Iklan

Haryadi
Jumat, Oktober 23, 2026, 8:16:00 PM WIB
Last Updated 2026-10-23T13:05:09Z
Hukrimnerita utama

JUMAT KERAMAT BAGI REKI: Mantan PPKom Kominfo Sulut Jadi Tersangka Ketiga Yang Ditahan di Kasus Aliran Dana Publikasi Media

Advertisement

Foto atas: Kompol Andrie Permana saat membawa tsk Reki menuju tahanan di Mapolda Sulut, Jumat 23 Oktober 2026.


MANADO
— Langit Manado sudah gelap, tetapi sorotan kamera dan tatapan awak media di depan gedung Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara tak kunjung pudar. 


Jumat, 23 Oktober 2026, pukul 19.20 WITA. Sebuah momen yang mungkin tidak akan pernah dilupakan oleh tersangka RL alias Reki, mantan PPKom Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Utara.


Setelah menjalani pemeriksaan panjang di ruang penyidik Subdit Tipikor, pria yang akrab disapa Reki itu akhirnya harus mengenakan rompi tahanan warna orange. Statusnya kini resmi sebagai tahanan dalam kasus dugaan penyimpangan dana publikasi media sebuah perkara yang menyedot perhatian publik Sulut karena menyangkut uang rakyat.


Langkah ini tentu bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar ke mana saja aliran anggaran publikasi media mengalir. Bukan hanya soal siapa yang menandatangani dokumen, tetapi siapa yang benar-benar menikmati dana tersebut, dan apakah penyalurannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Edwin Wilar,SH, kuasa hukum Reki, yang berdiri di depan awak media memastikan kliennya kooperatif. Bahkan, menurut Edwin, Reki telah membuka-buka siapa saja yang menerima dana publikasi media dalam pemeriksaan itu.


"Pemeriksaan masih berlangsung, dan ini soal aliran dana ke mana. Tadi sudah ada penjelasan dari RL mengenai siapa-siapa yang menerima dana publikasi media," ujar Edwin.


Edwin menegaskan satu hal yang ia harap menjadi perhatian bahwa Reki bukanlah pihak yang menerima uang dari kegiatan tersebut. Sebagai Sekretaris Dinas, kata Edwin, Reki menjalankan proses berdasarkan prosedur operasional standar (SOP).


Posisinya lebih pada tataran administratif melihat, menelusuri, dan memastikan aliran dana dari sisi dokumen administratif.


"Klien kami menyatakan prosesnya sudah dilakukan sesuai SOP. RL bukan PPK yang menerima uang sepeser pun. Klien kami hanya melihat aliran dana secara administratif," jelasnya.


Penahanan Reki sontak memunculkan pertanyaan apakah ia akan menjadi tsk yang terakhir setelah sebelumnya mantan kadis Kominfo SL alias Steven dan CI alias Cristian yang sebelumnya sudah di tahan lebih dulu sebagai pihak yang mempertanggungjawabkan perkara ini?


Terpisah Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut, Kompol Andrie Permana usai mengantar Reki di Tahti Polda Sulut, memilih berhati-hati. Saat dikonfirmasi soal peluang penetapan tersangka baru, ia hanya menjawab singkat, "Menunggu Dirreskrimsus."

Diberitakan sebelumnya bahwa kasus dana media TA 2025 ini mengalami kerugian negara (KN) mencapai Rp7.5 miliar.(ayi)


865 dilihat