Advertisement
![]() |
| Lokasi bak rendaman pemurnian emas di kawasan Ratatotok Tenggara yang berdekatan langsung dengan pemukiman warga. |
BOLTIM — Aktivitas pengolahan material tambang yang diduga ilegal di wilayah Ratatotok Tenggara, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), menjadi sorotan.
Pasalnya, aktivitas yang disebut telah berlangsung kurang lebih satu tahun itu diduga dilakukan bukan di kawasan pengolahan resmi, melainkan di tengah kampung dan berdekatan dengan akses jalan masyarakat di Ratatok Tenggara.
Informasi yang diperoleh dari lapangan menyebutkan, lokasi tersebut berada dari arah petunjuk pintu masuk menuju kawasan PT HWR di Ratatotok. Di sisi kanan jalan menuju PT HWR terdapat sebuah bak penyiraman yang disebut milik Ko Andre, yang digunakan sebagai tempat pengolahan material tambang.
Bak tersebut disebut memiliki kapasitas hingga sekitar 2.000 bucket material. Lebih jauh, informasi lapangan menyebutkan material yang masuk ke lokasi pengolahan tersebut diduga berasal dari kawasan Kebun Raya, tepatnya Gunung Bota.
Aktivitas tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan serius, terutama menyangkut asal-usul material, legalitas kegiatan pertambangan, legalitas pengangkutan, serta izin pengolahan atau pemurnian material emas.
Dan yang menjadi perhatian bukan hanya dugaan aktivitas tambang ilegal, tetapi keberanian menjadikan lokasi yang berada di tengah kampung sebagai tempat pengolahan material tambang.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru karena proses pengolahan dan pemurnian material emas dapat melibatkan bahan kimia tertentu yang apabila digunakan atau dibuang tanpa prosedur keselamatan dan pengelolaan limbah yang benar dapat menimbulkan risiko terhadap lingkungan dan masyarakat.
Karena itu, aparat didesak tidak cukup hanya memeriksa apakah aktivitas tersebut memiliki izin pertambangan.
Perlu ditelusuri pula apakah fasilitas pengolahan memiliki legalitas, dari mana material diperoleh, bagaimana proses pengolahan dilakukan, bahan apa yang digunakan, serta ke mana limbah hasil pengolahan dibuang.
Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele sebab lokasi pengolahan yang berada di tengah kampung membuat aspek keselamatan masyarakat menjadi pertimbangan utama.
Dalam hukum pertambangan Indonesia, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana apabila unsur pelanggarannya terbukti.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang melakukan penambangan tanpa izin yang dipersyaratkan.
Selain penambangan tanpa izin, pengolahan atau pemurnian mineral tanpa izin juga dapat menjadi persoalan hukum tersendiri apabila kegiatan tersebut dilakukan tanpa memenuhi perizinan yang diwajibkan.(**)
865 dilihat

