-->

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan ke Polda Sulut, Sejumlah Oknum ASN Pemkot Bitung Disebut dalam Aduan

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan ke Polda Sulut, Sejumlah Oknum ASN Pemkot Bitung Disebut dalam Aduan

Foto:manadoinside.id

MANADO
– Dugaan penggunaan lahan milik warga tanpa persetujuan pemilik resmi kini bergulir ke ranah hukum. Kuasa hukum pemilik lahan, James Bastian Tuwo SH, secara resmi melayangkan pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara terkait dugaan tindak pidana memasuki dan memanfaatkan pekarangan milik orang lain.


Berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan yang diterima pada Selasa (9/6/2026), laporan tersebut ditujukan terhadap sejumlah pihak yang disebut berasal dari instansi pemerintah di Kota Bitung, termasuk oknum Kantor Pertanahan, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bitung.


Dalam pengaduannya, James Bastian Tuwo bertindak sebagai kuasa hukum sekaligus mewakili kepentingan pemilik lahan, Eddy Gunawan Wiranata. Lahan yang dipersoalkan berada di wilayah Manembo-nembo dan tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 457 dan SHM Nomor 458.


Menurut isi laporan, pemilik lahan mengaku tidak pernah menjual maupun mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada pihak manapun. Namun di atas lahan yang diklaim masih sah dimiliki kliennya, telah berdiri bangunan yang digunakan sebagai kantor pemerintah.


"Klien kami merasa hak kepemilikannya telah dirugikan karena di atas tanah bersertifikat tersebut telah dibangun fasilitas pemerintahan tanpa seizin maupun sepengetahuan pemilik," ujar James Bastian Tuwo sebagaimana tertuang dalam materi pengaduan yang disampaikan ke penyidik.


Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa proses pemanfaatan lahan tidak melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan pertanahan. Karena itu, pihak pelapor meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap status penggunaan lahan dan pihak-pihak yang terlibat.


Dokumen pengaduan yang diterima Ditreskrimum Polda Sulut menyebut dugaan tindak pidana berupa memasuki rumah dan pekarangan milik orang lain sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku. Sejumlah dokumen kepemilikan lahan juga telah diserahkan sebagai bahan awal pemeriksaan.


Perkara tersebut kini memasuki tahap penelaahan oleh penyidik. Polisi akan melakukan verifikasi terhadap dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, serta meminta keterangan dari pihak pelapor maupun pihak terlapor.


Sementara itu, pihak kuasa hukum berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan objektif. Menurutnya, kepastian hukum sangat diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih hak atas tanah yang berpotensi merugikan masyarakat.


James Bastian Tuwo SH menegaskan pihaknya akan mengawal perkara tersebut hingga tuntas. Menurutnya, langkah hukum tidak akan berhenti pada pengaduan yang telah diterima Ditreskrimum Polda Sulut. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi pelanggaran hukum lain yang berkaitan dengan penggunaan lahan bersertifikat milik kliennya, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.


"Kami akan mengawal kasus ini sampai mendapatkan kepastian hukum. Selain melapor ke Polda Sulut, kami juga akan menyampaikan persoalan ini kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara agar seluruh aspek hukum dalam perkara ini dapat ditelusuri secara menyeluruh," ujar James Bastian Tuwo.


Menurutnya, upaya tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak pemilik lahan memperoleh perlindungan hukum yang maksimal. 


Ia berharap seluruh institusi penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan objektif dalam mengungkap fakta-fakta yang melatarbelakangi berdirinya fasilitas pemerintahan di atas lahan yang masih diklaim sebagai milik sah kliennya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut. Polda Sulut masih melakukan pendalaman atas aduan yang telah diterima untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(ayi)


0 Response to "Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan ke Polda Sulut, Sejumlah Oknum ASN Pemkot Bitung Disebut dalam Aduan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel