-->
Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah di Sangihe

Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah di Sangihe

Fre Jhon Sampakang

MANADO
- Kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di daerah Sangihe, Provinsi Sulut, yang dilaporkan Tonny Sampakang sudah masuk tahapan final di Subdit Jatanras  Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut. 


Bahkan berdasarkan bocoran yang diterima media, Subdit Jatanras  Polda Sulut bakal segera menggelar perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah tersebut.


Satu dari dua terlapor yakni Fre Jhon Sampakan yang tercatat Anggota DPRD Kabupaten Sangihe dari Fraksi Gerindra diduga bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen negara itu.


Kasus ini digelar sekaligus peningkatan status Free Jhon Sampakang dan oknum pengacara yang menjadi tersangka setelah penyidik Jatanras Polda Sulut melakukan pengumpulan bukti-bukti pemalsuan dokumen melalui penyelidikan  hingga penyidikan kasus tersebut.


"Dalam waktu dekat ini akan digelar perkara kasus pemalsuan dokumen tanah di Sangihe yang melibatkan anggota dewan dari Sangihe," ungkap sumber resmi dari Krimum Polda Sulut, belum lama ini.

Sementara itu, upaya konfirmasi ke Fre Jhon Sampakang melalui hp selularnya 082196921*** belum berhasil dilakukan saat ditelpon dalam keadaan berdering namun tak dijawab dan wa juga masuk tapi tak dijawab.(ayi)

0 Response to "Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah di Sangihe"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel