@Medsos

Breaking News

Kamis, Agustus 27, 2026

Cemarkan Nama Baik, Richard Mukau Adukan Akun Mengatasnamakan 'Pemkab Minut' ke Subdit Siber Polda Sulut

Richard A. Mukuan usai membuat aduan terkait dugaan pencemaran nama baik di Subdit V Siber Polda Sulut, Kamis, 27 Agustus 2026.

MANADO
— Richard Anthony Mukau mengambil langkah hukum dengan mengadukan sebuah akun media sosial yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) ke Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara.


Aduan tersebut disampaikan Richard setelah dirinya merasa keberatan dengan sejumlah unggahan akun tersebut yang, menurut keterangannya, menyebut dirinya menggunakan nama dan foto sebagai sosok yang dianggap provokator di tengah masyarakat.


Richard menegaskan, akun yang digunakan untuk memuat tudingan tersebut bukan merupakan akun resmi Pemkab Minut. Ia mengaku telah melakukan penelusuran terhadap akun dimaksud dan menyebut hasil penelusuran sementara mengarah kepada seseorang berinisial MP.


"Oleh akun ini saya disebut terang-terangan menggunakan nama dan foto sebagai provokator. Atas tudingan itu saya dan keluarga tidak menerima dan melaporkan akun ini sebagai pencemaran nama baik," tutur Richard usai menyampaikan aduan di Subdit V Siber Polda Sulut.


Menurut Richard, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara hukum untuk memastikan siapa sebenarnya pengelola akun, motif pembuatan maupun penyebaran konten, serta kebenaran informasi yang disampaikan melalui akun tersebut.


Ia juga menyebut pemerintah Desa Paputungan, Kecamatan Likupang Barat (Likbar), turut dicantumkan dalam aduannya untuk dimintai klarifikasi terkait informasi yang beredar melalui akun tersebut.


Richard berharap aparat kepolisian dapat melakukan penelusuran secara profesional, termasuk memastikan identitas di balik akun yang mengatasnamakan Pemkab Minut serta memeriksa konten yang dinilai telah merugikan nama baik dirinya dan keluarga.


"Biarlah aparat penegak hukum yang menelusuri dan memastikan siapa di balik akun tersebut. Saya menyerahkan prosesnya kepada pihak kepolisian," ujarnya.


Hingga aduan ini disampaikan, dugaan keterkaitan oknum berinisial MP dengan akun tersebut masih sebatas keterangan dan penelusuran versi Richard Mukau.

Kepastian mengenai pengelola akun serta ada atau tidaknya unsur pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya melalui proses penyelidikan(**)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar