-->
Bukan Soal Uang Rp15 Juta, Eks Wali Kota Bitung Dilaporkan ke Polda karena Dugaan Penggelapan Surat Tanah Milik Eka Dicky

Bukan Soal Uang Rp15 Juta, Eks Wali Kota Bitung Dilaporkan ke Polda karena Dugaan Penggelapan Surat Tanah Milik Eka Dicky

Kika-ka: Foto eks Walikota Bitung Maurit Mantiri usai menjalani pemeriksaan di Polda dan Eka Dicky pelapor

MANADO — Laporan polisi yang menyeret nama mantan Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri, ke Polda Sulawesi Utara ternyata bukan sekadar soal uang Rp15 juta sebagaimana yang sempat disampaikan pihak Maurits.

Pelapor, Eka Dicky, menegaskan inti persoalan yang dilaporkannya adalah dugaan penggelapan surat-surat tanah milik almarhum ibunya, yang hingga kini belum dikembalikan.

Menurut Eka, uang Rp15 juta itu hanyalah tanda jadi atau uang muka dari kesepakatan jual beli tanah senilai Rp450 juta, yang batal dilakukan karena alasan sepihak dari pihak Maurits.

“Jangan dibelokkan. Saya tidak melapor karena uang Rp15 juta, tapi karena surat-surat tanah saya yang dipegang tidak dikembalikan. Nili awalnya Rp650 juta namun karena ada deal deal saya mau jual cepat maka hargany turun menjadi 450 jut. Dan kasus ini murni penggelapan dokumen, bukan urusan DP,” tegas Eka.

Ia menambahkan, Maurits pernah menyampaikan bahwa surat tanah tersebut bermasalah, sehingga transaksi tidak bisa dilanjutkan. Namun, klaim itu dibantah keras oleh Eka.

“Tidak ada masalah apa pun dengan surat tanah itu. Dokumen lengkap atas nama almarhum ibu saya. Justru saya yang dirugikan karena surat-surat itu ditahan tanpa alasan jelas,” ujarnya.

Eka juga mengungkapkan bahwa pihak Maurits sempat berjanji akan membantu menyelesaikan persoalan tersebut dengan meminta bantuan Bupati Minahasa. Namun, langkah itu dinilai tidak relevan dengan substansi perkara.

“Saya hanya ingin keadilan. Hak saya dikembalikan, surat-surat tanah itu dikembalikan. Soal perdamaian, saya tetap terbuka, tapi proses hukum harus tetap jalan sesuai undang-undang,” tutur Eka menegaskan.

Sementara itu, laporan resmi Eka Dicky kini tengah diproses oleh penyidik Polda Sulut. Publik menantikan kejelasan penanganan kasus ini, mengingat yang dipersoalkan bukan nominal uang, melainkan dugaan penggelapan aset dokumen tanah yang memiliki nilai hukum dan moral jauh lebih besar.(ayi)

0 Response to "Bukan Soal Uang Rp15 Juta, Eks Wali Kota Bitung Dilaporkan ke Polda karena Dugaan Penggelapan Surat Tanah Milik Eka Dicky"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel