-->
Ketua PN Manado Tunggu Polda Sulut Tetapkan Tersangka Lain dalam Kasus Penganiayaan Saat Eksekusi Corner52

Ketua PN Manado Tunggu Polda Sulut Tetapkan Tersangka Lain dalam Kasus Penganiayaan Saat Eksekusi Corner52

Foto atas: Suasana yang sempat ricuh saat eksekusi perdana Corner52, Foto bawah: Ko' Simon Cs saat memenuhi undangan Polda Sulut

MANADO
— Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manado, Achmad Peten Sili, SH., MH., menegaskan pihaknya menanti langkah lanjutan dari Polda Sulawesi Utara untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus penganiayaan terhadap pegawai PN dan juru sita saat pelaksanaan eksekusi lahan di kawasan Corner52, Manado.


“Saya menanti tersangka-tersangka selanjutnya yang enam orang telah kami laporkan dalam kasus penganiayaan pegawai PN dan juru sita saat eksekusi Corner52,” tegas Achmad Peten Sili.,SH.,MH kepada wartawan media ini.


Dari informasi resmi yang diterima, satu dari tiga terlapor dalam kasus tersebut, yakni RYT alias Yusak, warga Kecamatan Tuminting, telah ditetapkan sebagai tersangka pertama oleh penyidik Polda Sulut setelah menjalani pemeriksaan.


“RYT ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara tadi pagi, 4/10/2025,” ungkap sumber resmi kepada media ini.


Kasus ini bermula dari pelaksanaan eksekusi lahan oleh PN Manado berdasarkan putusan inkrah Nomor 112/PDT.G/2003/PN.MDO, serta diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1839 K/Pdt/2020 tanggal 9 September 2020 yang membatalkan penangguhan eksekusi sebelumnya. Namun saat eksekusi dilakukan, terjadi kericuhan yang berujung pada penganiayaan terhadap aparat pengadilan.


Sebelumnya, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sulut, AKBP Nanang Nugroho, menyatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah orang yang diduga terlibat, termasuk nama-nama yang disebut dalam laporan PN Manado.


“Kami sudah menerima laporan dan hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak terkait, termasuk Ko’ Simon Cs,” ujar AKBP Nanang.


Dengan penetapan RYT sebagai tersangka pertama, kini masyarakat menantikan tindak lanjut penyidik terhadap nama-nama lain yang dilaporkan. 


Ketua PN Manado berharap proses hukum ini berjalan secara transparan dan tuntas, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun oknum yang terlibat.(red/ayi)

0 Response to "Ketua PN Manado Tunggu Polda Sulut Tetapkan Tersangka Lain dalam Kasus Penganiayaan Saat Eksekusi Corner52"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel