-->

CSR Minut Dikelola Sesuai Aturan, BKAD Pastikan Pengawasan dan Evaluasi Berjalan

CSR Minut Dikelola Sesuai Aturan, BKAD Pastikan Pengawasan dan Evaluasi Berjalan


MINUT
– Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara memastikan pengelolaan program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang bersumber dari dunia usaha telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minahasa Utara, Carla Sigarlaki, menegaskan bahwa pelaksanaan CSR di daerah tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan mengacu pada regulasi daerah yang telah ditetapkan pemerintah bersama DPRD. Selain itu, terdapat mekanisme pengawasan dan evaluasi yang dilakukan secara berkala melalui forum TJSL.


Menurut Carla, forum tersebut menjadi wadah koordinasi antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan untuk memastikan setiap program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.

“Pengelolaan CSR di Minahasa Utara dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Setiap program dibahas dan dievaluasi melalui forum TJSL sehingga pelaksanaannya tetap terarah, transparan, dan tepat sasaran,” ujarnya.


Ia menjelaskan, keberadaan forum TJSL juga berfungsi untuk menyinkronkan program-program sosial perusahaan dengan prioritas pembangunan daerah, sehingga bantuan yang diberikan dapat menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.


Pemkab Minut, lanjut Carla, terus mendorong kolaborasi yang sehat antara pemerintah dan sektor swasta. Dengan pola tersebut, program CSR tidak hanya menjadi bentuk kepedulian perusahaan, tetapi juga bagian dari upaya bersama dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.


Carla menambahkan, transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam pengelolaan dana maupun program CSR. 

Karena itu, setiap pelaksanaan kegiatan akan terus dipantau dan dievaluasi agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat Minahasa Utara.(ayi)

0 Response to "CSR Minut Dikelola Sesuai Aturan, BKAD Pastikan Pengawasan dan Evaluasi Berjalan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel