Mantan Rektor Unsrat Ellen Kumaat Resmi Ditahan Kejati Sulut Terkait Kasus Bantuan Bank Dunia
Sabtu, Oktober 18, 2025
Comment
| Ellen Kumaat dan dua tersangka lainnya foto bersama saat mereka mengenakan rompi orange di Kejati Sulut.(Foto:Ist) |
Pasalnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) resmi menahan mantan, Prof. Ellen Kumaat DEA, pada Jumat (17/10/2025) malam. Penahanan dilakukan di Rutan Malendeng, bersama dua tersangka lainnya yang juga terjerat dalam kasus yang sama.
Kepastian penahanan ini dibenarkan langsung oleh Kasipenkum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi SH, yang menyebut total ada empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan Bank Dunia untuk pembangunan Gedung Fakultas Hukum Unsrat.
“Iya benar, tiga orang ditahan. Sebenarnya ada empat orang, satu perempuan. Satu lagi belum ditahan karena masih menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit,” ujar Januarius kepada awak media, Jumat malam.
Meski belum merinci identitas dua tersangka lainnya, pihak Kejati memastikan penahanan dilakukan setelah seluruh proses pemeriksaan dinyatakan lengkap.
“Untuk perkembangan lebih lanjut, rencananya besok Sabtu (hari ini,red) akan kami rilis secara resmi,” tambahnya.
Kasus ini diduga berkaitan dengan penyimpangan dana bantuan Bank Dunia yang diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur pendidikan di lingkungan Fakultas Hukum Unsrat. Hingga kini, Kejati Sulut masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.(ayi)
0 Response to "Mantan Rektor Unsrat Ellen Kumaat Resmi Ditahan Kejati Sulut Terkait Kasus Bantuan Bank Dunia"
Posting Komentar