Advertisement

Foto:Ist
MINUT – Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mulai menempatkan sektor pertambangan rakyat sebagai salah satu agenda strategis dalam penguatan ekonomi kerakyatan.
Bukan tanpa alasan. Wilayah Minahasa Utara, khususnya kawasan Tatelu dan Talawaan, memiliki sejarah panjang aktivitas pertambangan rakyat. Potensi ekonomi tersebut kini didorong untuk tidak lagi berjalan secara informal, tetapi dikonsolidasikan melalui kelembagaan koperasi yang legal, profesional dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.
Langkah itu ditandai dengan sosialisasi dan konsolidasi koperasi pertambangan yang digelar Dekopinda Minut di wilayah Tatelu dan Talawaan, Rabu (2/9/2026).
Ketua Dekopinwil Sulawesi Utara, Dr. GS Vicky Lumentut, memberikan apresiasi terhadap langkah Dekopinda Minut. Ia bahkan menyebut Dekopinda Minut sebagai salah satu penggerak gerakan koperasi di Sulawesi Utara karena dinilai aktif melakukan konsolidasi dan kegiatan yang menyentuh masyarakat.
Khusus sektor pertambangan, langkah Dekopinda Minut menjadi semakin penting karena saat ini telah terbentuk tujuh koperasi pertambangan di wilayah Minahasa Utara, khususnya Talawaan dan Tatelu.
Koperasi pertambangan harus mampu memastikan aktivitas ekonomi masyarakat di kawasan tambang bergerak dalam koridor hukum, memiliki tata kelola yang transparan, memperhatikan keselamatan kerja serta menjaga keseimbangan lingkungan.
Ketua Dekopinda Minut, Jaune Pungus, menegaskan bahwa koperasi tidak boleh berhenti hanya pada legalitas badan hukum.
Koperasi harus dipersiapkan menjadi lembaga usaha yang sehat, profesional, transparan dan mampu mengelola risiko usaha pertambangan.
Dengan model tersebut, koperasi diharapkan mampu memperkuat posisi masyarakat penambang. Masyarakat tidak hanya menjadi pekerja atau pihak yang berada di hilir aktivitas pertambangan, tetapi memiliki wadah kelembagaan untuk menghimpun kekuatan ekonomi, memperkuat permodalan dan meningkatkan posisi tawar.
Organisasi ini dituntut menjadi pengawal agar koperasi pertambangan benar-benar berjalan sesuai tujuan awalnya, mengorganisasi kekuatan ekonomi masyarakat dan mengembalikan manfaat sumber daya alam kepada masyarakat secara lebih terukur.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara sendiri menyatakan siap membantu koperasi yang masih menghadapi persoalan administrasi maupun proses perizinan.
Pemerintah juga menekankan bahwa legalitas menjadi fondasi sebelum koperasi masuk ke tahapan operasional pertambangan.
Aspek legalitas menjadi sangat penting karena koperasi pertambangan tidak boleh dijadikan sekadar nama baru bagi aktivitas pertambangan yang sebelumnya berjalan tanpa kepastian hukum.
Koperasi harus mampu menciptakan mekanisme usaha yang memberikan kepastian dan manfaat kepada anggotanya, termasuk memperkuat posisi tawar masyarakat terhadap rantai perdagangan komoditas hasil pertambangan.
Dengan demikian, nilai ekonomi dari aktivitas pertambangan tidak hanya berhenti pada segelintir pihak, tetapi dapat berputar lebih luas melalui anggota koperasi, pelaku UMKM, tenaga kerja lokal dan perekonomian desa.
Terlebih sektor pertambangan rakyat memiliki potensi ekonomi besar sekaligus menghadirkan persoalan serius apabila tidak dikelola dengan benar.(**)
865 dilihat
