Advertisement

Irvan Bilaleya
MANADO — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) mengambil sikap tegas menanggapi pernyataan Penasihat Hukum Bupati nonaktif Sitaro terkait penanganan perkara CIK.
Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Irvan Bilaleya, S.H., Kejati Sulut menegaskan bahwa penyampaian pendapat di ruang publik tidak boleh mendahului proses pembuktian di persidangan, apalagi membangun persepsi seolah-olah penegakan hukum telah cacat tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam klarifikasi yang disampaikan Aspidsus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, S.H., M.H., Kejati Sulut menekankan bahwa keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka telah diuji melalui mekanisme praperadilan dan diputus oleh pengadilan.
"Putusan praperadilan tersebut perlu bersama-sama dihormati sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan," tegas Kasi Penkum, Jumat (23/10/2026).
Kejati Sulut juga menyoroti manuver Penasihat Hukum yang menyimpulkan hasil pembuktian sebelum persidangan berlangsung.
Menurut Kasi Penkum, jika terdapat keberatan terhadap Surat Dakwaan, mekanisme yang tersedia adalah eksepsi di persidangan, bukan berkoar koar dan bicara di luar.
"Penilaian atas keberatan dan tanggapan para pihak merupakan kewenangan majelis hakim sesuai hukum acara yang berlaku.
Penyampaian kesimpulan kepada publik sebelum tahapan pembuktian berpotensi membentuk opini yang belum tentu sejalan dengan proses pemeriksaan di pengadilan," ujarnya.
Terkait alat bukti surat, termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kerugian negara, Kejati Sulut menegaskan dokumen tersebut akan diuji dalam persidangan sesuai relevansinya.
"Substansi dan kekuatan pembuktian suatu dokumen tidak semestinya disimpulkan secara prematur sebelum seluruh proses pembuktian dan penilaian oleh pengadilan dilakukan," kata Kasi Penkum.
Kejati Sulut juga mengingatkan pentingnya etika profesi advokat. Merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 6 huruf c menyebutkan bahwa sikap, perilaku, tutur kata, atau pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan dapat menjadi alasan penindakan.
"Penilaian terhadap dugaan pelanggaran etik merupakan ranah organisasi profesi dan Dewan Kehormatan sesuai kewenangannya," jelasnya.
"Kami menghormati hak Penasihat Hukum untuk membela kepentingan kliennya. Namun, kami juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum, putusan pengadilan, serta hak dan kewenangan masing-masing. Apabila terdapat keberatan, gunakanlah saluran hukum yang tersedia dan sampaikan pendapat berdasarkan fakta, bukan kesimpulan yang dapat menyesatkan publik," tegas Aspidsus melalui Kasi Penkum.
Kejati Sulut pun mengimbau media agar menyajikan informasi secara berimbang, memeriksa konteks pernyataan, serta memberi ruang bagi penjelasan pihak terkait.
"Kejati Sulut tetap berkomitmen melaksanakan penanganan perkara secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Kasi Penkum.(ayi)
865 dilihat
