Advertisement

Foto kiri pelapor Hirohito Saroinsong
Laporan tersebut dibuat setelah Hirohito mengaku merasa kehormatan dan nama baiknya tercemar akibat sejumlah unggahan di media sosial yang menurutnya memuat tudingan bahwa dirinya merupakan seorang penipu.
Namun, Hirohito membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan memiliki sejumlah bukti komunikasi, transaksi, hingga dokumen kesepakatan yang menurut versinya menunjukkan adanya hubungan pendanaan untuk pengadaan 22 unit whiteboard.
Kronologi bermula pada 7 Juni 2026. Saat itu, Hirohito mengaku memperoleh proyek pengadaan whiteboard dari salah satu sekolah dan menginformasikan proyek tersebut kepada Sary Rinja.
Menurut Hirohito, Sary kemudian atas kemauannya sendiri menyatakan bersedia mendanai pengadaan sebanyak 22 unit.
Kesepakatan pendanaan itu disebut dituangkan melalui transaksi sebesar Rp14,3 juta, dengan perhitungan 22 unit dikalikan Rp650 ribu per unit. Hirohito mengaku memiliki bukti transfer serta percakapan WhatsApp terkait kesepakatan tersebut.
Selanjutnya, pada 20 Juli 2026, disepakati pengembalian modal berikut keuntungan dengan nilai Rp22 juta, atau Rp1 juta untuk setiap unit.
Dengan demikian, menurut perhitungan Hirohito, pihak yang memberikan modal memperoleh keuntungan sekitar Rp7,7 juta dalam kurun 43 hari.
Namun, pembayaran tersebut belum dapat dilakukan sesuai waktu yang disepakati lantaran pembayaran dari pihak sekolah kepada Hirohito disebut belum diterima.
Hirohito kemudian mengaku meminta tambahan waktu selama enam hari. Sementara itu, menurutnya, Sary Rinja meminta tenggang waktu selama lima hari. Komunikasi mengenai permintaan waktu tersebut, kata Hirohito, juga tersimpan dalam bentuk percakapan WhatsApp dan surat.
Persoalan kemudian berkembang setelah muncul unggahan di media sosial.
Pada 26 Juli 2026 sekitar pukul 00.32 WITA, Hirohito mengaku mendapati status WhatsApp yang menurutnya menyebut dirinya sebagai “penipu”.
Hirohito menyatakan pada saat itu dirinya sebenarnya telah menyiapkan dana untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran. Namun, ia meminta agar terlebih dahulu dilakukan klarifikasi terhadap unggahan yang dinilainya telah menyerang kehormatan dan nama baiknya.
“Dana untuk pembayaran sudah disiapkan. Tetapi saya meminta persoalan tudingan terhadap saya diklarifikasi terlebih dahulu,” demikian pokok keterangan Hirohito sebagaimana disampaikan dalam kronologi yang menjadi dasar laporannya.
Karena klarifikasi yang dimintakan tidak dilakukan, pembayaran tersebut menurut Hirohito belum direalisasikan.
Persoalan kembali memanas pada 14 Agustus 2026. Hirohito menyebut kembali muncul unggahan melalui akun Facebook Sary Rinja, yang kemudian menurut keterangannya turut disebarluaskan melalui akun Lambetura dan Sulut Viral.
Hirohito menilai isi unggahan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi dalam kesepakatan pendanaan proyek whiteboard tersebut.
Atas dasar itu, ia akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum.
Laporan resmi dibuat Hirohito di SPKT Polda Sulut pada 27 Agustus 2026. Ia mempersoalkan dugaan pencemaran nama baik yang menurutnya dilakukan melalui media sosial.
Dalam laporan tersebut, Hirohito menyebut dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 433 ayat (2), Pasal 434 ayat (1), dan/atau Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dicantumkan dalam laporan atau uraian yang disampaikannya kepada kepolisian.(**)
865 dilihat
