-->

Sidang Lokasi Sengketa Tanah Bahu, Tergugat Soroti Gugatan 4.441 Meter Persegi Hanya Menyasar Lahan 299 Meter Persegi yang Dikuasai Arfan Basuki

Sidang Lokasi Sengketa Tanah Bahu, Tergugat Soroti Gugatan 4.441 Meter Persegi Hanya Menyasar Lahan 299 Meter Persegi yang Dikuasai Arfan Basuki

Suasana sidang lokasi oleh PN Manado terkait sengketa lahan di kelurahan Bahu, kecamatan Malalayang, Jumat, 13 Juni 2026. (Foto:manadoinside.id)

MANADO
– Sengketa lahan di Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Manado. Majelis hakim turun langsung ke lokasi objek perkara untuk melakukan pemeriksaan setempat (sidang lokasi), guna memastikan kesesuaian antara objek yang digugat dengan kondisi riil di lapangan.


Sidang lokasi dipimpin Ketua Majelis Hakim Iriyanto Tiranda, SH., MH, didampingi hakim anggota Philip Pangalila, SH., MH dan Muswandar, SH., MH, serta Panitera Pengganti Anita Sukarta, SE., SH., MH.


Dalam pemeriksaan lapangan tersebut, majelis meninjau letak, luas dan batas-batas tanah yang disengketakan, (termasuk batas alam,red), sekaligus mencocokkan dokumen dan bukti surat yang diajukan para pihak dengan kondisi fisik objek sengketa.


Kuasa hukum tergugat Arfan Basuki, Suarti Ishak, SH, didampingi tim legal Dudi Surdjono, mempertanyakan dasar gugatan penggugat yang mencantumkan luas objek sengketa mencapai 4.441 meter persegi, sementara lahan yang secara nyata dikuasai kliennya hanya seluas 299 meter persegi.


"Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa gugatan menyebut luas 4.441 meter persegi, namun yang dipersoalkan justru hanya bidang tanah 299 meter persegi yang dikuasai Pak Arfan Basuki. Padahal di kawasan tersebut terdapat puluhan bidang tanah lain dan sekitar 50an rumah warga yang telah lama bermukim," ujar Suarti kepada wartawan usai sidang lokasi.


Pihak tergugat menegaskan penguasaan lahan seluas 299 meter persegi yang ditempati Arfan Basuki memiliki riwayat perolehan yang jelas dan didukung dokumen pertanahan yang sah.


Sebagai bagian dari pembelaan, tergugat juga menunjukkan dokumen Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado Nomor 31/KEP.71.71-600/III/2018 tentang pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 117/Bahu.


Dalam dokumen ATR/BPN tersebut disebutkan bahwa pembatalan sertifikat dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 121/PDT.G/1980/PN.MDO juncto Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 296/PDT/1981/PT.MDO yang telah berkekuatan hukum tetap.


Dokumen itu juga menguraikan riwayat ahli waris keluarga Wakkary serta fakta bahwa sebagian bidang tanah telah dikuasai masyarakat berdasarkan transaksi jual beli dari para ahli waris dan sebagian lainnya telah diterbitkan sertifikat atas nama warga.


Menurut pihak tergugat, keberadaan keputusan ATR/BPN tersebut menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dalam mengurai status dan sejarah penguasaan tanah di kawasan Bahu.


"Kami melihat ada persoalan mendasar terkait penentuan objek gugatan. Jika yang dipersoalkan adalah keseluruhan areal sebagaimana riwayat tanah yang disebutkan dalam dokumen, maka semestinya objek yang disengketakan dikonstruksikan secara utuh dan tidak hanya terfokus pada bidang tanah yang saat ini dikuasai klien kami," kata Suarti.


Selama pemeriksaan setempat, majelis hakim turut mendengar penjelasan para pihak mengenai batas-batas tanah, keberadaan bangunan dan penguasaan fisik di atas lahan yang disengketakan. 


Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan apakah objek yang ditunjuk dalam gugatan benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan.


Dari pantauan di lokasi, proses pemeriksaan berlangsung tertib dengan masing-masing pihak diberikan kesempatan menjelaskan posisi dan batas objek yang mereka klaim.


Usai sidang lokasi, majelis hakim memutuskan melanjutkan persidangan di Pengadilan Negeri Manado pada Kamis, 18 Juni mendatang. Agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi dari pihak penggugat sebagai bagian dari pembuktian perkara yang masih terus berjalan.


Pihak tergugat berharap seluruh fakta hukum, termasuk riwayat pertanahan dan dokumen resmi ATR/BPN yang telah diajukan, dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan atas sengketa yang tengah berlangsung.(eka saputra)

0 Response to "Sidang Lokasi Sengketa Tanah Bahu, Tergugat Soroti Gugatan 4.441 Meter Persegi Hanya Menyasar Lahan 299 Meter Persegi yang Dikuasai Arfan Basuki"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel