WHAT’S HOT NOW

ads header
Tampilkan postingan dengan label sulut. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sulut. Tampilkan semua postingan

Minggu, Agustus 03, 2025

Ketum LIP TIPIKOR: Minta POLRI dan GAKKUM LHK-ESDM, "Tangkap Ko ELO dan KM" Diduga Lakukan Operasi PETI di Kawasan Hutan Negara



BOLSEL, manadoinside.id - Aktivitas pertambangan emas tanpa Izin (PETI) berlokasi di Sigor Kilo 12 Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur,disinyalir beroperasi sejak 2022. 


Diduga adanya oknum petinggi aparat penegak hukum didaerah yang membeck up, sehingga Ko ELO dan KM "makin berani dan terang terangan melakukan Praktik Ilegal Mining". 


Ko ELO dan KM terkesan kebal hukum, meski berkali kali diberitakan para awak media. 


Oknum penggarap KM terindikasi, telah mengantongi Surat Keterangan Penguasaan  Tanah (SKPT) dan Kartu Tanah yang diduga diperoleh, sehingga ngotot tetap beroperasi meski melanggar aturan yang ada. 


Pasalnnya SKPT dan KART Tanah yang dikantongi KM, dikeluarkan pada tahun 2012 silam, oleh Oknum SP Mantan Sangadi Dumagin B Sebelumnya, dan ternyata "berdiri diatas Tanah Negara," Masuk dalam Kawasan Hutan Lindung & Hutan Produksi Terbatas Mobungayom." 


Telah Beredar surat pernyataan resmi Oknum SP mantan sangadi Dumagin B, awal Tahun 2025, SP  memberikan penyataan resmi, telah membatalkan SKPT dan KART Tanah yang pernah ia keluarkan kepada KM Cs, semasa masih menjabat Kepala Desa setempat, disaksikan dan ditanda tangani oleh pemerintah saat ini dan mantan perangkat desa lama, sehingga dokumen SKPT dan Kartu tanah yang dikantongi KM, berpotensi cacat hukum, karena diperoleh dengan melanggar aturan yang ada. 


Penerbitan Surat Keterangam Penguasaan Tanah (SKPT) dan Kartu Tanah oleh kepala Desa di Kawasan Hutan Lindung maupun Hutan Produksi Terbatas, bisa masuk ranah Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), jika Penerbitannya Melanggar Hukum dan Menimbulkan Kerugian Negara. Hal ini terutama jika penerbitan tersebut dilakukan dengan menyalahgunkan  wewenang dan mengakibatkan alih fungsi lahan, kerusakan hutan, atau kerugian ekonomi negara. 


Hal Membuat gerah dan menuai sorotan tajam dan kecaman dari Ketua umum Lembaga Investigasi dan Pemantau Tindak Pidana Korupsi (LIP TIPIKOR), Frangky Pondaag,ST. 


Ini merupakan kejahatan pengrusakan Lingkungan dan Hutan Negara secara masif, dalam hal ini Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan harus ditindak tegas 


Diketahui Hulu Dumagin, Patung,bUto, Sigor, dan Talong, masuk kawasan Hutan Lindung Mobungayom dan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom. Tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas. 


Untuk itu aktivis Sulut satu ini minta Polres Bolsel, Polda Sulut, Mabes Polri dan Aparat Penegak Hukum Lingkungan Hidup, Kehutanan (GAKKUM LHK) maupun Energi dan Sumber Daya Mineral (GAKKUM ESDM) harus bergerak cepat untuk menindak para pelaku sebelum kerusakan ekosistim hutan mengalami kerusakan yang lebih parah lagi. 


Hasil penelusuran investigasi kami bersama wartawan media manadoinside.id, diperoleh pegakuan keterangan dari oknum warga yang mengatakan Ko Elo dan Oknum Pengarap KM, sudah ada sejak 2022, mereka melakukan kerja sama mengoperasikan Alat Berat jenis Excavator di Pertambangan emas dilokasi dilokasi Sigor Kilo 12, melakukan Pengrusakkan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas (HPT). 


Tidak adanya Income atau pemasukkan pajak kepada pemerintah daerah maupun pemerinah pusat. Ini merupakan penyimpangan, sehingga negara dirugikan,ini harus ditelusuri dan ditindak. 


Penggunaan aktif bahan kimia berbahaya Jenis Sianida, Karbon dan Kapur, dengan teknik pengolahan Open PIT diduga telah mencemari lingkungan akibatkan pengolahan Limbah beracun makin tak terkendali. 


Aparat penegak hukum juga harus memanggil operator, pemilik rental alat berat jenis excavator yang terlibat langsung menyewakan dan mengoperasikan dilahan tambang emas yang sudah jelas tak ber izin, untuk diperiksa. 


Diduga Emas yang dihasilkan selama operasi PETI, dinikmati Segelintir orang, Investor/Cukong, Penggarap dan oknum masyarakat yang melibatkan diri.atau terlibat langsung. 


Pemerintah dan aparat hukum harus melakukan penelusuran, menyelidiki,bmemanggil dan memeriksa Pembeli emas yang merupakan penadah yang membeli emas dari pelaku PETI yang diperoleh dengan melanggar hukum dan tanpa dikenakan pajak oleh instansi terkait. 


APH juga harus menyelidiki aliran dana dari hasil penjualan Emas, dan menyita harta bergerak maupun tidak bergerak yang diperoleh dari hasil emas ilegal mining,nuntuk pemulihan lingkungan, HL-HPT yang telah di rusak. 


Lebih parah lagi Lahan PETI yang digarap oleh Ko ELO dan KM, masuk dalam Kawasan Kontrak Karya atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. JRBM.

Gerah dengan perbuatan pelaku,dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan secara resmi ke Aparat Hukum Terkait,dengan  dasar Ini;

Undang undang kehutanan;:Pasal 78 ayat (6) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) bagi pelanggaran terkait kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan. 

Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara:Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pelaku PETI.


Menanggapi hal itu, Kepala Dinas energi dan sumber daya mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Fransiskus Maindoka saat dikonfirmasi Senin, 28/07/2025,lewat pesan whatssap, membenarkan kawasan tersebut,masuk Wilayah Kontrak Karya PT. J Resouce Bolaaang Mongondow (PT.JRBM)


Lanjut Frans beberapa waktu lalu pihaknya, bersama Dinas Kehutanan,Dinas Lingkungan Hidup, dan Polda Sulut telah turun ke lokasi tersebut, dan kami sudah menyampaikan ke PT. JRBM, Segera menyurat ke Penegak Hukum (GAKKUM) Kehutanan, Lingkungan Hidup dan ESDM.

Masyarakat penggarap di hutan lindung dan hutan produksi terbatas dapat melakukan beberapa kegiatan yang diperbolehkan, seperti pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemungutan hasil hutan bukan kayu, dan pengelolaan hutan kemasyarakatan (HKm).


Selain itu, mereka juga dapat terlibat dalam skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR). 


Hutan Lindung:

Pemanfaatan Kawasan:

Kegiatan yang diperbolehkan meliputi budidaya tanaman obat, tanaman hias, jamur, lebah, penangkaran satwa liar, rehabilitasi satwa, atau budidaya hijauan makanan ternak, sesuai dengan peraturan BPK RI. 


Pemanfaatan Jasa Lingkungan:

Ini bisa mencakup pariwisata alam, penelitian, dan pendidikan lingkungan.

Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu:

Misalnya, rotan, madu, buah-buahan hutan, dan hasil hutan bukan kayu lainnya. 

Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm):

Masyarakat dapat mengelola hutan lindung melalui skema HKm, yang meliputi pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. 

Hutan Produksi Terbatas: Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu: Kegiatan ini dapat dilakukan melalui skema Hutan Tanaman Industri (HTI) atau HTR. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu: Sama seperti di hutan lindung, masyarakat dapat mengambil hasil hutan bukan kayu. Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm):

Masyarakat juga dapat terlibat dalam pengelolaan HKm di hutan produksi terbatas, dengan izin yang dikeluarkan oleh Bupati/Gubernur (IUPHKm) atau Menteri Kehutanan (IUPHHK-HKM). 


Kegiatan Pertanian Terbatas:

Masyarakat dapat menanam tanaman sela seperti jagung, jengkol, pisang, atau tanaman lain yang tidak mengganggu kelestarian hutan. 


Penting untuk diperhatikan:

Semua kegiatan harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan mendapatkan izin dari pihak yang berwenang. 

Masyarakat harus menjaga kelestarian hutan dan tidak melakukan kegiatan yang dapat merusak lingkungan. 


Pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi terbatas oleh masyarakat harus dilakukan secara berkelanjutan dan memperhatikan keseimbangan ekosistem.


Menurut Pondaag HL maupun HPT bisa difungsikan dimanfaatkan sesuai dengan penjelasan diatas, bukan dijadikan lokasi tambang emas ilegal, tegasnya.(FANDI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Senin, Juli 28, 2025

PETI OBOY: Segelintir Untung, Lingkungan Tumbal — APH Diduga Tutup Mata

Foto:(Ist)


BOLMONG, manadoinside.id – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah perkebunan Oboy, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), semakin menggila. Keberadaan investor luar daerah yang datang dengan alat berat jenis excavator untuk mengeruk isi perut bumi, menandai ekspansi masif tanpa mengindahkan regulasi hukum. 


Hasil investigasi wartawan manadoinside.id pada Jumat, 25 Juli 2025, mengungkap bahwa kegiatan eksploitasi emas di lokasi tersebut dilakukan tanpa dokumen resmi berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Mirisnya, para cukong dan pemodal tampak leluasa beroperasi, seolah mendapat perlindungan dari “tangan tak terlihat”. 


Masyarakat menilai bahwa lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran dari aparat penegak hukum (APH) menjadi pemicu suburnya aktivitas ilegal ini. Isu yang beredar bahkan menyebut bahwa pelaku PETI telah menjalin koordinasi dengan oknum tertentu di lingkup APH, sehingga penindakan tak kunjung dilakukan. 


Tak hanya melanggar hukum, aktivitas PETI Oboy juga mengancam keberlangsungan lingkungan. Metode open pit yang digunakan disinyalir memanfaatkan zat kimia berbahaya seperti karbon, kapur, dan sianida, yang berpotensi mencemari tanah, air, bahkan mengganggu kesehatan masyarakat sekitar. 


“Ini bukan hanya soal tambang ilegal, ini soal masa depan ekosistem dan nasib generasi mendatang,” ucap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. 


Lebih dari itu, keuntungan tambang ilegal ini hanya dirasakan oleh segelintir pihak: pemilik lahan, pemodal, dan kelompok pekerja tertentu. Negara kehilangan potensi pendapatan, sementara masyarakat luas menanggung risiko jangka panjang berupa kerusakan lingkungan yang tak ternilai. 


Padahal, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, secara tegas melalui Pasal 158 menyebut bahwa: 


"Setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP, IUPK, IPR atau izin lain) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)."




Namun sayang, ancaman hukum ini seakan tak bergigi di hadapan aktivitas PETI Oboy yang terus berjalan dengan bebas. 


Pemerintah daerah, dinas terkait, dan aparat penegak hukum diharapkan tidak menutup mata. Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat dibutuhkan, bukan hanya demi supremasi hukum, tetapi demi melindungi hak hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan Bolmong.(Fandi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kamis, Juli 24, 2025

Lampu Menyala, Asa Menyala: Gangga Siap Sambut 17 Agustus dengan Terang

Ki-ka Gubernur Yulius Selvanus dan Bupati Joune Ganda


MINUT
, manadoinside.id -- Kabar bahagia datang dari Pulau Gangga, salah satu destinasi wisata unggulan di Minahasa Utara. Setelah bertahun-tahun hidup dengan aliran listrik terbatas, kini masyarakat setempat bersiap menyambut nyala listrik 24 jam non-stop, jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI. 


Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, yang melalui kerja sama bersama PLN Suluttenggo merealisasikan program elektrifikasi ini. 


"Ini bukan hanya soal lampu menyala, tapi tentang akses dan semangat pemerataan pembangunan," tegas Joune Ganda, Rabu (23/7/2025).




Menurutnya, langkah ini menjadi bukti nyata kepedulian Gubernur terhadap wilayah kepulauan, yang selama ini kerap tertinggal dalam aspek infrastruktur dasar. 


"Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Bapak Gubernur Yulius Selvanus yang telah menjawab harapan masyarakat Pulau Gangga," tambahnya.




Kehadiran listrik 24 jam diyakini membawa dampak langsung terhadap kualitas hidup warga. Anak-anak kini bisa belajar di malam hari tanpa khawatir gelap, pelaku wisata mulai berbenah, dan akses layanan publik seperti pengelolaan air bersih dan sampah bisa lebih maksimal. 


Joune juga menegaskan bahwa ini adalah contoh sinergi konkret antara Pemprov Sulut dan Pemkab Minut dalam menjawab kebutuhan masyarakat di daerah terluar. Ia berkomitmen untuk terus memperkuat layanan publik lainnya seperti transportasi laut, koneksi internet, dan fasilitas kesehatan. 


"Ketika listrik menyala 24 jam, harapan masyarakat juga ikut menyala. Terima kasih Pak Gubernur, ini jadi kado terindah bagi rakyat Pulau Gangga menjelang HUT ke-80 RI," pungkas Joune.




Program elektrifikasi ini direncanakan tuntas sebelum 17 Agustus 2025. Warga Gangga kini bisa menatap masa depan dengan optimisme baru—berkat satu hal yang dulu sederhana tapi kini sangat berarti: listrik yang tak lagi padam.(**)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jumat, Juli 18, 2025

PETI Berkedok Bisnis? Ko Alvin Diduga Tambang Emas Ilegal di Tolondadu, Ada WNA China & Bahan Kimia Berbahaya!

Lokasi yang diduga dijadikan aktivitas tambang illegal.


BOLSEL,
manadoinside.id — Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), tepatnya di Desa Tolondadu Satu, Kecamatan Bolaang Uki. Lokasi yang tampak sepi itu rupanya menyimpan jejak aktivitas pertambangan ilegal yang mengkhawatirkan. 


Tim wartawan yang melakukan investigasi lapangan pada Kamis, 17 Juli 2025, menemukan indikasi kuat adanya praktik PETI yang diduga dikendalikan oleh seorang cukong bernama Ko Alvin. 


Di lokasi ditemukan empat bak besar rendaman berisi sisa pengolahan tanah mengandung emas. Proses pemurnian diduga menggunakan zat kimia berbahaya seperti sianida, kapur, dan karbon, yang berisiko mencemari lingkungan sekitar. 


Tak hanya itu, tampak juga bekas galian excavator di bukit sekitar lokasi, menguatkan dugaan bahwa alat berat sempat beroperasi di sana namun kini disembunyikan—diduga untuk menghindari razia aparat. 


Yang mengejutkan, di area kamp pekerja sederhana berbahan kayu, tim menemukan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China. Saat dikonfirmasi melalui aplikasi penerjemah, pria yang mengaku bernama Ping tersebut mengatakan bahwa Ko Alvin sedang ke kota. Keberadaan WNA ini memunculkan tanda tanya, terutama soal legalitas izin tinggalnya, yang diduga hanya menggunakan visa wisata. 


Sejumlah warga sekitar yang sedang berkebun tak jauh dari lokasi PETI juga membenarkan bahwa tambang ini telah lama beroperasi dan aktivitas alat berat sempat intens dilakukan beberapa minggu terakhir. Namun, alat berat itu kini hilang bak ditelan bumi—diduga disembunyikan secara sistematis untuk menghindari operasi aparat penegak hukum (APH). 


Ironisnya, aktivitas PETI yang terang-terangan ini justru tak tersentuh hukum. Tak ada penindakan dari aparat desa, kepolisian, maupun dinas lingkungan hidup. Seolah-olah tambang emas ilegal ini mendapat "restu diam-diam" dari pihak-pihak yang seharusnya menjaga hukum dan lingkungan. 


Padahal, aktivitas seperti ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku PETI hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. 


Tak hanya soal pelanggaran hukum, kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial akibat aktivitas ilegal ini sangat nyata. Negara dirugikan, masyarakat terancam, namun pelaku masih melenggang.

Ada apa dengan Tolondadu? Mengapa Ko Alvin seolah kebal hukum?.(fandi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kamis, Juli 17, 2025

Mendagri Tito Pimpin Pengukuhan APKASI, Sekjen APKASI Joune Ganda Bacakan SK Pengurus

Foto Atas: Sekjen APKASI Joune Ganda saat membacakan SK Pengurus APKASI masa bakti 2025-2030


Jakarta
, manadoinside.id - Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) masa bakti 2025-2030 resmi dikukuhkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Momen penting ini berlangsung di Puri Grand Sahid Hotel, Jakarta, Kamis (17/7/2025), dengan dihadiri para menteri, gubernur, anggota DPR RI, hingga seluruh bupati se-Indonesia. 


Bupati Minahasa Utara yang juga menjabat Sekretaris Jenderal APKASI, Joune Ganda, SE., MAP., MM., M.Si, mendapat kehormatan membacakan langsung Surat Keputusan Nomor 004/KPTS/DP-APKASI/VI/2025 tentang pengesahan dan pengangkatan Dewan Pengurus APKASI periode lima tahun ke depan. 


“Dengan ini saya bacakan SK resmi pengesahan dan pengangkatan pengurus APKASI masa bhakti 2025-2030,” ujar Joune Ganda dalam suasana penuh khidmat. 


Setelah pembacaan SK, Mendagri Tito Karnavian memimpin langsung prosesi pengukuhan. Dalam sambutannya, Tito menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta peran strategis APKASI dalam memperkuat otonomi dan pelayanan publik di tingkat kabupaten. 


“APKASI harus menjadi mitra kritis dan solutif pemerintah dalam mendorong pembangunan daerah yang inovatif dan responsif,” tegas Mendagri. 


Acara ini turut dihadiri sejumlah tokoh penting nasional, termasuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, para Gubernur, serta ratusan Bupati dari seluruh pelosok negeri. Pengukuhan ini menandai awal dari kolaborasi kepemimpinan baru dalam tubuh APKASI, yang diharapkan mampu membawa gebrakan positif bagi kemajuan kabupaten-kabupaten di Indonesia.(**)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rabu, Juli 16, 2025

Brevet TNI AL untuk Joune Ganda, Bentuk Sinergi Sipil-Militer di Minut

Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, SE, MAP, MM, M.Si, saat menerima penganugerahan Brevet Kehormatan Penerbangan TNI AL dari Komandan Puspenerbal, Laksamana Muda TNI Bayu Alisyahbana, Rabu (16/7/2025).


