PETI Entana Mahamu yang 'Tertidur' Kembali Beroperasi Menggunakan Berbagai Merk Excavator; Diduga Kuat ada Back Up Oknum Aparat

Foto: manadoinside
SANGIHE -- Meski ancaman hukuman berat dan denda miliaran rupiah menanti, tak membuat urung para pelaku PETI (Pertambangan Tanpa Izin) dilokasi menghentikan aktivitasnya.
Buktinya, setelah sekian lama tak beroperasi PETI Entana Mahamu di desa Bowone, Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Sangihe kembali beroperasi, Eksploitasi ilegal mining secara besar besaran dengan menggunakan berbagai merk alat berat jenis excavator terlihat sedang manuver mengeruk tanah material mengandung emas.
Pantauan langsung Wartawan media ini Sabtu, 15 November 2025 di lokasi tambang tersebut terdapat berbagai jenis sedang beroperasi.
Informasi yang diperoleh dari sekumlah oknum warga setempat, pelaku tambang beroperasi sudah hampir sebulan lamanya, mulai dari mobilisasi alat berat excavator, bahkan ada alat berat yang didatangkan dari luar daerah, menggunakan kapal LCT (Landing Craft Transport)
Belum lagi pendistribusian bahan bakar minyak jenis solar ilegal yang digunakan untuk pengisian alat berat.
Maraknya pengunaan bahan kimia berbaya jenis Sianida (CN) dilokasi tambang, sudah jelas bedampak pada pencemaran lingkungan.
"Pelaku PETI sepertinya bebas melakukan aktivitasnya diduga di back up oknum aparat" Sempat melihat Oknum aparat sendiri yang melakukan tugas mobilisasi alat berat hingga menurunkan dilokasi tambang ilegal,
Sehingga menjadi tanda tanya kami warga masyarakat, yang seharusnya aparat yang melarang, malah merekalah yang meng beck up dan ikut terlibat didalamnya," ungkap sumber yang mengaku warga setempat.
Untuk itu kiranya aparat penegak hukum, baik Polres Sangihe dan Polda Sulut, Maupun Penegak Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Sulut untuk turun dan menangkap, memproses hukum para pelaku yang beroperasi pertambangan emas secara besar besaran tanya izin yang resmi.
Aktivitas PETI jelas hanya menguntungkan sekelompok orang, yakni "Cukong atau pemodal, pemilik lahan" yang berbagi hasil emas dan berimbas pada pengrusakkan lingkungan, tanpa ada keuntungan pajak yang masuk untuk negara
Pelaku perusakan lingkungan akibat tambang emas ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
UU yang Menjerat Pelaku dan Ancaman Hukumannya
Pelaku dapat dijerat dengan beberapa undang-undang dan pasal berlapis, tergantung pada perbuatannya:
1. Undang-Undang Minerba
Pelaku usaha penambangan tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 158 UU Minerba.
Ancaman: Penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
2. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) UU PPLH diterapkan jika kegiatan tambang ilegal menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang melebihi baku mutu. Pasal 98 ayat (1): Pidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp3-10 miliar bagi pelaku yang sengaja mencemari atau merusak lingkungan hidup.
Pasal 99 ayat (1): Pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar bagi pelaku yang karena kelalaiannya mencemari atau merusak lingkungan hidup.(Fandi)
0 Response to "PETI Entana Mahamu yang 'Tertidur' Kembali Beroperasi Menggunakan Berbagai Merk Excavator; Diduga Kuat ada Back Up Oknum Aparat"
Posting Komentar