Advertisement

Arisdo Silalahi.,SH
MINUT – Kuasa Hukum Pemohon Sita Eksekusi, Arisdo Silalahi, SH, menegaskan bahwa pelaksanaan constatering dan sita eksekusi terhadap objek perkara di Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), pada Senin (27/7/2026), telah berjalan sesuai prosedur hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Pemohon Arisdo Silalahi.,SH, Senin (10/08/2025), menyusul adanya keberatan atau protes lapangan dari pihak yang menjadi Termohon Eksekusi terkait pelaksanaan Constatering dan Sita Eksekusi oleh Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi.
Menurut Arisdo, tidak terdapat kesalahan prosedural dalam pelaksanaan tindakan eksekusi tersebut. Ia menyebut proses yang dilakukan merupakan bagian dari tahapan hukum dalam permohonan eksekusi yang diajukan pihaknya.
“Tidak ada kesalahan prosedural dalam pelaksanaan tersebut,” tegas Arisdo.
Terkait adanya perlawanan melalui perkara Nomor 22/2025 yang disebut masih dalam tahapan pemanggilan, Arisdo mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Memang ada perlawanan terhadap gugatan Nomor 22/2025 yang sementara berlangsung pada tahapan pemanggilan. Kami tetap akan merespons dan hadir mengikuti proses sampai nanti putusan akan muncul di PN Airmadidi,” jelasnya.
Namun demikian, Arisdo berharap adanya bantahan maupun perlawanan dari pihak Termohon Eksekusi tidak serta-merta menghambat proses permohonan eksekusi yang telah diajukan kliennya pengelolah Koperasi.
Menurut dia, proses permohonan eksekusi dan proses pemeriksaan perkara perlawanan merupakan bagian yang harus dilihat berdasarkan kewenangan serta tahapan hukumnya masing-masing.
“Kami berharap dengan adanya bantahan dan perlawanan yang dibuat pihak Termohon Eksekusi melalui kuasa Hukum pihak termohon tidak menghalangi proses permohonan eksekusi lelang kami,” ujarnya.
Arisdo menjelaskan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil telaah dari Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Airmadidi terkait permohonan tersebut, termasuk mengenai penjadwalan proses lelang.
“Kami masih menunggu hasil telaah dari KPN untuk jadwal lelang,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa Pemohon Sita Eksekusi merupakan pihak koperasi yang menjadi kliennya. Dengan demikian, langkah hukum yang ditempuh saat ini merupakan bagian dari upaya hukum untuk menjalankan hak dan kepentingan klien berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Sementara itu, keberatan yang disampaikan pihak Termohon Eksekusi terhadap pelaksanaan constatering dan sita eksekusi menjadi bagian dari dinamika hukum dalam perkara tersebut.(**)
865 dilihat
