Advertisement

Foto:Ist
BOLTIM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow Timur terus mengawal proses penegakan hukum atas kasus penikaman yang terjadi di Desa Molobog, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Kamis (8/10/2026).
Penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu, mulai pukul 14.00 hingga 17.00 WITA. Tersangka berinisial P.M. (25) beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Bunga M. Batalipu bersama tim untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa yang menjadi dasar perkara tersebut terjadi pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 04.30 WITA, di Desa Molobog. Berdasarkan informasi, kejadian bermula dari perselisihan yang berujung pada perkelahian di lokasi berlangsungnya sebuah pesta malam.
Keributan kemudian berkembang dan melibatkan sejumlah orang. Dalam kejadian tersebut, senjata tajam diduga digunakan hingga mengakibatkan dua orang mengalami luka serius. Salah seorang saksi yang berusaha melerai perkelahian juga dilaporkan mengalami luka pada bagian lengan kiri atas.
Kedua korban selanjutnya dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa keduanya tidak berhasil diselamatkan. Salah satu korban dilaporkan meninggal dunia di Puskesmas Nuangan, sementara korban lainnya meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, aparat kepolisian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pengumpulan keterangan saksi serta barang bukti untuk mengungkap peristiwa dan mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum.
Kapolres Bolaang Mongondow Timur AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu Steven Leonard Rumapea, S.Tr.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan melalui tahapan hukum yang berlaku hingga berkas dinyatakan lengkap dan tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada pihak kejaksaan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Kami berkomitmen untuk menangani setiap perkara secara profesional, prosedural, dan akuntabel agar proses hukum dapat berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” ucap Kasat Reskrim.
Tahap II berlangsung tertib dan penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh personel Satreskrim Polres Bolmong Timur, yakni Aipda Adityo Potabuga, Briptu Rio Galathia, Briptu Ardiansyah Podungge, S.E., Bripda Rivaldo Paulus Lahipe, dan Bripda Rolan Maickel Moka.
Dalam kegiatan tersebut, tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Bunga M. Batalipu bersama tim. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Pelaksanaan Tahap II ini menjadi bagian dari proses penyelesaian penyidikan dan kelanjutan penanganan perkara oleh pihak kejaksaan untuk memasuki tahapan penuntutan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polres Bolmong Timur menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional dan bertanggung jawab, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif. (Rila)
865 dilihat
