-->
Polda Sulut Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Kasus Korupsi Dana Lidik-Sidik ke Kejati

Polda Sulut Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Kasus Korupsi Dana Lidik-Sidik ke Kejati

Foto:Humas Polda

MANADO
— Kasus dugaan korupsi dana penyelidikan dan penyidikan (Lidik-Sidik) Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara akhirnya naik babak baru. Penyidik Polda Sulut resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sulut.


Tersangka berinisial CG, yang diketahui pernah menjabat sebagai Kaur Keuangan Direktorat Reskrimsus Polda Sulut Tahun 2019, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut pada Selasa (16/12/2025). Penyerahan ini menandai proses Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.


Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie melalui Kabid Humas Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan menjelaskan, berkas perkara CG telah dinyatakan lengkap oleh JPU sejak 14 November 2025. Tersangka sebelumnya telah ditahan di Polda Sulut selama 20 hari sejak 28 November 2025.


“Pada hari ini dilakukan penyerahan tersangka CG beserta barang bukti dari Penyidik Ditreskrimsus kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulut,” ujar Alamsyah.


Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sulawesi Utara, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1.300.035.500. Dana tersebut diduga berasal dari penggelapan anggaran DIPA Lidik-Sidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut Tahun Anggaran 2019.


Kabid Humas menegaskan, pengungkapan perkara ini menjadi bukti komitmen Polda Sulut dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat internal.


“Ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi secara menyeluruh, termasuk di lingkungan Polri,” tegasnya.(ayi)



0 Response to "Polda Sulut Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Kasus Korupsi Dana Lidik-Sidik ke Kejati"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel