Pengadilan Sudah Siap, Polresta Masih Menunggu Waktu: Eksekusi Eks Corner 52 Tertahan di Meja Asesmen
Kamis, Oktober 23, 2025
Comment
| Foto:google |
Sebab drama sita eksekusi lahan eks Corner 52 di pusat Kota Manado kembali menggelinding, dan kali ini bukan karena sengketa hukum, melainkan karena surat-surat yang 'tersesat' di meja birokrasi kepolisian.
Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Manado rupanya sudah empat kali mengirim surat resmi ke Polresta Manado untuk meminta pengamanan eksekusi atas lahan yang dimohonkan oleh Novi Poluan. Tapi sampai tahun berganti tiga kali, balasan yang datang justru “sedang diassesment”.
Empat surat itu bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari prosedur hukum yang jelas — namun nyatanya, sejak surat pertama bernomor W19UI/6420/HK.01/XI/2022 hingga surat keempat 274/KPN.W19-UI/HK2.4/2025, belum juga menghasilkan jadwal pasti pelaksanaan eksekusi.
Ketua PN Manado pun akhirnya angkat bicara. Dalam pertemuan dengan pihak pemohon, ia menegaskan pengadilan tak akan diam hanya karena “sunyi balasan” dari aparat keamanan.
“Eksekusi akan tetap jalan supaya tidak jadi utang bagi Pengadilan Negeri Manado. Kalau Polri tidak bersedia, PN Manado akan pakai alat negara yang lain sesuai undang-undang,” tegasnya.
Nada itu bukan gertakan, melainkan bentuk tanggung jawab lembaga peradilan agar putusan yang sudah berkekuatan hukum tidak jadi sekadar tulisan di atas kertas. “Hak rakyat yang memenangkan perkara harus dipenuhi,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, dari pihak kepolisian, Kasie Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono mengatakan surat dari PN sudah ditindaklanjuti.
“Sedang pendalaman serta dilakukan assesment sesuai SOP permintaan pengamanan giat masyarakat,” ujar Agus.
Ia juga menambahkan bahwa dua surat bersifat undangan koordinasi telah dihadiri di PN Manado, dan dua surat permohonan pengamanan sudah dijawab secara resmi melalui surat balasan.
Hanya saja, publik kini mulai bertanya-tanya: apakah pengamanan sita eksekusi memerlukan waktu assesment selama tiga tahun, atau mungkin ada prosedur rahasia yang belum diundangkan?
Sampai saat ini, PN Manado memastikan rencana eksekusi tetap akan dilakukan dalam waktu dekat, dengan atau tanpa kehadiran Polri. Bila benar pengadilan akhirnya harus mencari “alat negara lain”, maka cerita ini akan menjadi preseden langka — sebuah eksekusi hukum yang berjalan bukan karena kekuatan senjata, tapi karena tekad lembaga peradilan menolak tunduk pada kelambanan.(ayi)
0 Response to "Pengadilan Sudah Siap, Polresta Masih Menunggu Waktu: Eksekusi Eks Corner 52 Tertahan di Meja Asesmen"
Posting Komentar