-->

PWI Sulut Polisikan Hotman Paris ke Polda Sulut, Desak Usut Dugaan Penghinaan terhadap Profesi Wartawan

PWI Sulut Polisikan Hotman Paris ke Polda Sulut, Desak Usut Dugaan Penghinaan terhadap Profesi Wartawan

Foto:Ist

MANADO
– Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara, Senin (21/7/2026), untuk menyampaikan laporan terkait pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai telah merendahkan profesi wartawan.


Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk respons atas ucapan Hotman Paris dalam konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari kalangan insan pers di berbagai daerah karena dianggap mencederai kehormatan dan martabat profesi wartawan.


Ketua Kelompok Kerja (Pokja) PWI Manado, Hut Kamrin, mengatakan laporan yang disampaikan ke Polda Sulut merupakan bentuk sikap organisasi dalam memperjuangkan kehormatan profesi jurnalistik sekaligus memberikan dukungan terhadap proses hukum yang telah lebih dahulu ditempuh PWI Metro Jaya.


"Kami memandang pernyataan tersebut bukan sekadar kritik, tetapi telah mengarah pada penghinaan terhadap profesi wartawan. Karena itu, kami datang ke Polda Sulut untuk menyampaikan laporan dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan," kata Hut Kamrin.


Menurutnya, kebebasan berpendapat tetap harus menghormati hak, martabat, dan kehormatan profesi lain. Ia menegaskan wartawan menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap bentuk pernyataan yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik patut diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


Meski Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, PWI Sulut menilai penyelesaian hukum tetap penting agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi siapa pun untuk tidak menyampaikan pernyataan yang berpotensi merendahkan profesi tertentu di ruang publik.


"Kami menghormati adanya permintaan maaf. Namun, proses hukum memiliki mekanisme tersendiri. Biarlah aparat penegak hukum menilai apakah terdapat unsur pidana atau tidak," ujar Kamrin.


Di Polda Sulut, rombongan PWI Sulut diterima melalui mekanisme pelayanan konsultasi dan pelaporan. Sejumlah dokumen serta kronologi peristiwa turut disampaikan sebagai bahan awal untuk memperoleh arahan terkait langkah hukum yang dapat ditempuh.


Turut mendampingi dalam penyampaian laporan tersebut antara lain Wakil Ketua Pembinaan Daerah PWI Sulut Vanny Loupatty, Adrian Pusungunanung, Winda Sengkey, Donny Liow, Yudhi Barik, dan Rocky Tawaang.


PWI Sulut berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta berkoordinasi dengan laporan serupa yang sebelumnya telah diajukan oleh PWI Metro Jaya, sehingga penanganannya berlangsung secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.(**)

0 Response to "PWI Sulut Polisikan Hotman Paris ke Polda Sulut, Desak Usut Dugaan Penghinaan terhadap Profesi Wartawan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel