-->

Pengembangan Kasus PT HWR Meluas, Kejati Sulut Geledah Tiga Lokasi Termasuk Rumah Pengusaha di Manado

Pengembangan Kasus PT HWR Meluas, Kejati Sulut Geledah Tiga Lokasi Termasuk Rumah Pengusaha di Manado

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulut Oikurnia Zega melakukan konpers usai tim melakukan upaya paksa pengledahan di rumah milik salah satu pengusaha ternama di Manado 23 July 2026.


MANADO
– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara memperluas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada aktivitas pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) dengan melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Kamis (23/7/2026).


Penggeledahan dilakukan secara serentak oleh tiga tim penyidik yang dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sulut. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah rumah milik EL alias Ci Gin dan JA di kawasan Kompleks Bahu Mall, Kota Manado.


Selain itu, penyidik juga menggeledah kantor pemasaran IT Centre di lantai 3 serta satu lokasi lainnya di kawasan Tateli.


Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT HWR yang tengah didalami Kejati Sulut. Dalam prosesnya, penyidik telah mengantongi izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Manado sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, penyidik turut menghadirkan aparat pemerintah setempat, mulai dari Lurah, hingga unsur TNI sebagai saksi dalam pelaksanaan penggeledahan. Seluruh rangkaian kegiatan juga dituangkan dalam berita acara.


Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulut, Oikurnia Zega, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pendalaman perkara dugaan tindak pidana korupsi PT HWR yang terjadi pada rentang waktu 2019–2025.


"Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT HWR, peralatan yang diduga digunakan untuk pemurnian emas, dan dore emas dengan berat sekitar 89 gram, uang tunai sekitar Rp18 miliar dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, serta sejumlah mata uang asing," ujar Oi.


Menurut Oikurnia, penyidik juga akan mendalami keterkaitan seluruh barang bukti yang diamankan dengan perkara yang sedang disidik, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki hubungan dengan kasus tersebut.


"Kami akan melakukan pendalaman berdasarkan hasil penggeledahan dan barang bukti yang telah diamankan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap JA. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada publik," katanya.


Sementara itu, salah seorang anggota tim penyidik yang turut mengikuti penggeledahan di Kompleks Bahu Mall menjelaskan bahwa seluruh uang tunai yang ditemukan saat ini masih berstatus barang yang diamankan untuk kepentingan penyidikan.


Ia menegaskan, apabila pemilik nantinya dapat membuktikan bahwa uang tersebut berasal dari sumber yang sah dan tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun perkara korupsi yang sedang disidik, maka uang tersebut akan dikembalikan sesuai mekanisme hukum.


"Apabila pemilik dapat membuktikan asal-usul uang tersebut dan tidak berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik, maka akan dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar anggota tim penyidik tersebut.


Kejati Sulut menegaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu perkara. Karena itu, tindakan penggeledahan tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penetapan kesalahan terhadap pihak yang rumah maupun tempat usahanya digeledah.


Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi PT HWR, termasuk kemungkinan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam proses penyidikan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(**)

0 Response to "Pengembangan Kasus PT HWR Meluas, Kejati Sulut Geledah Tiga Lokasi Termasuk Rumah Pengusaha di Manado"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel