UMP Sulut 2026 Naik! Gubernur Yulius Tetapkan Upah Tembus Rp4 Juta

foto:Ist
MANADO – Kabar gembira datang bagi para pekerja di Bumi Nyiur Melambai. Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2026 hingga menembus angka Rp4.002.630.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Yulius dari Graha Gubernuran Bumi Beringin, Manado, Sabtu (20/12/2025). Penetapan ini sekaligus menandai kenaikan signifikan dibandingkan UMP Sulut tahun sebelumnya.
“Pada hari ini saya resmi menetapkan UMP Sulawesi Utara tahun 2026 sebesar Rp4.002.630. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 Tahun 2025,” tegas Gubernur di hadapan awak media.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menetapkan kenaikan UMP sebesar Rp227.205 dari angka tahun 2025 yang berada di posisi Rp3.775.425. Kenaikan tersebut dihitung berdasarkan formula pengupahan dengan variabel alpha 0,8 dan faktor pengali sebesar 6,018 persen.
Gubernur Yulius Selvanus menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Ia menegaskan bahwa penetapan UMP dilakukan melalui mekanisme yang mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, serta keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.
“UMP ini ditetapkan untuk memberikan kepastian penghasilan yang layak bagi pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha agar tetap berjalan sehat,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Sulut mengimbau seluruh perusahaan di wilayahnya untuk mematuhi ketentuan UMP 2026 tersebut. Pengawasan akan dilakukan secara berjenjang guna memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai aturan.
Dengan kenaikan UMP ini, Pemprov Sulut berharap daya beli masyarakat meningkat dan perekonomian daerah tetap tumbuh stabil di tengah dinamika ekonomi nasional.(ayi)
0 Response to "UMP Sulut 2026 Naik! Gubernur Yulius Tetapkan Upah Tembus Rp4 Juta"
Posting Komentar