Iklan

Haryadi
Minggu, Agustus 30, 2026, 8:09:00 PM WIB
Last Updated 2026-08-30T12:09:43Z
berita utamaHukrim

Kuasa Hukum Minta Maaf, IT Alias Ishak Resmi Ditahan di Rutan Polda Sulut

Advertisement

EKSEKUSI: TSK IT alias Ishak saat di eksekusi dalam kasus dugaan penganiayaan dan menjalani proses penahanan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara, Minggu (30/08/2026).


MANADO
— Kuasa hukum IT alias Ishak, Doan Tagah,.SH menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan menjalani proses penahanan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara, Minggu (30/08/2026).


Permohonan maaf tersebut disampaikan Doan Tagah menyusul penahanan IT alias Ishak pada Minggu, 30 Agustus 2026 di Tahti Polda Sulut sekira Pukul 19:45 Wita.


Berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Sulut, tersangka IT alias Ishak ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.


Dalam dokumen tersebut, penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh dasar pemeriksaan terhadap perkara yang dilaporkan melalui laporan polisi tertanggal 30 Agustus 2026.


Sebelum menjalani penahanan, IT alias Ishak terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulut.


Setelah dinyatakan dapat menjalani proses penahanan, tersangka kemudian ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulut.


Doan Tagah mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas peristiwa yang terjadi.


“Kami sebagai kuasa hukum menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas kejadian yang terjadi. Kami menghormati proses hukum dan akan mengikuti seluruh tahapan yang dilakukan penyidik,” ujar Doan Tagah.


Ia menegaskan, status tersangka dan penahanan terhadap kliennya merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Karena itu, pihaknya meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengungkap perkara tersebut secara objektif.


Sementara itu, dari surat perintah penahanan yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Sulut, IT alias Ishak diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan/atau tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, mempergunakan senjata pemukul, penikam atau penusuk, sebagaimana pasal yang dicantumkan dalam surat tersebut.


Penahanan terhadap tersangka tercantum berlaku selama 20 hari, terhitung mulai 30 Agustus hingga 18 September 2026.


Kasus ini selanjutnya akan bergulir melalui tahapan penyidikan guna memastikan rangkaian peristiwa, alat bukti, serta dugaan keterlibatan tersangka berdasarkan fakta hukum yang diperoleh penyidik.(**)


865 dilihat