SULUT, manadoinside.id -- Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, SE, MAP, MM, M.Si, menerima penganugerahan Brevet Kehormatan Penerbangan TNI AL dari Komandan Puspenerbal, Laksamana Muda TNI Bayu Alisyahbana, Rabu (16/7/2025). Penyematan dilakukan secara resmi di Apron Lanudal Manado dalam sebuah upacara militer yang penuh makna. 


Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan loyalitas Bupati Joune Ganda terhadap TNI AL, khususnya dalam mendukung eksistensi dan kemajuan Penerbangan TNI Angkatan Laut. 


"Tradisi penyematan brevet ini merupakan bentuk kehormatan tertinggi bagi para tokoh yang telah menunjukkan dukungan nyata terhadap kemajuan institusi kami," ujar Laksamana Muda TNI Bayu Alisyahbana dalam sambutannya. Ia juga menyampaikan selamat datang kepada Bupati Joune sebagai bagian dari keluarga besar TNI AL. 


Momen tersebut menjadi catatan sejarah tersendiri bagi Joune Ganda. Ia mengaku bangga sekaligus terharu atas penghargaan yang diberikan. 


“Saya merasa sangat terhormat. Brevet ini bukan hanya simbol, tapi juga amanah. Ini menjadi pengingat bagi saya untuk terus menjaga sinergi dan memperkuat kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan TNI AL,” ungkap Joune. 


Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan TNI AL sangat penting dalam mendukung agenda nasional, termasuk dalam menjaga kedaulatan laut dan mempercepat pembangunan daerah. 


“Ini bagian dari sejarah pengabdian saya sebagai Bupati Minahasa Utara, dan akan terus saya jadikan motivasi untuk membangun kolaborasi yang berkelanjutan demi bangsa dan negara,” tutupnya.(**)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sabtu, Juni 21, 2025

Gubernur Sulawesi Utara Lantik Bupati & Wakil Bupati Talaud Welly Titah & Anisya Bambungan Masa Jabatan 2025-2030


PEMERINTAH
Provinsi Sulawesi Utara secara resmi melantik Bupati dan Wakil Bupati1 Kabupaten Kepulauan Talaud periode 2025–2030 dalam upacara pelantikan yang berlangsung di Gedung Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Jumat (20 Juni 2025). 


Acara tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., dan Wakil Gubernur Dr. J. Viktor Mailangkay, S.H., M.H., serta jajaran Forkopimda Provinsi Sulut, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara, pejabat eselon II lingkup Pemkab Talaud, serta para pendukung dan undangan. 



Dalam prosesi yang khidmat dan penuh Anugerah, Gubernur Sulut memimpin pengambilan sumpah janji jabatan dan penandatanganan berita acara pelantikan, termasuk penyerahan tanda jabatan kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Disaksikan langsung penandatanganan berita acara serah terima jabatan dari Penjabat (Pj) Bupati Talaud kepada Bupati definitif. 


Gubernur Yulius Selvanus dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukur dan harapannya atas pelantikan ini. “Saya mengucap syukur atas berkat dan rahmat Tuhan. Atas nama Presiden Republik Indonesia, saya resmi melantik Welly Titah sebagai Bupati dan Anisya Gretsya Bambungan,SE sebagai Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, sesuai dengan surat keputusan Menteri Dalam Negeri”. 



Bupati dan wakil bupati harus mewujudkan visi dan misi yang telah dijanjikan kepada masyarakat,pelayanan publik yang lebih profesional dan pemberdayaan ekonomi lokal harus segera digerakkan.oleh karena itu saya mengajak seluruh elemen baik eksekutif,birokrasi,media dan juga masyrakat mari wujudkan kolaborasi yang nyata berbasis gotong royong untuk mencapai tujuan bersama.Pelantikan bukan hanya sekadar promosi, namun juga sebagai momentum awal bagi bupati dan wakil bupati baru untuk membuktikan komitmen nyata melalui kerja keras pertumbuhan,Pungkas Gubernur. 



Semua program kerja daerah juga diharapkan sejalan dengan agenda nasional AstaCita, sebagai arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. 


Akhir kata, Gubernur menyampaikan pantun yang bermakna dan penuh semangat.

“Pergi ke Pulau Sara untuk bertamasya, Pesona alam yang tiada tara.Mari berdoa untuk Pak Welly dan Ibu Anisya, semoga Porodisa maju dan sejahtera”. (AP/***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jumat, Mei 30, 2025

Dikonfirmasi Terkait PETI Kilo 12 Polres Bolsel Bungkam, 'Kapolres, Kasatreskrim dan Kasie Humas Saling Lempar Bola'



BOLSEL - Keberadaan pelaku Ilegal Mining di Sigor Kilo 12,makin berani dan tak takut dengan hukum


Hasil penelusuran investigasi dilokasi menemukan berbagai alat berat jenis excavator,sedang melakukan aktivitas dilokasi tersebut


Informasi dari beberapa warga seputar area tambang,yang enggan namanya diekspos mengatakan,   keberadaan Oknum Cukong SW Ko Stenly mafia PETI,Dibackup Oknum Aktivis LSM PP Alias Prindo dan SS Alias Sri yang berperan membujuk, menjanjikan warga Desa Tobayagan dan sekitarnyan,Demi Memuluskan Ko Stenly Agar bisa beroperasi di lokasi sigor kilo 12, milik RM Alias Ruk penggarap Hutan Produksi Terbatas (HPT)  


Kepala Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Selatan (KAPOLRES BOLSEL)  AKBP Kuntadi  Budi Pranoto, SIK saat dicegat wartawan, diminta tanggapan konfirmasinya, mengatakan saya ada kegiatan di pinolosian timur, kalian hubungi  Kasatreskrim, buru buru naik mobil dinas  pergi tinggalkan awak media. 


Kasatreskrim Iptu Deddy.V.Matahari saat di konfirmasi via pesan WhatsApp,mengatakan "Ke kasi humas pak, nanti konfir lewat beliau" Sambil membalas chat membrikan nomor wa kasi humas. 


Kasi Humas Ipda Ahmad Walinelo,dikonfirmasi Via Pesan Whatsapp tentang kegiatan PETI Kilo 12,Tobayagan, membalas chat "Trimakasih informasinya Pak, informasi ini akan saya sampaikan ke kapolres"


Sampai berita ini terekspos, polres bolsel belum membrikan tanggapan resmi.(Fandi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selasa, Mei 06, 2025

DLH Sulut Gandeng Swasta Sosialisasikan Pengelolaan Limbah B3 Fasyankes dan Pelaku Usaha

Suasana sosialisasi pengawasan dan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bagi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan pelaku usaha yang digelar pada Selasa, 6 Mei 2025 di Hotel The Sentra Manado.


MINUT
, manadoinside.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi pengawasan dan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bagi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan pelaku usaha yang digelar pada Selasa, 6 Mei 2025 di Hotel The Sentra Manado. 


Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama DLH Sulut dengan PT Arah Environmental Indonesia, sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3 yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 


Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Asisten II Setdaprov Sulut Cristiano Talumepa, SH., M.Si., yang hadir mewakili Gubernur Sulut, Mayjen (Purn) Yulius Selvanus, SE. Dalam sambutannya, Talumepa menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan sektor swasta dalam menangani pengelolaan limbah B3. 


"Kegiatan ini sangat penting dan harus terus dilaksanakan. Pengelolaan sampah dan limbah, termasuk B3, adalah salah satu indikator kemajuan dan kemakmuran suatu daerah. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan kolaborasi aktif dengan pihak swasta dan pelaku usaha," ujar Talumepa. 


Ia juga menekankan dua pendekatan utama yang digunakan dalam kegiatan ini, yakni model government to government (G2G) dan government to business (G2B), sebagai strategi memperluas jangkauan dan efektivitas pengawasan limbah B3 di wilayah Sulut. 


Sementara itu, Kepala DLH Sulut Arfan Basuki, SH, dalam laporannya menegaskan pentingnya komitmen fasyankes dalam menjaga lingkungan. Ia mengingatkan bahwa sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pihak yang menghasilkan limbah B3 wajib mengelola limbah tersebut sesuai ketentuan. 


“Rumah sakit, puskesmas, dan pelaku usaha lain harus memiliki kesadaran dan semangat melestarikan lingkungan. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi kita semua,” ujar Basuki. 


Kegiatan ini dihadiri oleh peserta dari unsur Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, rumah sakit pemerintah dan swasta, serta puskesmas dari kabupaten dan kota se-Sulawesi Utara. 


Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pengelolaan limbah B3 di Sulut menjadi lebih tertib, aman, dan ramah lingkungan.(**)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selasa, April 22, 2025

Danrem 131/Santiago Pastikan Bahwa Revisi UU TNI Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI Saranaung : Selama ini ABRI Adalah Panutan Rakyat

Seprianton Saranaung


TALAUD, manadoinside.id -- Kunjungan Komandan Korem (Danrem) 131/Santiago, Brigjen TNI Martin Susilo M. Turnip, ke Bumi Porodisa ( Talaud-red) dalam  rangka kunjungan kerja dua pekan lalu (09/04/2024) sangat berdampak positif dan,menimbulkan rasa  aman bagi masyarakat yang berdiam dari Tinonda sampai Napombaru (Sinonim luas Talaud-red). 


Hal ini diungkapkan oleh Seprianton Saranaung, Tokoh Muda Melonguane sekaligus salah satu jurnalis senior di kabupaten Kepulauan Talaud.


Saranaung menuturkan bahwa kedatangan Danrem 131/Santiago ke Talaud beberapa waktu lalu sangat berdampak positif bagi masyarakat khususnya yang ada di Talaud karena kehadiran Jenderal bintang satu yang diyakini masyarakat sebagai ikon "Benteng Perbatasan" tersebut selain memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ada di wilayah perbatasan juga memupuskan isu yang selama ini berkembang di masyarakat tentang Isu akan kembalinya Dwifungsi ABRI  dalam Revisi UU TNI yang baru. 


"Kalau mau jujur, justru selama ini dari segi integritas dan jiwa patriotis pengabdian kepada Negara, TNI adalah panutan rakyat kecil yang butuh pengayoman, dan kehadiran Pak Danrem 131/Santiago di tengah masyarakat baru baru ini adalah teladan paling nyata bagi kami yang ada Talaud tentang bagaimana layaknya memperlakukan rakyat serta menyadarkannya dari isu isu yang berpotensi merusak stabilitas Nasional, karena bagi kami menanggapi isu dengan penuh kesantunan dan kedewasaan adalah salah satu ciri khas pemimpin yang mengayomi, Dan itulah yang dilakukan oleh Sang Jendral panutan kami di Talaud". Ujar Saranaung Tegas namun terselip kebanggaan terhadap institusi TNI.



Sementara itu Danrem 131/Santiago Brigjen TNI Martin Susilo M. Turnip, di selah kesibukannya dalam kunjungan kerja secara maraton di Talaud beberapa waktu lalu sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas dukungan berbagai elemen masyarakat yang secara sukarela mendukung  Revisi UU TNI yang baru seraya menghimbau masyakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berbagai isu yang memecah belah bangsa termasuk memastikan bahwa Dwifungsi ABRI akan dikembalikannya seperti saman Orde Baru (Orba) dalam Revisi UU TNI yang baru hanyalah isu dan isapan jempol semata. 


"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh berbagai isu yang memecah persatuan sesama anak bangsa termasuk adanya isu  akan kembalinya Dwi Fungsi ABRI dalam revisi UU TNI yang baru ini, itu isu yang tidak benar! dan dalam revisi UU tersebut tidak ada perluasan kewenangan apalagi sampai mengarah kepada pemberlakuan Dwifungsi ABRI seperti zaman Orde Baru, namun  justru dalam UU TNI yang baru ini sangat sangat menghormati Supremasi Sipil karena jelas diatur pembatasan kewenangan antara Sipil dan Militer dari segi pertahanan Negara, juga di atur adanya pembatasan pembatasan, seperti tidak memberi ruang jabatan sipil pada prajurit TNI aktif, larangan berbisnis pada prajurit aktif, serta aturan mengenai batas usia prajurit TNI". Ujar Danrem terdengar ramah dan santun. (Arnoldus Pumpodong)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Senin, April 21, 2025

Pasca Kunjungan Danrem 131/Santiago Ke Tanah Porodisa, Dukungan Warga Talaud Terhadap Revisi UU TNI Kian Tak Terbendung

Komandan Korem (Danrem) 131/Santiago, Brigjen TNI Martin Susilo M. Turnip, saat ke Bumi Porodisa ( Talaud-red) dalam  rangka kunjungan kerja pekan lalu (09/04/2024).


