Advertisement
Foto:Ist
MANADO – Pemeriksaan terhadap pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara oleh Unit III Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut terus bergulir.
Pemeriksaan ini untuk membuka tabir gelap guna menelusuri bagaimana proyek Mechanical, Electrical, Plumbing (MEP) di Kompleks Christian Mission Center (CMC) GMIM dengan nilai sekitar Rp23,8 miliar itu sejak awal dianggarkan hingga masuk dalam proses tender.
Yang menarik, pemeriksaan tidak hanya menyasar pejabat teknis pelaksana proyek. Sejumlah pejabat yang memiliki keterkaitan dengan proses penganggaran di lingkungan Pemprov Sulut, termasuk mereka yang tergabung dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), ikut dimintai keterangan.
Pada Rabu (9/9/2026), sedikitnya sembilan pejabat dan mantan pejabat yang kini menjadi anak buah Gubernur YSK, sejak pagi hingga malam hari digilir keluar-masuk ruang pemeriksaan Unit III Subdit Tipikor Polda Sulut.
Mereka yakni Jun Silangen, Clay Dondokambey, Denny Mangala, Fransiscus Manumpil, Elvira Katuuk, Deasy Paat, Flora Krisen, Steve Kepel dan Mecky Onibala.
Pemeriksaan berlangsung cukup panjang, mulai pagi sekira sekitar pukul 10.00 WITA hingga 22.00 WITA malam hari.
Salah satu nama yang menjadi perhatian adalah Steve Kepel, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang kini telah purna tugas.
Selain itu terdapat nama-nama pejabat yang diperiksa memiliki posisi dan jabatan strategis dalam struktur pemerintahan daerah dan proses penganggaran.
Pemanggilan pemeriksaan tersebut menjadi penting karena penyidik Unit III Subdit Tipikor tampaknya tidak berhenti pada persoalan teknis pelaksanaan tender.
Keterangan yang dihimpun media ini menyebut pemeriksaan dilakukan antara lain untuk mengkonfrontir proses penganggaran proyek MEP di lingkungan Dinas PUPR Sulut.
Bocoran resmi dari internal di Tipikor Polda Sulut, penyidik mulai mencari benang perkara dari sisi hulu, misalnya bagaimana kebutuhan proyek muncul, cara anggaran disusun, dan siapa yang membahasnya, serta bagaimana angka anggaran ditetapkan hingga akhirnya proyek tersebut masuk dalam mekanisme pengadaan.
Diketahui data yang dihimpun, proyek MEP Mission Centre GMIM tercatat dalam sistem LPSE Provinsi Sulawesi Utara dengan pagu sekitar Rp23,8 miliar dan kode tender 14258173.
Namun, informasi mengenai detail pemenang tender pada laman yang dapat diakses publik disebut belum terbuka secara jelas. Kondisi tersebut membuat publik belum memperoleh gambaran secara utuh mengenai pihak yang memenangkan tender tersebut melalui laman LPSE.
Di sisi lain sorotan juga datang dari LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO), Harianto Nanga menilai pemeriksaan terhadap jajaran pejabat Pemprov Sulut harus dilihat sebagai upaya untuk menguak kemungkinan adanya pola dalam proses pengadaan, terutama jika terdapat indikasi persekongkolan.
Menurutnya, dalam dugaan perkara korupsi pengadaan, aspek yang perlu dibongkar bukan hanya transaksi pada tahap akhir, tetapi juga kemungkinan adanya pengaturan sejak proses awal.
"Yang paling penting dalam kasus korupsi tender itu adalah apakah terjadi persekongkolan dan bagaimana motifnya. Kalau memang ditemukan, harus dibuka secara terang," demikian sorotan Harianto, seraya menduga bahwa polanya memiliki indikasi terstruktur, sistematis dan masif (TSM).(**)
865 dilihat
