Advertisement
![]() |
| Oleh: Supriadi, S.Ag., M.Pd.I Pengawas PAI Kementerian Agama Kota Manado, Ketua DPW AGPAII Prov. Sulut. |
PELUIT Tahun Ajaran Baru telah dibunyikan. Seperti genderang perang yang ditabuh, setiap satuan pendidikan mulai tancap gas dengan programnya masing-masing. Gerbang pertama yang mempertemukan peserta didik dengan budaya sekolah dikenal dengan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS).
Inilah momen yang akan menimbulkan kesan pertama tentang sekolah mulai terbentuk. Jika sejak awal siswa disambut dengan penghargaan, kasih sayang, dan rasa aman, maka sekolah akan dipersepsikan sebagai rumah kedua yang menyenangkan. Sebaliknya, apabila diwarnai dengan intimidasi, ejekan, perpeloncoan, atau bentuk pembulian lainnya, maka pengalaman tersebut dapat meninggalkan luka psikologis yang tidak mudah dipulihkan.
Pengalaman dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa paradigma penyelenggaraan MPLS di Indonesia mengalami perubahan yang sangat positif.
Pemerintah pun menegaskan bahwa MPLS bukan lagi ruang untuk mempertontonkan senioritas, melainkan wahana membangun karakter, memperkenalkan lingkungan belajar, serta menumbuhkan rasa memiliki terhadap sekolah. Hal ini bisa ditelusuri melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan MPLS Ramah, yang memberikan penegasan bahwa seluruh bentuk kekerasan, perpeloncoan, penghinaan, maupun perundungan dilarang dalam kegiatan MPLS. Semua aktivitas wajib berada dalam pengawasan guru dan berorientasi pada perlindungan peserta didik.
Namun demikian, regulasi yang baik tidak akan bermakna tanpa komitmen seluruh warga sekolah. Pembulian sering kali tidak dimulai dari tindakan fisik, tetapi dari candaan yang merendahkan, pemberian julukan negatif, pengucilan, hingga intimidasi verbal yang dianggap sebagai "tradisi". Padahal, tidak ada tradisi yang layak dipertahankan jika mengorbankan harga diri seorang anak. Merujuk pada perspektif Islam, setiap manusia dimuliakan oleh Allah Swt. Firman-Nya:
"Dan sungguh Kami telah memuliakan anak cucu Adam..." (QS. Al-Isra': 70).
Kemuliaan manusia tidak boleh direndahkan hanya karena status sebagai siswa baru, perbedaan latar belakang ekonomi, suku, agama, kemampuan akademik, ataupun kondisi fisik. Bahkan Islam juga secara tegas melarang perilaku saling mengolok-olok.
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka lebih baik daripada mereka..." (QS. Al-Hujurat: 11).
Ayat ini menjadi menjadi sebuah landasan moral bahwa pembulian merupakan perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai keislaman. Tidak ada ruang bagi penghinaan dalam proses pendidikan yang bertujuan membentuk manusia berakhlak mulia.
Berdasarkan alasan tersebut, bisa dipastikan bahwa peran Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) menjadi sangat strategis. Guru PAI tidak hanya mengajarkan materi akidah, ibadah, dan akhlak di ruang kelas, tetapi juga menjadi teladan dalam membangun budaya sekolah yang humanis. Guru PAI memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa nilai rahmatan lil 'alamin benar-benar hadir dalam kehidupan sekolah.
Beberapa hal yang menjadi catatan tentang peran guru PAI diantaranya, pertama Guru PAI adalah sebagai pendidik karakter. MPLS harus menjadi momentum memperkenalkan nilai ukhuwah, empati, toleransi, dan saling menghormati. Peserta didik perlu memahami bahwa kekuatan seseorang bukan terletak pada kemampuannya menindas orang lain, melainkan pada kemampuannya menjaga lisan, menghormati sesama, dan menolong yang lemah. Ini penting untuk ditanamkan kepada mereka yang akan melanjutkan kehidupannya di sekolah.
Peran kedua adalah sebagai agen pencegahan pembulian. Guru PAI bisa menyisipkan edukasi mengenai dampak pembulian dalam setiap kesempatan, baik melalui pembelajaran, kultum, maupun kegiatan keagamaan. Pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan penanganan setelah korban mengalami trauma.
Peran ketiga ialah sebagai mediator dan pembimbing spiritual. Ketika konflik antar peserta didik terjadi, Guru PAI harus mampu hadir bukan sekadar mencari siapa yang salah, melainkan membangun kesadaran, memulihkan hubungan, dan menanamkan sikap saling memaafkan tanpa mengabaikan keadilan bagi korban.
Rasulullah saw. bersabda:
"Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin lainnya selamat dari lisan dan tangannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini memberikan pesan yang sangat relevan bahwa ukuran keberagamaan seseorang tidak hanya tampak pada ritual ibadah, tetapi juga pada kemampuannya menjaga orang lain dari ucapan maupun tindakan yang menyakiti.
Ada sinergitas yang harus dibangun Guru PAI dengan kepala sekolah, guru BK, wali kelas, OSIS, serta orang tua dalam membangun sistem deteksi dini terhadap potensi pembulian. Pendidikan karakter tidak akan berhasil apabila hanya dibebankan kepada satu mata pelajaran. Ia harus menjadi budaya bersama seluruh warga sekolah. Lebih jauh lagi, pembulian tidak selalu berlangsung secara langsung. Di era digital, cyberbullying semakin mengkhawatirkan. Oleh sebab itu, MPLS perlu menjadi ruang edukasi tentang etika bermedia sosial, literasi digital, dan tanggung jawab moral dalam menggunakan teknologi. Peserta didik harus memahami bahwa jejak digital dapat melukai seseorang sama besarnya dengan kekerasan fisik.
Sesungguhnya keberhasilan MPLS tidak diukur dari kemeriahan acara, tetapi dari lahirnya rasa aman pada diri setiap peserta didik baru. Sekolah yang baik bukanlah sekolah yang paling megah gedungnya, melainkan sekolah yang mampu membuat setiap anak merasa dihargai, diterima, dan dicintai.
Guru PAI memiliki kesempatan emas menjadikan MPLS sebagai titik awal menanamkan nilai kasih sayang, persaudaraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Jika nilai-nilai itu tumbuh sejak hari pertama sekolah, maka sesungguhnya kita sedang membangun fondasi bagi lahirnya generasi yang cerdas, berkarakter, dan berakhlak mulia.
MPLS hendaknya menjadi pintu masuk menuju sekolah yang ramah, bukan ruang lahirnya trauma. Sebab pendidikan sejati selalu dimulai dengan memuliakan manusia.(***)
865 dilihat

