-->

Bantu Masyarakat Memiliki Dokumen Pernikahan Sah Secara Negara, Pemkab Minut Gelar Pernikahan Masal Agustus 2026

Bantu Masyarakat Memiliki Dokumen Pernikahan Sah Secara Negara, Pemkab Minut Gelar Pernikahan Masal Agustus 2026

MINUT — Menyambut HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-81, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Minut akan menggelar Kawin Massal Gratis.


Program ini diteruntukkan kepada pasangan yang belum memiliki legalitas pernikahan, sekaligus mendorong tertib administrasi kependudukan di daerah.


Berdasarkan informasi yang dikeluarkan Disdukcapil Minut, pendaftaran peserta kawin massal telah dibuka sejak 14 Juli 2026 dan akan ditutup pada 03 Agustus 2026 dan dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026. Tanggal dan lokasi teknis akan diinformasikan lebih lanjut kepada peserta yang lolos verifikasi.


Plt. Kepala Disdukcapil Minut Anita C. Enoch menyampaikan, program ini terbuka untuk seluruh warga Minahasa Utara yang memenuhi syarat. Dikatakan, syarat mudah dan  gratis


“Kawin massal ini gratis. Kami ingin membantu masyarakat memiliki dokumen pernikahan yang sah secara negara dan gereja, sehingga hak-hak sipil keluarga juga terlindungi,” ujar Anita.


Adapun persyaratan yang harus dilengkapi:

1. KTP-El

2. Kartu Keluarga

3. Akta Kelahiran

4. Pas Foto Gandeng ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar

5. Bagi Janda/Duda Cerai Mati melampirkan Akta Kematian

6. Bagi Janda/Duda Cerai Hidup melampirkan Akta Perceraian.


Pemkab Minut berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan.(jay)


 

0 Response to "Bantu Masyarakat Memiliki Dokumen Pernikahan Sah Secara Negara, Pemkab Minut Gelar Pernikahan Masal Agustus 2026"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel