Minut Wajibkan SKB-TGR di Tiap Tahap Proyek, Kominfo: Demi Transparansi dan Akuntabilitas


 


 

Advertisement

Minut Wajibkan SKB-TGR di Tiap Tahap Proyek, Kominfo: Demi Transparansi dan Akuntabilitas

Haryadi
Selasa, Mei 13, 2025


MINUT
, manadoinside.id - Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) mengambil langkah serius dalam meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Kini, seluruh penyedia barang dan jasa yang ingin bekerja sama dengan Pemkab Minut wajib melampirkan Surat Keterangan Bebas Temuan Hasil Pengawasan dan Surat Keterangan Bebas Tuntutan Ganti Rugi (SKB-TGR) dari Inspektorat. 


Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Minahasa Utara, Robby Parengkuan, SH. Menurutnya, kebijakan ini diterapkan di semua tahapan penting kerja sama, mulai dari proses lelang hingga pencairan pembayaran. 


“SKB-TGR ini wajib dilampirkan saat pelelangan atau seleksi, saat penandatanganan kontrak, dan saat pencairan pembayaran. Ini bukan sekadar administrasi, tapi bagian dari upaya menciptakan sistem keuangan yang bersih dan akuntabel,” ujar Robby kepada wartawan, Selasa (13/5/2025). 


Robby menegaskan, aturan ini berlaku tanpa pengecualian. Semua penyedia, baik yang baru maupun yang sudah pernah bekerja sama sebelumnya, tetap harus memenuhi ketentuan tersebut. 


“Tujuan kita jelas, mencegah potensi masalah hukum, meningkatkan kualitas layanan, dan membangun kepercayaan publik,” tambahnya. 


Pemkab Minut mengajak seluruh penyedia barang dan jasa yang belum memiliki SKB-TGR untuk segera mengurusnya ke Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara. Prosedur dan persyaratan lengkap bisa didapatkan langsung di kantor Inspektorat. 


Kebijakan ini pun adalah langkah berani pemerintah daerah dalam menekan potensi korupsi serta meningkatkan tata kelola pemerintahan. 


“Ini bentuk keseriusan kami. Transparansi bukan sekadar slogan, tapi praktik nyata,” tutup Robby.(**)