-->

PWI Pusat Desak Hotman Paris Hormati Profesi Wartawan, Tegaskan Pers Dilindungi Undang-Undang

PWI Pusat Desak Hotman Paris Hormati Profesi Wartawan, Tegaskan Pers Dilindungi Undang-Undang

Akhmad Munir

JAKARTA
– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan penyesalan atas pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat memberikan keterangan kepada awak media di lingkungan Kejaksaan Agung.


Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa kegiatan bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak publik memperoleh informasi. Karena itu, setiap narasumber berhak menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan, namun tetap harus menghormati martabat profesi wartawan.


Menurut Akhmad, wartawan bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh sebab itu, kritik terhadap pertanyaan jurnalis dapat disampaikan secara santun tanpa harus menggunakan pernyataan yang berpotensi merendahkan atau mengintimidasi insan pers.


PWI Pusat menegaskan sikap tersebut tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang tengah ditangani maupun pembelaan yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya. Organisasi wartawan itu menilai pembelaan hukum merupakan hak setiap advokat, namun pelaksanaannya tetap harus menjunjung tinggi etika dan menghormati profesi lain.


Lebih lanjut, PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf apabila ucapannya menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan yang baik antara profesi advokat dan insan pers sekaligus memperkuat iklim demokrasi yang sehat.


PWI juga mengingatkan seluruh wartawan di Indonesia agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi itu menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi atau tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.

Sebagai penutup, PWI Pusat mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan narasumber, untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Menurut organisasi tersebut, penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan salah satu syarat penting dalam menjaga kemerdekaan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi yang benar.(**)

0 Response to "PWI Pusat Desak Hotman Paris Hormati Profesi Wartawan, Tegaskan Pers Dilindungi Undang-Undang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel