-->

Eks Teller BSG Tahuna Diduga Selewengkan Dana Rp1,8 Miliar, Berkas Perkara Resmi Masuk Kejati Sulut

Eks Teller BSG Tahuna Diduga Selewengkan Dana Rp1,8 Miliar, Berkas Perkara Resmi Masuk Kejati Sulut

Foto:Ist

MANADO
– Penanganan kasus dugaan korupsi dana kas ATM di Kantor Cabang Tahuna milik Bank SulutGo memasuki babak baru. Dua mantan teller FG dan DM yang telah ditetapkan sebagai tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk proses hukum lanjutan, Senin (8/6/2026).

Kasus yang menyeret mantan pegawai perbankan tersebut menjadi perhatian karena nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Dugaan penyimpangan itu disebut berkaitan dengan pengelolaan dana kas ATM yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional layanan perbankan.


Pelimpahan tahap II dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Dengan demikian, tanggung jawab penanganan perkara beralih kepada jaksa penuntut umum untuk mempersiapkan proses persidangan.


Sumber di lingkungan penegak hukum menyebutkan, kedua tersangka diduga melakukan serangkaian tindakan yang menyebabkan berkurangnya saldo dana kas ATM dalam kurun waktu tertentu. Dugaan modus operandi masih akan diuji dan dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan terbuka.

Kejaksaan selanjutnya akan meneliti seluruh barang bukti serta menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal yang ketat di sektor perbankan. Pengelolaan dana nasabah maupun dana operasional membutuhkan sistem kontrol yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.


Sementara itu, proses hukum terhadap kedua mantan teller tersebut kini menunggu agenda pelimpahan ke pengadilan untuk memasuki tahap pembuktian di hadapan majelis hakim.(ayi)

0 Response to "Eks Teller BSG Tahuna Diduga Selewengkan Dana Rp1,8 Miliar, Berkas Perkara Resmi Masuk Kejati Sulut"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel