Nelayan Kecil Dihantam Kapal Perusahaan, Hukum Diduga Dibungkam: SP3 Berlapis di Polres SBB dan Polda Maluku

Foto:Doc.(ist)
MALUKU – Investigasi Insiden penabrakan bagang nelayan milik lelaki bernama Yamin oleh kapal KARYA ANUGERA pada 7 Mei 2021 kini menjelma menjadi potret buram penegakan hukum di Maluku. Kasus yang melibatkan PT Sumber Karya Anugerah, perusahaan yang diduga dimiliki Bos Kiat, justru dihentikan aparat melalui SP3 berlapis, meski bukti dan pengakuan pelaku telah ada.
Fakta di lapangan menunjukkan, korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seram Bagian Barat (SBB). Namun secara mengejutkan, Polres SBB mengeluarkan SP3 dengan alasan tidak cukup alat bukti. Padahal, menurut keluarga korban, pelaku penabrakan telah mengakui perbuatannya dan menyatakan siap mengganti rugi atas kerusakan bagang yang menjadi satu-satunya mata pencaharian korban.
Merasa dipermainkan, pada tahun 2023 Yamin kembali menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polda Maluku. Namun, harapan keadilan kembali runtuh setelah Polda Maluku juga mengeluarkan SP3 dengan alasan serupa.
Sejumlah pihak menilai penghentian perkara ini diduga janggal dan patut diaudit, karena peristiwa tersebut diduga memenuhi unsur pidana, antara lain:
Pasal 359 KUHP: Kelalaian yang mengakibatkan kerugian orang lain
Pasal 360 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan kerugian berat
UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya kewajiban nakhoda dan perusahaan bertanggung jawab atas kecelakaan laut UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, terkait kewajiban profesional, transparan, dan akuntabel dalam penegakan hukum. Namun ironisnya, hukum justru berhenti di tengah jalan.
Syahbandar SBB Dinilai Lepas Tangan
Tak hanya aparat kepolisian, pihak Syahbandar SBB juga disorot.
Masyarakat menilai Syahbandar tidak menjalankan fungsi pengawasan dan tanggung jawab atas kecelakaan laut tersebut, sehingga semakin menguatkan dugaan adanya pembiaran sistematis.
Muncul Dugaan Aliran Upeti
Di tengah kebuntuan hukum ini, masyarakat nelayan menduga adanya aliran upeti atau kompromi gelap yang menyebabkan perkara dihentikan. Dugaan tersebut mengarah pada oknum di Polres SBB, Polda Maluku, hingga pihak Syahbandar.
“Kami nelayan kecil, kami miskin. Mata pencaharian kami dihancurkan, lalu hukum juga menghancurkan harapan kami,” ujar keluarga korban dengan suara geram.
Atas kondisi ini, masyarakat dan keluarga besar Yamin secara terbuka meminta Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto melakukan audit dan evaluasi langsung atas penghentian perkara
Bos Kiat dan PT Sumber Karya Anugerah diperiksa secara menyeluruh. Mabes Polri didesak turun tangan langsung mengambil alih perkara.
Jika ditemukan pelanggaran, copot Kapolda Maluku dan Kapolres SBB dari jabatan. Bahkan, masyarakat nelayan juga meminta Presiden RI Prabowo Subianto turun tangan melihat langsung penderitaan nelayan kecil yang merasa ditindas oleh kekuatan modal dan dugaan pembiaran aparat.
“Kami hanya minta keadilan dan ganti rugi. Kalau hukum tidak berpihak pada rakyat kecil, untuk apa negara ini?” tegas perwakilan nelayan.(arafat)
0 Response to "Nelayan Kecil Dihantam Kapal Perusahaan, Hukum Diduga Dibungkam: SP3 Berlapis di Polres SBB dan Polda Maluku"
Posting Komentar