TALAUD, manadoinside.id-- Masyarakat Talaud dalam mendukung Revisi UU TNI pasca kedatangan Komandan Korem (Danrem) 131/Santiago, Brigjen TNI Martin Susilo M. Turnip, ke Bumi Porodisa ( Talaud-red) dalam  rangka kunjungan kerja pekan lalu (09/04/2024) kian tak terbendung dan terus berdatangan. 


Setelah sebelumnya Komunitas Wartawan Perbatasan bersama Komunitas Penyandang Disabilitas Fisik komisariat kabupaten Kepulauan Talaud kini giliran Komunitas Warga Sangihe yang ada di Talaud. 


Mariana Mangangka salah satu Tokoh Masyarakat Talaud keturunan Sangihe yang berdomisili di Pulau Kabaruan Kepulauan Talaud kepada Wartawan mengaku tersanjung sekaligus bangga atas kunjungan Danrem 131/Santiago ke Talaud terlebih khusus ke Pulau Kabaruan. 


"Kami warga Masyarakat dari Pulau Kabaruan merasa sangat tersanjung dan bangga atas kunjungan salah satu Pimpinan  TNI yang ada di Sulawesi Utara selain kedatangan beliau (Danrem-red) mendangkan rasa aman bagi kami masyarakat yang ada di pulau terluar juga kedatangan beliau menunjukkan komitmen Negara dalam menjaga keselamatan anak Bangsa yang ada di Perbatasan. Dan Pengabdian Tanpa Batas dari TNI dalam menjaga keutuhan Negara di pulau terluar inilah membuat Kami Masyarakat Talaud dengan tekad yang bulat mendukung  Revisi UU TNI tahun 2025 ini yang dikabarkan telah di Tandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto". Ujar  Ibu Mariana Mangangka. 


Sementara itu Danrem 131/Santiago Brigjen TNI Martin Susilo M. Turnip, di selah kesibukannya dalam kunjungan kerja secara maraton nyaris di seantero Talaud masih menyisihkan waktu dan menerima dengan ramah Delegasi Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Kepulauan Talaud yang terhimpun dalam Komunitas Wartawan Pebatasan Kabupaten Kepulauan Talaud yang datang memberikan dukungan terhadap Revisi UU TNI lagsung ke Danrem 131/Santiago.



Dihadapan Danrem 131/Santiago, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kabupaten kepulauan Talaud, Pemberian Manumbalang yang juga bertindak sebagai Pimpinan Delegasi Komunitas Wartawan Perbatasan menyatakan sikap dan tekadnya akan terus mendukung Revisi UU Tentara Nasional Indonesia (TNI) karena sejarah telah mencatat bahwa ABRI itu telah Manunggal dengan Rakyat sejak Republik ini berdiri mulai dari  Tentara Keamanan Rakyat (TKR) sampai kini Menjadi Tentara Nasional Indonesia ( TNI) sehingga sebagai Jurnalis dari daerah Perbatasan pihaknya wajib mengedepankan sikap Patriotis dalam membela Kepentingan Negara melalui UU TNI. dan kami juga sangat menghormati apabila ada komunitas lain yang berbeda pandangan dengan kami, namun tekad kami tetap bulat dan tak tergoyahkan untuk tetap gigih mendukung Revisi UU TNI demi NKRI harga mati”. Ujar Pria berkebutuhan khusus yang akrap disapa Pembe tersebut. 


Hal senada diungkapkan oleh Nelson Sangadi salah satu jurnalis yang masuk dalam Komunitas Wartawan Perbatasan kabupaten Kepulauan Talaud. Ia menyatakan bahwa pihaknya mendukung UU TNI yang baru bukan tanpa dasar seperti layaknya membeli kucing dalam karung tapi karena pihaknya sangat memahami baik segi Sosiologis maupun Filosofis, disana justru penghormatan terhadap Supremasi Sipil sangat jelas tersirat setelah membaca secara detail berbagai sumber termasuk naskah akademik dari revisi UU TNI tersebut.



Sementara itu Danrem 131/Santiago Brigjen TNI Martin Susilo M.Turnip sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas dukungan berbagai elemen masyarakat yang secara sukarela mendukung  Revisi UU TNI yang baru seraya menghimbau masyakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berbagai isu yang memecah belah bangsa termasuk isu akan kembali adanya Dwi Fungsi ABRI dalam revisi UU TNI yang baru. 


"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh berbagai isu yang memecah persatuan sesama anak bangsa termasuk adanya isu  akan kembalinya Dwi Fungsi ABRI dalam revisi UU TNI yang baru ini, itu isu yang tidak benar! dan dalam revisi UU tersebut tidak ada perluasan kewenangan apalagi sampai mengarah kepada pemberlakuan Dwifungsi ABRI seperti zaman Orde Baru, namun  justru dalam UU TNI yang baru ini sangat mengatur adanya pembatasan pembatasan, seperti tidak memberi ruang jabatan sipil pada prajurit TNI aktif, larangan berbisnis pada prajurit aktif, serta aturan mengenai batas usia prajurit TNI". Ujar Danrem terdengar ramah dan santun. (Arnoldus Pumpodong)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selasa, April 15, 2025

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Ketua Tim Advokad Wartawan Todung Mulya Lubis (tegah, pakai jas) bersama anggota Tim Fransiskus Xaverius (kana, depan) dan anggota dewan kehormatan PWI.


Jakarta
, manadoinside.id – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) memenangi perkara gugatan perdata mantan Sekretaris Jenderal PWI Sayid Iskandarsyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). 


Putusan PN Jakpus yang menyatakan gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terhadap anggota DK PWI Pusat pimpinan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima itu telah _inkarcht van gewijsde_ atau berkekuatan hukum tetap (BHT). 


“Putusan PN Jakarta Pusat atas perkara kita sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Dengan demikian sudah berakhir gugatan ini,” kata Prof Dr Todung Mulya Lubis SH, LLM, Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Senin (14/4/2025). 


Todung menjelaskan putusan tersebut BHT setelah tenggat 14 hari, penggugat tidak mengajukan banding. 


Sebelumnya, PN Jakpus mengeluarkan putusan Perkara No.395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst itu dalam sidang melalui sistem _e-court_, Selasa (18/3/2025). Ketua majelis hakim perkara gugatan perdata tersebut ialah Haryuning Respanti, SH MH, dengan hakim anggota Herdiyanto Sutantyo, SH MH, dan Budi Prayitno, SH, MH serta panitera pengganti Arifin Pangau, SH MH. 


Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakpus menyatakan, “1. Mengabulkan eksepsi Tergugat II s.d. Tergugat X; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata gugatan Nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst,” 


Selain tidak dapat menerima gugatan Sayid, majelis hakim PN Jakpus juga memutuskan, “Mengukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.888.000,00 (satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)”. 


Kukuhkan Kewenangan DK Atasi Masalah Internal 


Sebelumnya, anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan Fransiskus Xaverius SH mengatakan putusan majelis hakim PN Jakpus itu mengukuhkan kewenangan DK PWI. Bahwa keputusan DK menjatuhkan sanksi kepada penggugat merupakan mekanisme organisasi dalam mengatasi persoalan internal PWI. 


“Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui oleh hukum dan harus dihormati. Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam dan mengambil keputusan yang tepat dalam perkara ini. Ke depan, kami berharap prinsip-prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik tetap menjadi landasan utama dalam setiap penyelesaian sengketa di lingkungan organisasi profesi,” ujar Fransiskus Xaverius SH, salah satu anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, sesaat setelah keluarnya putusan majelis hakim PN Jakpus itu. 


Tim Advokat Kehormatan Wartawan beranggotakan 15 pengacara pimpinan dua advokat senior yang sangat dihormati dan disegani, yakni ialah Prof Dr Todung Mulya Lubis SH, LLM dan Dr Luhut Marihot Parulian Pangaribuan SH, LLM. Todung dan Luhut menghimpun tim pengacara terbaik dari Lubis, Santosa, & Partners Law Firm dan Luhut MP Pangaribuan & Partners. Mereka ialah Fransiskus Xaverius SH, Doly James SH LLM, Hesti Setyowati SH LLM CLA, Gilang Mohammad Santosa SH, Tondi Nikita Lubis SH, Dinda Raihan, SH, MKn, Bianca Janet SH, Muhamad Daud Berueh SH, Ir Esterina D Ruru SH MH, Waskito Adiribowo SH, Kartika Nirmala Dewi Kapitan SH, Febi Yonesta SH, Andi Muhammad Rezaldy SH. 


“Sebagai kuasa hukum, kami menegaskan kembali bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat merupakan bagian dari upaya menegakkan kode etik dan peraturan internal organisasi. Kami berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perkara ini serta terus menjaga nilai-nilai integritas dan tanggung jawab dalam dunia pers,” imbuh Fransiskus.



*Eksepsi Kompetensi Absolut Para Tergugat* 


Dalam eksepsinya, Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang mewakili Tergugat 2 sampai dengan  Tergugat 10, memohon majelis hakim PN Jakpus agar menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (_niet onvantkelijke verklaard_). Selain itu, Tim Advokat Kehormatan Wartawan juga memohon majelis hakim PN Jakpus menghukum Pengugat untuk membayar biaya perkara _a quo_. 


Tim Advokat Kehormatan Wartawan berargumen bahwa badan peradilan umum (PN Jakpus) tidak berwenang memeriksa dan mengadili masalah internal organisasi kemasyarakatan yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara _a quo_. Selain itu, berdasarkan Pasal 53 dan 54 Undang-undang No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2/ 2017 (“UU 17/2013”), undang-undang mengakui dan menjamin kewenangan organisasi kemasyarakatan (“Ormas”) dalam melakukan pengawasan internal. 


Dalam eksepsi mereka, Tergugat 2 s.d 10 juga menyampaikan bahwa dikeluarkannya SK DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 merupakan wujud pengawasan internal oleh Ormas _in casu_ PWI melalui Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam rangka menegakkan kode etik organisasi dan peraturan-peraturan internal PWI yang terdiri dari Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) yang berlaku mengikat terhadap seluruh anggota PWI. 


“Secara hukum, Badan Peradilan Umum c.q. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan secara absolut untuk memeriksa, memutus, dan mengadili pokok perkara a quo, sehingga sangatlah beralasan hukum bagi Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dan menyatakan Gugatan _a quo_ tidak dapat diterima (_niet ontvankelijke verklaard_),” demikian eksepsi yang disampaikan Tim Advokat Kehormatan Wartawan. 


*Gugatan Kasus Cashback* 


Sayid Iskandarsyah menggugat perdata terhadap DK PWI dan seluruh pengurusnya ke PN Jakarta Pusat. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI itu menggugat perdata Ketua DK Sasongko Tedjo, Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, dan lima anggota lainnya, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurraman, Helmi Burman, dan Sibatangkayu Harahap. Selain itu, Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto juga termasuk sebagai Tergugat. Mereka itulah Tergugat II-X dalam perkara tersebut. 


Dalam gugatannya, Sayid mendalilkan bahwa Surat Keputusan (SK) DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 itu menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi dirinya selaku penggugat. 


Dalam pandangan Sayid dan tim kuasa hukumnya, SK DK tersebut menimbulkan kerugian bagi penggugat, “dengan munculnya kewajiban membayarkan Sejumlah Uang Bagi Penggugat”.  Mereka merujuk pada DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tersebut pada halaman 3 diktum kedua, yang menyatakan, “Wajib mengembalikan, secara tanggung renteng bersama dengan Saudara Hendry Ch Bangun, Saudara M Ihsan, dan Saudara Syarif Hidayatullah, uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat).” 


