WHAT’S HOT NOW

ads header

Selasa, September 23, 2025

Warga Sumompo Blokade TPA, Tolak Proyek IPLT dan Tagih Janji Wali Kota Manado

Foto kanan emak emak warga Sumompo bersama Yastri Badoa saat memblokade pintu masuk TPA. Foto kanan: Jemmy Makasala aktivis lingkungan


MANADO – Aksi protes kembali meletus di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumompo. Ratusan warga Sumompo yang terdampak TPA dipimpin koordinator aksi Yastri Badoa menutup akses masuk TPA, Selasa, (13/09/2025).


Massa menuntut Pemerintah Kota Manado di bawah kepemimpinan Wali Kota Andre Ang segera menepati janji kampanye untuk memindahkan lokasi TPA.


Situasi di lapangan sempat memanas setelah salah satu truk sampah yang mencoba memaksa masuk dihadang massa hingga dirusak. Akibat blokade, seluruh armada pengangkut sampah tak dapat membuang muatan ke lokasi TPA.


Warga menegaskan penolakan bukan hanya pada keberadaan TPA yang sudah beroperasi lebih dari 52 tahun, tetapi juga pada proyek baru Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang justru dibangun di kawasan yang sama. Menurut mereka, keberadaan dua fasilitas tersebut semakin mengancam kesehatan dan keselamatan anak cucu.


“Wali kota pernah berjanji saat kampanye akan memindahkan TPA Sumompou, tapi sampai periode kedua justru ditambah dengan pembangunan IPLT. Kami menolak, karena ini soal kesehatan dan lingkungan,” tegas Yastri Badoa di tengah aksi.


Aktivis lingkungan Jemmy Makasalah menambahkan, keberadaan TPA Sumompou sudah melanggar aturan. Ia menyinggung Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang melarang praktik open dumping, serta Permen PU Nomor 13 Tahun 2013 yang mewajibkan jarak minimal 500 meter antara TPA dengan permukiman. “Faktanya, di sini rumah warga berdempetan, jaraknya hanya sebatas dapur,” ujarnya.


Selain itu, berdasarkan regulasi Kementerian Lingkungan Hidup, TPA dengan sistem open dumping wajib ditutup tahun 2025. Warga pun mendesak agar Pemkot Manado memberi klarifikasi resmi sekaligus memastikan pemindahan TPA dan proyek IPLT ke lokasi yang lebih layak.


Dengan nada kecewa, warga menegaskan aksi blokade akan terus berlangsung sampai pemerintah daerah menepati janji dan memprioritaskan kesehatan masyarakat di atas kepentingan proyek.(ayi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Utama

5
» » Warga Sumompo Blokade TPA, Tolak Proyek IPLT dan Tagih Janji Wali Kota Manado

Foto kanan emak emak warga Sumompo bersama Yastri Badoa saat memblokade pintu masuk TPA. Foto kanan: Jemmy Makasala aktivis lingkungan


MANADO – Aksi protes kembali meletus di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumompo. Ratusan warga Sumompo yang terdampak TPA dipimpin koordinator aksi Yastri Badoa menutup akses masuk TPA, Selasa, (13/09/2025).


Massa menuntut Pemerintah Kota Manado di bawah kepemimpinan Wali Kota Andre Ang segera menepati janji kampanye untuk memindahkan lokasi TPA.


Situasi di lapangan sempat memanas setelah salah satu truk sampah yang mencoba memaksa masuk dihadang massa hingga dirusak. Akibat blokade, seluruh armada pengangkut sampah tak dapat membuang muatan ke lokasi TPA.


Warga menegaskan penolakan bukan hanya pada keberadaan TPA yang sudah beroperasi lebih dari 52 tahun, tetapi juga pada proyek baru Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang justru dibangun di kawasan yang sama. Menurut mereka, keberadaan dua fasilitas tersebut semakin mengancam kesehatan dan keselamatan anak cucu.


“Wali kota pernah berjanji saat kampanye akan memindahkan TPA Sumompou, tapi sampai periode kedua justru ditambah dengan pembangunan IPLT. Kami menolak, karena ini soal kesehatan dan lingkungan,” tegas Yastri Badoa di tengah aksi.


Aktivis lingkungan Jemmy Makasalah menambahkan, keberadaan TPA Sumompou sudah melanggar aturan. Ia menyinggung Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang melarang praktik open dumping, serta Permen PU Nomor 13 Tahun 2013 yang mewajibkan jarak minimal 500 meter antara TPA dengan permukiman. “Faktanya, di sini rumah warga berdempetan, jaraknya hanya sebatas dapur,” ujarnya.


Selain itu, berdasarkan regulasi Kementerian Lingkungan Hidup, TPA dengan sistem open dumping wajib ditutup tahun 2025. Warga pun mendesak agar Pemkot Manado memberi klarifikasi resmi sekaligus memastikan pemindahan TPA dan proyek IPLT ke lokasi yang lebih layak.


Dengan nada kecewa, warga menegaskan aksi blokade akan terus berlangsung sampai pemerintah daerah menepati janji dan memprioritaskan kesehatan masyarakat di atas kepentingan proyek.(ayi)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply