Advertisement

Mc Arthur Kamagi mewakili keluarga korban minta penyidik segera tetapkan status Hukum YHW
MANADO – Keluarga korban kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur mendesak penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulawesi Utara untuk segera memberikan kepastian hukum terhadap YHW.
Melalui Mc Arthur Kamagi, pihak keluarga mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang kini telah memasuki tahap penyidikan. Menurutnya, proses hukum tersebut harus memberikan kepastian, terutama setelah keluarga korban menilai YHW belum menunjukkan sikap bertanggung jawab atas dugaan perbuatannya.
“Pihak keluarga meminta agar penyidik segera memberikan kepastian status hukum terhadap YHW. Jangan sampai proses yang sudah berjalan berlarut-larut tanpa adanya kepastian,” tegas Arthur.
Berdasarkan dokumen yang diterima keluarga, penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Sulut sebelumnya telah memberitahukan perkembangan hasil penyelidikan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak yang dilaporkan terjadi di wilayah Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, pada Januari 2018.
Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, penyidik menyatakan perkara tersebut telah melalui proses gelar perkara dan selanjutnya ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Sementara itu, dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, penyidik mencantumkan identitas YHW sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Namun, dalam dokumen itu juga disebutkan bahwa penyidik belum menetapkan tersangka.
Kondisi tersebut menjadi perhatian keluarga korban. Arthur menilai, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan seharusnya diikuti dengan langkah-langkah hukum yang terukur dan profesional untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan.
“Kami menghormati proses penyidikan dan kewenangan penyidik. Namun, keluarga korban juga membutuhkan kepastian hukum. Jika memang alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, maka kami meminta penyidik segera menentukan status hukum pihak yang diduga bertanggung jawab,” ujarnya.
Menurut Arthur, keluarga korban juga berharap proses hukum tidak hanya berhenti pada administrasi penyidikan, melainkan benar-benar memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban
Ia menambahkan, pihak keluarga menilai YHW selama ini belum menunjukkan komitmen untuk bertanggung jawab atas persoalan yang dilaporkan. Karena itu, keluarga menyerahkan sepenuhnya pembuktian perkara kepada penyidik.
Kasus ini disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 414 ayat (1), Pasal 415 huruf b, dan Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana tercantum dalam dokumen penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, YHW belum ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dokumen yang diterima keluarga. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
Namun, keluarga korban berharap penyidik segera menuntaskan proses penyidikan dan memberikan kepastian hukum terhadap seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut.(**)
865 dilihat
