Iklan

Haryadi
Selasa, Agustus 11, 2026, 7:39:00 PM WIB
Last Updated 2026-08-11T11:39:12Z
berita utamaHukrim

Tragedi Drag Race Kotamobagu: Tiga Aktivis Desak APH Bongkar Terang Siapa yang Harus Bertanggung Jawab

Advertisement

FotoKi-ka: Rahmat Surat, Yudhistira Nusrin, Steven Kembuan.

MANADO
  – Tragedi drag race di Kota Kotamobagu yang telah merenggut sedikitnya delapan nyawa dan menyebabkan sejumlah korban lainnya mengalami luka-luka terus menuai sorotan.

Di tengah munculnya pernyataan mengenai siapa yang memberikan izin dan siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan, tiga aktivis Sulawesi Utara mendesak aparat penegak hukum (APH) tidak terjebak dalam polemik saling lempar tanggung jawab.

Tragedi tersebut terjadi dalam ajang drag race di Jalan AP Mokoginta, Kotamobagu, Minggu (9/8/2026). Sebuah Honda Jazz yang dikemudikan Tian Ngantung dilaporkan kehilangan kendali setelah melewati garis finis dan kemudian menabrak penonton.

Polisi kini melakukan penyelidikan, termasuk mendalami aspek keselamatan, kondisi lintasan, regulasi serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan.

Aktivis Sulawesi Utara Yudisthira Nusrin membantah jika seluruh persoalan kemudian diarahkan semata-mata kepada Polda Sulut terkait tanggung jawab pelaksanaan kegiatan.

Menurutnya, persoalan penerbitan izin dan pengawasan sebuah kegiatan harus dilihat secara utuh berdasarkan prosedur yang berlaku. Ia menyebut proses tersebut tidak berdiri sendiri karena terdapat rekomendasi, pengawasan maupun observasi dari jajaran di tingkat bawah, dalam hal ini Polres Kotamobagu.

“Jangan sampai persoalan ini kemudian menjadi saling lempar tanggung jawab. Yang paling penting sekarang adalah membuka seluruh prosedur dari awal, siapa mengajukan, siapa memberikan rekomendasi, siapa melakukan observasi, siapa melakukan pengawasan dan bagaimana standar keselamatan ditetapkan,” demikian poin yang ditekankan Yudisthira.

Sementara itu, aktivis Steven Kembuan dari Ketum LSM Benteng meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang mempunyai keterkaitan dengan kegiatan tersebut.

Menurut Steven, tragedi yang menelan korban jiwa tidak boleh berhenti pada pemeriksaan terhadap pengemudi atau panitia semata. Seluruh rantai penyelenggaraan, termasuk aspek perizinan, kelayakan lokasi, pengamanan, standar keselamatan dan pengawasan, harus dibuka secara transparan.

“APH harus menunjukkan kepada masyarakat siapa yang paling bertanggung jawab. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi opini yang saling lempar tanggung jawab, sementara nyawa manusia sudah melayang,” tegasnya.

Desakan senada disampaikan aktivis muda pegiat sosial Rahmat Surat. Ia menilai aparat penegak hukum justru memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menjelaskan secara terang benderang konstruksi hukum di balik tragedi tersebut.

Menurut Rahmat, masyarakat membutuhkan kepastian, bukan polemik. Jangan Berhenti pada Siapa yang Mengemudi. Untuk itu, ketiga aktivis tersebut menilai penyelidikan harus menjawab sejumlah pertanyaan fundamental.

Pertama, apakah seluruh prosedur perizinan telah dipenuhi. Kedua, apakah lokasi perlombaan benar-benar memenuhi standar keselamatan. Ketiga, apakah area penonton telah memiliki jarak pengamanan yang memadai dari lintasan. Keempat, bagaimana proses rekomendasi, observasi dan pengawasan dilakukan sebelum serta ketika perlombaan berlangsung dan Kelima, siapa saja yang mempunyai kewenangan mengambil keputusan apabila ditemukan potensi bahaya.

Nah, menurut Rahmat pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena berdasarkan laporan yang beredar, panitia menyatakan kegiatan telah memperoleh izin Polda Sulut dan melibatkan Polres Kotamobagu dalam pengamanan.

Di sisi lain, sikap kesatria sudaj ditunjukan ketua panitia Lucky Sugeha juga menyatakan siap bertanggung jawab serta menanggung biaya pengobatan para korban.

Namun, pernyataan adanya izin tidak otomatis menghapus kebutuhan untuk memeriksa apakah seluruh prosedur keselamatan telah dijalankan sebagaimana mestinya. Sebaliknya, apabila memang terdapat kelalaian atau pelanggaran prosedur, penyidik harus menemukan siapa pihak yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban.

Ketiga aktivis itu juga mengingatkan agar proses hukum tidak dipengaruhi kepentingan, jabatan maupun hubungan kelembagaan. Mereka sepakat meminta polisi bekerja berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Hukum harus tegak lurus tanpa pandang bulu. Masyarakat harus mendapatkan kepastian hukum, terutama keluarga korban yang kehilangan orang-orang yang mereka cintai,” tegas Rahmat.

Mereka juga mengingatkan bahwa persoalan pertanggungjawaban tidak hanya menyangkut aspek pidana. Tanggung jawab terhadap para korban dan keluarga yang ditinggalkan juga harus menjadi perhatian serius.

Selain itu, janji panitia untuk membantu biaya pengobatan korban dinilai sebagai langkah kemanusiaan yang penting, tetapi menurut mereka tidak boleh menggantikan proses hukum untuk menentukan ada atau tidaknya kelalaian serta siapa yang bertanggung jawab secara hukum.

Tragedi ini meninggalkan persoalan kemanusiaan yang jauh lebih besar dari sekadar penyelenggaraan sebuah perlombaan. Delapan orang telah meninggal dunia dan sejumlah korban lainnya masih menjalani perawatan.

Karena itu, para aktivis meminta pemerintah daerah, panitia dan pihak-pihak terkait memastikan korban luka mendapatkan penanganan secara layak dan keluarga korban meninggal memperoleh pendampingan serta bantuan yang nyata.

“Jangan sampai setelah pemberitaan mereda, korban dan keluarganya justru menghadapi penderitaan sendirian. Tanggung jawab harus nyata, baik dari sisi kemanusiaan maupun hukum,” ujar mereka.

Mereka pun meminta Polres Kotamobagu dan jajaran Polda Sulut membuka hasil penyelidikan secara transparan kepada publik, tentunya sesuai ketentuan hukum dan kebutuhan penyidikan.

Bagi ketiga aktivis tersebut, inti persoalan tragedi Drag Race Kotamobagu bukanlah mencari pihak untuk dikambinghitamkan, melainkan memastikan kebenaran terungkap, kesalahan dibuktikan dengan alat bukti, pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum, dan keluarga korban memperoleh keadilan.

Sebab ketika sebuah kegiatan berakhir dengan jatuhnya korban jiwa, pertanyaan publik bukan lagi sekadar “siapa yang mengemudikan kendaraan?”, tetapi “apakah tragedi itu sebenarnya dapat dicegah, dan jika dapat dicegah, siapa yang lalai?”.(**)


865 dilihat