Iklan

Haryadi
Kamis, September 03, 2026, 12:10:00 PM WIB
Last Updated 2026-09-03T04:16:48Z
berita utamaHukrim

Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Kini Naik Penyidikan di Polda Sulut, Reyner desak Penyidik Segera Tetapkan YHW jadi Tersangka

Advertisement

Ki-ka: Reyner Timothy Danielt, SH, Ketua Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Tou Moutou, dan SP2HP dari Polda.

MANADO
– Perjalanan panjang kasus dugaan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur akhirnya memasuki babak baru.


Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulawesi Utara meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.


Perkembangan itu disampaikan penyidik melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan pada 31 Agustus 2026 dan ditujukan kepada pelapor, Siska Maleke.


Kuasa hukum pelapor sekaligus korban, Reyner Timothy Danielt, SH, Ketua Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Tou Moutou, mengapresiasi langkah penyidik yang dinilai menjadi titik penting dalam perjuangan korban mendapatkan kepastian hukum.


“Kami mengapresiasi langkah progresif dari penyidik Subdit II Direktorat PPA Polda Sulut yang sudah meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana persetubuhan atau cabul anak di bawah umur ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Reyner.


Kasus ini bermula dari hubungan pacaran antara korban dan seorang pemuda berinisial YHW sejak 2017.


Saat itu, berdasarkan laporan yang sebelumnya diberitakan, korban masih berusia 16 tahun. Puncak peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Januari 2018 di sebuah rumah di Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.


YHW kemudian diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Dari hubungan tersebut, korban dilaporkan hamil hingga akhirnya melahirkan seorang anak perempuan. 


Berdasarkan informasi yang tercantum dalam laporan sebelumnya, YHW sempat membuat surat pernyataan pada 9 Februari 2019. Dalam surat tersebut, ia disebut berjanji akan bertanggung jawab dengan menikahi korban serta menafkahi anak yang telah dilahirkan.


Namun, janji tersebut disebut tidak pernah terwujud. Hingga bertahun-tahun kemudian, pihak keluarga korban menilai tidak ada kepastian mengenai tanggung jawab yang pernah dijanjikan. Setelah kurang lebih tujuh tahun berlalu, ibu korban akhirnya membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.


Laporan resmi kemudian dibuat di Polda Sulut pada Juli 2026 dengan nomor LP/B/406/VII/2026/SPKT/Polda Sulut. 


Dalam SP2HP terbaru yang diterima pelapor, penyidik menjelaskan telah melakukan serangkaian penyelidikan dan melaksanakan gelar perkara.

Hasil gelar perkara tersebut menjadi dasar peningkatan penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.


Lebih jauh, dalam surat pemberitahuan itu, perkara disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, pada medioJanuari 2018.lalu.


Dengan keluarnya SP2HP Reyner menegaskan, apresiasi terhadap langkah penyidik harus diikuti dengan penyelesaian perkara secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti yang cukup.


Reyner meminta agar penyidik segera menentukan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan apabila seluruh unsur pidana dan alat bukti telah terpenuhi.


“Kami mendesak penyidik agar menuntaskan proses penyidikan, supaya segera ada penetapan tersangka terhadap terduga YHW, diikuti dengan penahanan apabila telah memenuhi ketentuan hukum,” tegas Reyner seraya menambahkan dengan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan memberikan harapan baru bagi korban dan keluarganya apalagi persoalan ini sudah berlangsung cukup lama.(**)



 


865 dilihat