Advertisement

Foto kanan: auditor BPKP Sulut saat jedah usai terlibat dalam finalisasi sejumlah kasus dugaan korupsi di Polda Sulut baru baru ini.
MANADO — Tiga perkara dugaan korupsi yang menyedot perhatian publik Sulawesi Utara dugaan penyimpangan dana di Dinas Kominfo Sulut, proyek MEP pada Dinas PUPR, serta dugaan korupsi di Perumda Pasar kini memasuki fase krusial.
Selanjutnya, hasil tersebut akan dituangkan dalam berita acara untuk diekspos dalam gelar perkara Polda Sulut tahapan yang dinanti publik untuk mengetahui ke mana arah hukum perkara-perkara tersebut.
Dalam proses tersebut, Polda Sulut telah menggandeng auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk terlibat dalam finalisasi pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara (KN).
Sumber resmi di lingkungan Polda Sulut membenarkan bahwa proses finalisasi bersama auditor BPKP telah dilakukan.
“Proses finalisasi sudah kita lakukan bersama auditor dari BPKP, tinggal kita buat berita acaranya dan dilaporkan ke pimpinan,” ujar sumber resmi tersebut yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Tahapan berikutnya menjadi perhatian. Setelah proses finalisasi penghitungan kerugian negara rampung, hasilnya akan dituangkan dalam berita acara untuk kemudian menjadi bahan dalam gelar perkara.
Artinya, hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah penanganan masing-masing perkara.
Khusus dugaan korupsi di Kominfo Sulut, publik sejak lama menunggu kejelasan mengenai dugaan penyimpangan anggaran serta pihak-pihak yang nantinya dinilai bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Demikian pula dengan perkara MEP pada Dinas PUPR Sulut dan dugaan korupsi di Perumda Pasar.
Keterlibatan BPKP dalam proses finalisasi penghitungan kerugian negara menjadi salah satu indikasi bahwa penyidikan telah memasuki tahapan yang semakin menentukan.
Namun demikian, adanya penghitungan kerugian negara belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka tetap harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara sesuai ketentuan hukum.
Di tengah perkembangan tersebut, pegiat antikorupsi Harianto Nanga dari LSM RAKO sejak jauh hari telah mengingatkan agar proses pengusutan perkara-perkara dugaan korupsi di Polda Sulut tidak berjalan tanpa kepastian.
Ia juga memberikan perhatian khusus terhadap proses audit dan penghitungan kerugian negara.
Auditor BPKP diingatkan agar bekerja profesional, independen, objektif, dan tidak menjadikan proses penghitungan kerugian negara sebagai titik yang justru membuat perkara berlarut-larut.
Sorotan tersebut menjadi penting karena hasil audit dan penghitungan kerugian negara memiliki posisi strategis dalam konstruksi perkara dugaan korupsi.
Setelah finalisasi bersama auditor BPKP, penyusunan berita acara dan pelaporan kepada pimpinan menjadi tahapan yang disebut akan dilalui sebelum hasilnya diekspos dalam gelar perkara.
Gelar perkara inilah yang nantinya akan menjadi salah satu momentum penting untuk menentukan arah penanganan perkara, termasuk apakah bukti-bukti yang telah dikumpulkan telah memenuhi syarat untuk meningkatkan status hukum pihak-pihak tertentu.
Masyarakat Sulawesi Utara pun berharap proses tersebut berlangsung transparan, profesional dan tanpa intervensi.
Sebab, perkara dugaan korupsi Kominfo Sulut, MEP PUPR, Perumda Pasar dan sejumlah perkara lainnya bukan hanya menyangkut angka kerugian negara. Di balik proses hukum tersebut terdapat kepentingan publik untuk memastikan pengelolaan uang negara dan daerah berjalan sesuai aturan.(**)
865 dilihat
