![]() |
Carla Antoneta Sigarlaki (Foto:Ist) |
MINUT – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) resmi mengumumkan pelaksanaan lelang kendaraan dinas milik daerah. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala BKAD Minut, Carla Antoneta Sigarlaki berdasarkan surat persetujuan Bupati Minut Nomor 1063/BMU/VII/2025 serta surat penetapan jadwal lelang dari KPKNL Manado Nomor JL-890/KNL.1601/2025.
Antoneta menjelaskan, lelang akan digelar dengan mekanisme Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah (BMD) melalui aplikasi resmi di laman www.lelang.go.id. Prosesnya dilakukan tanpa kehadiran peserta, menggunakan sistem penawaran terbuka (open bidding).
“Pendaftaran peserta, aktivasi akun, hingga penawaran semuanya dilakukan secara online lewat aplikasi resmi. Penetapan pemenang akan diumumkan setelah batas akhir penawaran sesuai ketentuan sistem,” ujar Carla Antoneta.
Pelaksanaan lelang dijadwalkan berlangsung Jumat, 26 September 2025, dengan batas akhir penawaran pada pukul 08.00 WIB atau 09.00 WITA. Penawaran sendiri sudah dapat dilakukan sejak hari ini, Jumat 19 September 2025, setelah objek lelang ditayangkan di aplikasi.
Lebih lanjut, Antoneta menyebutkan bahwa masyarakat yang ingin mengetahui kondisi fisik kendaraan dapat langsung berkoordinasi dengan pihak BKAD Minut di kompleks Perkantoran Pemkab Minut.
“Transparansi dan akuntabilitas jadi prioritas kami. Karena itu seluruh prosedur lelang mengacu pada aturan yang berlaku,” tegasnya.(ayi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar