Iklan

Haryadi
Rabu, Oktober 28, 2026, 12:58:00 PM WIB
Last Updated 2026-10-28T04:58:49Z
berita utamaHukrim

BREAKING NEWS: Bukan Cuma Pejabat Kominfo Sulut! Polda Sulut Buka Peluang Seret Pihak Lain dalam Korupsi Dana Media Rp7,5 Miliar

Advertisement

Suasana press rilis di ruang Diresskrimsus Polda Sulut terkait  publikasi dana media Dinas Kominfo Sulut TA 2023-2024.


MANADO
— Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dana publikasi media di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfo) Sulut. 


Setelah menahan tiga tersangka dari unsur birokrasi, penyidik membuka peluang pengusutan terhadap pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


Dalam rilis resmi di ruang Ditreskrimsus Polda Sulut, Rabu (28/10/2026), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo menjelaskan peran tiga tersangka yang telah ditahan. Perkara ini disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp7,5 miliar.


Winardi menegaskan, penyidik menyoroti dugaan pengaturan dalam proses pencairan dana publikasi media. Aspek tersebut menjadi bagian penting untuk mengungkap bagaimana anggaran yang bersumber dari keuangan negara itu dikelola hingga menimbulkan kerugian.


"SL, CI dan RL adalah pihak-pihak yang bertanggung jawab dan yang dianggap melakukan pengaturan terhadap proses pencairan dana publikasi media," jelas Winardi di hadapan awak media saat rilis perkara.


Keterangan tersebut menempatkan proses pencairan dana sebagai salah satu titik penting dalam proses penyidikan. Dan penyidik perlu mengungkap mekanisme pencairan, pembagian kewenangan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan publikasi media tersebut.


Meski begitu penahanan tiga tersangka belum menutup kemungkinan berkembangnya penyidikan. Pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, maupun pencairan anggaran dapat dimintai keterangan apabila diperlukan untuk membuat terang perkara.


"Termasuk pihak di luar struktur birokrasi, apabila penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai dugaan keterlibatan mereka juga akan di periksa termasuk perusahaan-perusahaan media," ungkap Winardi menjawab pertanyaan wartasan terkait keterlibatan pihak lain dimlur birokrasi.


Meski demikian, pemeriksaan atau pemanggilan seseorang tidak otomatis menjadikannya tersangka. 


Penetapan status hukum harus didasarkan pada alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Informasi yang dirangkum media ini penyidik juga perlu menelusuri apakah dugaan pengaturan tersebut berkaitan dengan tahapan pengadaan, penentuan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, atau pertanggungjawaban pembayaran. 


Kasus dugaan korupsi dana publikasi media ini menjadi perhatian karena nilai kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp7,5 miliar.


Pengusutan tidak hanya ditujukan untuk menjelaskan tanggung jawab para tersangka, tetapi juga memastikan bagaimana dugaan penyimpangan berlangsung dan siapa saja yang terbukti terlibat.


Dalam press rilis ini Direskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo menyatakan bahwa para tersangka dikenakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 ayat 1.(***)


 







 









865 dilihat