-->
Pemprov Sulut dan Kejati Bangun Sinergi Hukum Baru, Fokus pada Pemidanaan Kerja Sosial

Pemprov Sulut dan Kejati Bangun Sinergi Hukum Baru, Fokus pada Pemidanaan Kerja Sosial

Gubernur Sulut Yulius Selvanus (kanan) usai menandatangani MoU bidang Hukum dengan Kejati Sulut.(foto:Ist)


MANADO
-- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara memperkuat hubungan kelembagaan melalui penandatanganan nota kesepahaman di bidang hukum, Rabu (10/12/2025). 


Kegiatan yang digelar di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, itu juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara para Kepala Kejaksaan Negeri dengan para bupati dan wali kota di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Utara.


MoU tersebut menegaskan komitmen kedua pihak untuk memaksimalkan koordinasi hukum, sekaligus meningkatkan kualitas layanan keadilan di daerah. Salah satu fokus penting dalam kesepakatan ini adalah penguatan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.


Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menekankan bahwa kolaborasi ini harus diterjemahkan dalam tindakan yang nyata, bukan hanya acara seremonial. Ia menilai pemidanaan kerja sosial merupakan langkah strategis untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan.


“Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi tanpa mengurangi makna keadilan. Pelaku dapat kembali berbaur dan memperbaiki diri, sementara masyarakat tetap merasakan manfaatnya,” ujar Gubernur.


Lebih jauh, Ia menambahkan bahwa sinergi ini akan memperkuat tata kelola pemerintahan dan membantu daerah menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dan relevan dengan kebutuhan publik. 


"Kerja sama ini akan menjadi dasar bagi kebijakan yang lebih progresif di sektor penegakan hukum di Sulawesi Utara nanti," pungkas Gubernur Yulius Selvanus.(ayi)

0 Response to "Pemprov Sulut dan Kejati Bangun Sinergi Hukum Baru, Fokus pada Pemidanaan Kerja Sosial"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel