-->

Plh Sekprov Sulut Denny Mangala Penuhi Panggilan Polda, Proyek Internet Rp19 Miliar di Kominfo Sulut Diduga Merugikan Negara Rp9,29 Miliar

Plh Sekprov Sulut Denny Mangala Penuhi Panggilan Polda, Proyek Internet Rp19 Miliar di Kominfo Sulut Diduga Merugikan Negara Rp9,29 Miliar

Denny Mangala usai keluar dari ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Polda Sulut, Kamis, (23/04/2026)

MANADO
– Polemik proyek pengadaan layanan internet senilai Rp19 miliar di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memasuki babak baru. Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Provinsi Sulut, Denny Mangala, memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut, Kamis, (23/04/2026).


Pemeriksaan ini berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengindikasikan adanya dugaan mark up mencapai Rp9,29 miliar dalam proyek pengadaan jasa internet periode 2024 hingga Juni 2025.


Denny Mangala datang dengan membawa sejumlah dokumen pendukung. Ia mengklarifikasi bahwa dirinya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai pejabat yang pernah menjabat Pelaksana Harian Kepala Dinas Kominfo Sulut, bukan sebagai Plh Sekprov.


"Temuan BPK tersebut terjadi pada periode Januari hingga Juni 2025. Saya perlu tegaskan bahwa pada rentang waktu itu, saya belum menjabat sebagai Plh Kadis Kominfo. Yang menjabat saat itu adalah pejabat lama, " ujar Denny usai pemeriksaan.


Ia menambahkan, pihaknya kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan menyerahkan dokumen yang diminta guna melengkapi proses klarifikasi.


Sementara itu, Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulut, Kompol Muhammad Fadli, membenarkan adanya pemanggilan terhadap Denny Mangala.


"Iya benar, kami memanggil Pak Sekprov (Denny Mangala) untuk dimintai keterangan terkait proyek pengadaan internet di Dinas Kominfo Sulut," ungkap Kompol Fadli singkat.


Hingga saat ini, penyidik masih mendalami alur pertanggungjawaban proyek, termasuk siapa saja pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek yang disebut-sebut tidak sesuai spek dan harga pasar. Polda Sulut belum menetapkan status tersangka, dan terus mengumpulkan alat bukti serta keterangan ahli dari BPK.


Berdasarkan data yang dirangkum media ini kronologis hingga proyek ini diperiksa di Tipikor Polda Sulut menyebutkan; Nama kegiatan Pengelolaan Pusat Data Pemerintahan Daerah/Belanja Jasa Kawat/Internet/TV Berlangganan. Vendor PT ACT (Asia Central Telematika).


Dengan Nilai proyek (2024-2025) Hampir Rp25 miliar (Rp13,45 miliar di 2024 + Rp12,16 miliar di 2025)

Realisasi 2024 99,81% (nyaris terserap seluruhnya).


BPK RI menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja daerah Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III 2025. Temuan utamanya mencapai Rp9,29 miliar .


Mantan Kadis Kominfo Steven Liow telah diperiksa penyidik Tipikor Polda Sulut pada Agustus 2025 dan Oktober 2025. Dalam pemeriksaan Oktober, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan.


Ironisnya, meski proyek bermasalah, Kepala Dinas Kominfo Sulut (Steven Liow) sempat mempublikasikan pencapaian transformasi digital Sulut yang naik dari peringkat daya saing digital EV-DCI ke posisi 12 secara nasional.(ayi)

0 Response to "Plh Sekprov Sulut Denny Mangala Penuhi Panggilan Polda, Proyek Internet Rp19 Miliar di Kominfo Sulut Diduga Merugikan Negara Rp9,29 Miliar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel