal, pasal yang disangkakan kepada Yusak mengandung ancaman di atas lima tahun penjara. (Sebuah ambang yang dalam praktik hukum normal semestinya langsung berujung pada penahanan wajib).
Namun, entah karena terlalu hati-hati atau terlalu 'sayang', penyidik Polda Sulut tampak belum berani menyentuh borgol untuk menahan tersangka ini.
Ironisnya lagi, dari enam orang yang dilaporkan dalam perkara tersebut, baru satu yang ditetapkan tersangka. Tiga di antaranya sempat hadir bersama Ko' Simon memenuhi panggilan penyidik, termasuk Yusak sendiri, yang justru pulang dengan langkah ringan tanpa pengawalan.
Ketua PN Manado, Achmad Peten Sili, SH., MH., sebelumnya telah memberikan apresiasi terhadap penetapan tersangka oleh penyidik. Namun, ia juga dengan tegas menantang Polda Sulut untuk melanjutkan proses hukum dengan menahan para pelaku lain yang ikut melakukan kekerasan terhadap aparat pengadilan dalam menjalankan perintah undang-undang.
Pertanyaannya kini sederhana apakah hukum di Sulawesi Utara masih berfungsi sama untuk semua orang, atau sudah mulai mengenal istilah 'prioritas'?.(ayi)
0 Response to "Tersangka Yusak Masih Bebas, Polda Sulut Diam. Tantangan Ketua PN Manado Masih Menggantung"
Posting Komentar