Advertisement

Ki-ka: Kajati Jacob Hendrik Pattipeilohy, saat menerima Ketua PWI Sulut Sintya Bojoh audiensi bersama jajaran PWI Sulut baru baru ini.
MANADO — Penetapan puluhan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulawesi Utara tidak boleh disalahartikan sebagai izin bebas untuk melakukan aktivitas pertambangan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., menegaskan akan melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan hukum.
Keberadaan sekitar 63 titik WPR yang telah ditetapkan pemerintah, menurut Kajati, tidak serta-merta membuat setiap aktivitas pertambangan di dalamnya otomatis menjadi legal.
Setiap pelaku usaha tetap wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Dari aspek hukum, siapapun yang akan melakukan aktivitas pertambangan itu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Jacob saat menerima audiensi jajaran pengurus PWI Sulut bersama Pokja PWI Manado baru-baru ini.
Menurutnya, penataan WPR harus benar-benar menjadi instrumen untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan.
Karena itu, Kajati mengingatkan agar jangan sampai keberadaan WPR justru dimanfaatkan pihak tertentu untuk menjalankan aktivitas pertambangan ilegal dengan menggunakan masyarakat lokal sebagai tameng.
Perhatian khusus Kajati juga diarahkan terhadap pembentukan kelompok maupun koperasi penambang.
Ia meminta agar kelompok atau koperasi yang dibentuk benar-benar berasal dari masyarakat di sekitar wilayah tambang dan bukan sekadar menggunakan nama masyarakat, sementara pengelolaan serta keuntungan utamanya dikendalikan investor dari luar.
“Masyarakat sekitar tambang itu harus sejahtera, bukan hanya dijadikan tameng untuk melegalisasi aktivitas tambang ilegal dan setelah mendapatkan keuntungan pergi. Kasihan masyarakat sekitar,” ingat Jacob.
Menurutnya, masyarakat lokal harus memperoleh manfaat nyata dari aktivitas pertambangan yang berlangsung di daerah mereka.
Di sisi lain, Kajati juga menegaskan bahwa investor maupun perusahaan yang menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan perizinan dan ketentuan hukum tidak perlu khawatir. Penegakan hukum ditujukan terhadap aktivitas yang melanggar aturan.
Kejati Sulut menegaskan tidak akan berkompromi dengan investor, perusahaan maupun korporasi yang terbukti melakukan aktivitas pertambangan ilegal.
Jika ditemukan pelanggaran dan terdapat bukti yang cukup, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan.
“Kalau ada temuan dan bukti melakukan pertambangan ilegal, akan diproses,” tegasnya.
Bahkan, Kajati menyatakan tidak akan segan bertindak apabila aktivitas ilegal tersebut diduga mendapatkan perlindungan dari oknum tertentu, termasuk oknum aparat penegak hukum.
Sikap tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak menjadikan status WPR sebagai celah untuk melakukan aktivitas pertambangan tanpa memenuhi persyaratan hukum.
PWI Sulut Apresiasi Sikap Kajati
Ketua PWI Sulawesi Utara, Sintya Bojoh, mengapresiasi sikap tegas Kajati Sulut dalam mengawal persoalan pertambangan di daerah.
Menurut Sintya, ketegasan aparat penegak hukum penting untuk memastikan masyarakat yang berada di sekitar wilayah tambang tidak hanya menjadi pelengkap atau tameng dalam aktivitas pertambangan, tetapi benar-benar mendapatkan manfaat ekonomi.
“Kami mengapresiasi sikap dan langkah tegas Kajati Sulut dalam melindungi kepentingan masyarakat di daerah tambang. Masyarakat harus mendapatkan manfaat dan kesejahteraan dari potensi sumber daya alam yang ada di daerah mereka,” ujar Sintya.
Ia juga menegaskan, PWI Sulut mendukung aktivitas investasi yang dilakukan secara sehat dan sesuai dengan aturan.
“Investor yang menjalankan aktivitas pertambangan sesuai perizinan dan ketentuan yang berlaku tentu harus kita dukung. Yang menjadi persoalan adalah ketika ada pihak yang mencoba memanfaatkan masyarakat untuk menutupi aktivitas pertambangan ilegal. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” katanya.
Sintya menilai, investasi dan perlindungan terhadap masyarakat bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Sebaliknya, keduanya dapat berjalan beriringan apabila perusahaan menjalankan kegiatan sesuai izin, memenuhi kewajiban hukum dan memberikan manfaat yang proporsional kepada masyarakat sekitar.
Karena itu, PWI Sulut berharap pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dapat dilakukan secara konsisten dan transparan.
“Yang kita harapkan adalah pertambangan yang legal, investasi yang sehat, masyarakat yang sejahtera dan lingkungan yang tetap terjaga. Jangan sampai masyarakat hanya digunakan ketika investor membutuhkan legitimasi, tetapi setelah keuntungan diperoleh masyarakat justru ditinggalkan,” ujar Sintya.
Dengan demikian, penataan WPR di Sulawesi Utara diharapkan tidak menjadi pintu masuk bagi praktik pertambangan ilegal, melainkan menjadi momentum menghadirkan kepastian hukum, investasi yang bertanggung jawab dan kesejahteraan bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang.(**)
865 dilihat
