Ketua GPN 08 Sulut Minta POLRES MINUT DAN POLDA SULUT TINDAKI GUDANG SOLAR SILUMAN DI KEMA SATU

Foto kiri: Jonra Tiwow Ketua GPN 08 yang meminta APH menindak Gudang solar yang beroperasi di desa Kema Satu Minut.
MINUT - Gudang solar siluman terlihat kembali beroperasi di Desa Kema Satu, Kecamatan KEMA, Kabupaten Minahasa Utara
Lokasi Gudang yang berlokasi di simpang tiga, jalan arah PLTU Sulut 3,terlihat sedang beraktivitas melakukan Penimbunan yang diduga kuat Jenis Solar Subsidi
Terpantau Selasa,21/04/2026,dua unit jenis kendaraan terparkir Wuling Warna Silver,dan Jenis Kendaraan Truck Transportir warna biru tidak terpampang label perusahaannya.
Begitupun dengan tempat aktivitasnya,tak terlihat Papan Nama atau baliho PT. Yang menandakan aktivitas jelas perusahaan.
Saat ditanya,karyawan dilokasi tersebut,tidak mau menyebutkan siapa nama Bos mereka, sembari menambahkan, untuk lebih jelas hubungi "BT", yang merupakan kaki tangan Big Boss Mafia Solar.
Hal tersebut mendapat kecaman keras dari Jonra Tiwow Ketua Gerakan Persatuan Nasional Nol Delapan, Menurutnya Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pertamina, serta BPH Migas " Harus turun tangan dan tangkap para pelaku ,tak terkecuali Pendana/Cukong".
Negara tidak boleh kalah dan ini tidak boleh dibiarkan terjadi, minyak subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat miskin, hanya dijadikan objek bisnis untuk mencari keuntungan Bos Mafia Solar.
Ciri ciri perusahaan solar industri yakni;
1.Legalitas Izin Perusahaan/PT yang Sah Diakui Oleh Migas ,
2.Izin Lokasi Gudang Tempat Penampungan BBM yang jelas dan Sah,.
3.Izin Usaha
4.Izin Penyalur
5.Izin Transportir
Yang sah dan diakui oleh Migas,
6.Nama Label PT Harus Jelas yang di akui oleh Migas
7.Nama PT Jelas Bukan Transportir..Karena Transportir Itu adalah, Mobil Angkut yang Nama Nya Transportir, Bukan Nama PT Yang Sah
Jonra menambahkan "Terkait Lokasi Usaha Migas,izin Lokasi Penampungan harus di Ketahui dan Sah Oleh Desa/Kelurahan Setempat,
-Izin Timbun BBM didalam Lokasi Gudang Harus ada dan sah, dan Jauh dari pemukiman penduduk, Solar masuk kategori bahan bakar minyak berbahaya.
Mafia solar subsidi di Indonesia.dapat dijerat oleh aparat penegak hukum;
berikut adalah ancaman bagi mafia solar subsidi:
1. Ancaman Hukum Pidana dan Denda
Penjara 6 Tahun: Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 53-58), pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi terancam pidana penjara paling lama 6 tahun.
Denda hingga Rp60 Miliar: Pelaku didenda maksimal Rp60 miliar karena merugikan negara.
2.Aparat penegak hukum (PPATK dan Bareskrim Polri) kini dapat menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Ini bertujuan untuk menyita aset hasil kejahatan dan memiskinkan jaringan mafia BBM.
Tak sampai disitu,dalam waktu dekat GPN 08 akan masalah ini ke ranah hukum.dan akan mengawal kasus ini.tegas Jonra.(Tim-Red)
0 Response to "Ketua GPN 08 Sulut Minta POLRES MINUT DAN POLDA SULUT TINDAKI GUDANG SOLAR SILUMAN DI KEMA SATU"
Posting Komentar