Advertisement

Foto:Ist
MANADO – Sebuah laporan polisi mengguncang Kota Manado. Seorang ibu rumah tangga berinisial S (51) melaporkan seorang pemuda berinisial YHW alias Yoshua atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi sejak tahun 2018 lalu .
Peristiwa tragis ini terungkap setelah korban, yang saat kejadian masih berusia 16 tahun, melahirkan seorang anak perempuan dari hasil hubungan terlarang tersebut. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/406/VII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, kejadian bermula dari hubungan pacaran antara korban dan terlapor pada tahun 2017 .
Puncaknya terjadi pada Januari 2018, ketika terlapor diduga menyetubuhi korban sebanyak dua kali di sebuah rumah di Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado . Akibat perbuatan bejatnya, korban pun hamil dan melahirkan.
Pelapor, S, yang merupakan ibu korban, menyertakan surat pernyataan terlapor tertanggal 9 Februari 2019. Dalam surat tersebut, terlapor berjanji akan bertanggung jawab dengan menikahi korban dan membiayai anak hasil persetubuhan tersebut. Namun, hingga saat ini, janji itu tinggal janji. Terlapor tidak kunjung memenuhi isi pernyataannya .
Kasus ini kini ditangani oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara dan disangkakan dengan Pasal 415 dan/atau 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) .
Pasal 415 KUHP baru mengatur tentang perzinahan, sementara pasal 417 mengatur tentang hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah (kohabitasi).
Kedua pasal ini merupakan delik aduan, yang berarti proses hukum hanya dapat berjalan jika ada pengaduan dari pihak keluarga, dalam hal ini orang tua korban .
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini. Identitas korban pun dilindungi untuk kepentingan masa depan anak tersebut.(eka)
865 dilihat
