-->

Deymer Malonda: Penyidik Polda Sulut Bergerak Cepat, Dua Tersangka Dugaan Penggelapan Rp247 Juta Segera Ditahan

Deymer Malonda: Penyidik Polda Sulut Bergerak Cepat, Dua Tersangka Dugaan Penggelapan Rp247 Juta Segera Ditahan

Deymer Malonda.SH dan tim hukum usai konferensi pers terkait perkara dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp247 juta di Polda Sulut, Jumat (24/072026)  


MANADO – Kuasa hukum pelapor, Advokat Deymer Malonda, SH, memberikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara yang dinilai bekerja cepat dalam menangani perkara dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp247 juta.


Hal tersebut disampaikan Deymer Malonda kepada awak media usai memantau perkembangan penanganan perkara yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima dari penyidik, pada Jumat (24/7/2026) terhadap dua tersangka berinisial AT alias Adi dan JM alias Javel dijadwalkan menjalani penahanan setelah lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur yang berlaku.


"Saya mengapresiasi Kapolda Sulut beserta jajaran penyidik yang telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Dari informasi yang kami peroleh, hari ini kedua tersangka akan dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan," ujar Deymer.


Ia mengatakan, sejak menerima kuasa dari pemilik perusahaan berinisial TM, pihaknya melaporkan dugaan penggelapan dana perusahaan yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka.


Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, penyidik menemukan adanya dugaan kuat bahwa uang hasil penagihan kepada pelanggan tidak pernah disetorkan ke perusahaan sehingga mengakibatkan kerugian sekitar Rp247 juta.


Kronologi Dugaan Penggelapan

Deymer menjelaskan, perkara tersebut bermula pada tahun 2025. Saat itu, salah seorang tersangka yang menjabat sebagai kepala bagian penjualan (sales) dipercaya perusahaan untuk melakukan penagihan pembayaran kepada sejumlah toko pelanggan, sementara tersangka lainnya berperan sebagai sopir.


Namun, setelah dilakukan audit internal dan pengecekan langsung ke sejumlah toko, diketahui bahwa para pelanggan sebenarnya telah melunasi pembayaran tagihan.


"Setelah dicek ke toko-toko, ternyata mereka sudah membayar lunas. Akan tetapi uang hasil penagihan tersebut diduga tidak disetorkan ke perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.


Untuk menutupi perbuatannya, kedua tersangka diduga membuat dokumen penerimaan pembayaran yang tidak sesuai dengan administrasi perusahaan.


"Mereka diduga memalsukan dokumen, termasuk tanda terima atau kuitansi, sehingga perusahaan seolah-olah menganggap pelanggan belum melakukan pembayaran, padahal faktanya sudah lunas," ungkap Deymer.


Kasus yang terjadi di sejumlah toko di wilayah Manado, Kotamobagu, dan beberapa daerah lainnya itu kemudian dilaporkan ke Polda Sulut hingga akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.


Deymer berharap proses hukum dapat terus berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.


"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap perkara ini dapat diselesaikan secara objektif sesuai alat bukti yang dimiliki penyidik," pungkasnya.(**)


0 Response to "Deymer Malonda: Penyidik Polda Sulut Bergerak Cepat, Dua Tersangka Dugaan Penggelapan Rp247 Juta Segera Ditahan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel