Iklan

Haryadi
Senin, September 07, 2026, 6:48:00 AM WIB
Last Updated 2026-09-07T00:02:43Z
berita utamaHukrim

Penyidik Polda Sulut Selidiki Dugaan Penyerobotan Lahan oleh Pemkot Bitung, Rabu Pekan Ini, Kantor Pertanahan Dipanggil untuk Klarifikasi SHM

Advertisement


Foto kiri: Jems Bastian Tuwo.,SH selaku Kuasa Hukum Eddy Gunawan Winarta 

MANADO
– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara tengah melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan tanpa hak di wilayah Kota Bitung.


Kasus ini mencuat setelah kuasa hukum pemilik lahan, Jems Tuwo, SH, melaporkan dugaan penguasaan tanah milik kliennya yang digunakan sebagai fasilitas pemerintahan tanpa izin.


Berdasarkan surat undangan klasifikasi yang diterbitkan Polda Sulut, penyidik memanggil Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung untuk memberikan klarifikasi terkait dua sertifikat hak milik yang menjadi objek sengketa. Kedua lahan tersebut, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1164/Manembo-Nembo Tengah (dahulu SHM No. 458/Manembo-Nembo) dan SHM Nomor 457/Manembo-Nembo, tercatat atas nama Eddy Gunawan Winarta .


Jems Tuwo, SH, selaku kuasa hukum Eddy Gunawan Winarta, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menjual atau mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada pihak mana pun.


Namun, di atas lahan bersertifikat yang masih sah dimiliki kliennya, telah berdiri bangunan yang digunakan sebagai kantor pemerintah.


"Klien kami merasa hak kepemilikannya telah dirugikan karena di atas tanah bersertifikat tersebut telah dibangun fasilitas pemerintahan tanpa seizin maupun sepengetahuan pemilik," ujar Jems Tuwo saat menyampaikan pengaduan ke penyidik .


Dalam laporannya, Jems Tuwo menyebut sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum dari Kantor Pertanahan, Dinas Ketenagakerjaan, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bitung. Pihak pelapor menduga proses pemanfaatan lahan tidak melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan pertanahan yang berlaku.


Penyidik Subdit I (Keamanan Negara) Ditreskrimum Polda Sulut telah menjadwalkan pemanggilan terhadap perwakilan Kantor Pertanahan Kota Bitung pada Rabu, 9 September 2026. Instansi tersebut diminta untuk membawa data atau dokumen terkait kedua SHM yang menjadi objek perkara.


Sebelumnya, Pemerintah Kota Bitung melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Budi Kristiarso, SH, MH, membantah tudingan adanya praktik "permainan" dalam pengelolaan lahan tersebut. 


Lanjutnya, Pemkot Bitung mengklaim telah mengantongi sertifikat resmi berupa Hak Pakai Nomor 173 untuk lahan yang sebelumnya digunakan Dinas Kominfo dan Sertifikat Hak Bangunan (SHB) Nomor 204 untuk lahan kantor Dinas Ketenagakerjaan.


"Bagi Pemerintah Kota Bitung, ini bukan persoalan yang luar biasa. Ini muncul karena memang adanya klaim dari seseorang yang menyatakan lahan di Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Perhubungan adalah miliknya. Padahal, pemerintah kota telah memiliki hak sah atas tanah tersebut," jelas Budi .


Menanggapi bantahan tersebut, Jems Tuwo menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menyatakan siap membawa persoalan ini ke jenjang hukum yang lebih tinggi, termasuk melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejagung jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang lebih serius .


"Kami akan mengawal kasus ini sampai mendapatkan kepastian hukum. Selain melapor ke Polda Sulut, kami juga akan menyampaikan persoalan ini kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara agar seluruh aspek hukum dalam perkara ini dapat ditelusuri secara menyeluruh," tegas Jems Tuwo.(**)






865 dilihat