Sayid ikut menandatangani cek pencairan dana Forum Humas senilai Rp1.080.000 (satu miliar delapan puluh ribu rupiah). Ketika DK PWI mulai memeriksa kasus ini, Sayid mengembalikan dana itu ke rekening PWI. Kasus yang semula tertutup itu kemudian terbuka dan ramai menjadi perbincangan publik yang menyebutnya sebagai kasus “cashback”. 


Belakangan, DK PWI Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 37/VI/DK/PWI-P/SK/2024

Tentang Sanksi Pemberhentian Sementara Saudara Sayid Iskandarsyah. Sayid dikenai sanksi pemberhentian sementara selama satu tahun sebagai anggota PWI terhitung sejak keluarnya SK tersebut, yakni 17 Juni 2024. 


*Sayid Menggugat DK PWI Rp100 Miliar Lebih* 


Dalam surat gugatannya, Sayid menyatakan akibat SK DK PWI tersebut, dia mengalami kerugian materiil yang “secara nyata-nyata telah timbul” dan kerugian immateriil berupa “Kehormatan dan nama baik yang dibangun sejak tahun 1982 menjadi hilang.” 


Kerugian materiil dimaksud menyangkut kewajiban menyerahkan sejumlah uang atas dasar SK DK tersebut, senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Selain itu, kerugian materiil berupa biaya yang ditimbulkan dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai penggugat yang telah dia keluarkan senilai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). 


Adapun kerugian immateriilnya senilai Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Sehingga total nilai gugatan Sayid berjumlah 101.871.200.000 (seratus satu miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). 


Di luar itu, Sayid menuntut agar para anggota DK PWI/tergugat membayar uang paksa atas atas keterlambatan menjalankan putusan perkara ini nanti senilai Rp5 juta per hari.(**)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kamis, Maret 13, 2025

Bupati Joune Ganda Sampaikan Kesiapan Minahasa Utara Jadi Tuan Rumah Munas VI APKASI

Dari kanan, Bupati Minahasa Utara Joune JE Ganda bersama Penjabat (Pjs.) Ketua Umum Apkasi yang juga Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin (dua dari kanan)  saat melakukan konferensi Pers menyambut Musyawarah Nasional (Munas) VI Apkasi di Minahasa Utara.(foto:Ist)



JAKARTA
, manadoinside.id — Menyambut Musyawarah Nasional (Munas) VI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Kabupaten Minahasa Utara, yang terletak di Provinsi Sulawesi Utara, siap menjadi tuan rumah perhelatan akbar yang dijadwalkan berlangsung pada 29-31 Mei 2025 mendatang. Rangkaian acara ini juga akan menjadi puncak perayaan HUT ke-25 Apkasi. 


Mengutip situs erakini.id Pada konferensi pers yang digelar di Jakarta, Bupati Minahasa Utara, Joune J.E. Ganda, menyampaikan kebanggaan dan kesiapan daerahnya untuk menyelenggarakan Munas Apkasi VI. Dihadiri oleh berbagai pejabat Apkasi, termasuk Penjabat Ketua Umum Apkasi, Mochamad Nur Arifin, serta Wakil Ketua Umum Apkasi, yang juga Bupati Minahasa Utara, Joune J.E. Ganda, acara ini menggarisbawahi pentingnya peran Minahasa Utara sebagai pusat kegiatan nasional. 


"Minahasa Utara siap menyambut seluruh peserta Munas VI Apkasi, baik dari pemerintah daerah maupun para stakeholder lainnya. Kami telah menyiapkan berbagai venue strategis untuk menunjang acara ini," kata Joune Ganda. 


Beberapa lokasi yang telah disiapkan antara lain Paradise Hotel untuk acara Welcome Dinner, Hotel Sentra untuk acara Munas VI Apkasi, serta Hotel Sutan Raja untuk Malam Final Pemilihan Putri Otonomi Indonesia 2025. Selain itu, Pantai Paal akan digunakan untuk kegiatan Fun Walk yang menjadi bagian dari rangkaian acara. 


Dalam kesempatan tersebut, Mochamad Nur Arifin yang juga menjabat sebagai Bupati Trenggalek, mengungkapkan bahwa Munas VI Apkasi akan menjadi ajang penting bagi pemilihan Ketua Umum Apkasi definitif masa bakti 2025-2030. Selain itu, berbagai isu strategis terkait pemerintahan daerah akan dibahas, termasuk pemilihan kepala daerah melalui DPRD dan revisi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 


"Salah satu fokus utama adalah membahas wacana pemilihan kepala daerah yang kembali melalui DPRD, serta berbagai isu penting lainnya yang akan mendukung pembangunan daerah dan nasional," terang Arifin. 


Sarman Simanjorang, Direktur Eksekutif Apkasi, menambahkan bahwa Apkasi telah bertransformasi menjadi organisasi yang sangat berpengaruh dalam memperjuangkan hak-hak daerah, dengan lebih dari 416 kabupaten anggota. "HUT Apkasi ke-25 ini menjadi momen refleksi bagi Apkasi untuk terus berkomitmen dalam pembangunan daerah dan nasional," ujarnya. 


Tema HUT Apkasi ke-25, '25 Tahun Apkasi, 80 Tahun Indonesia, Bersatu Padu Membangun Persada', menegaskan pentingnya kolaborasi antara Apkasi dan pemerintah kabupaten dalam mewujudkan kemajuan daerah yang berkelanjutan. 


Dengan berbagai persiapan matang yang telah dilakukan, Kabupaten Minahasa Utara berharap Munas VI Apkasi akan berjalan lancar dan sukses, serta memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah dan negara.(ayi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Utama

5

Ketum LIP TIPIKOR: Minta POLRI dan GAKKUM LHK-ESDM, "Tangkap Ko ELO dan KM" Diduga Lakukan Operasi PETI di Kawasan Hutan Negara



BOLSEL, manadoinside.id - Aktivitas pertambangan emas tanpa Izin (PETI) berlokasi di Sigor Kilo 12 Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur,disinyalir beroperasi sejak 2022. 


Diduga adanya oknum petinggi aparat penegak hukum didaerah yang membeck up, sehingga Ko ELO dan KM "makin berani dan terang terangan melakukan Praktik Ilegal Mining". 


Ko ELO dan KM terkesan kebal hukum, meski berkali kali diberitakan para awak media. 


Oknum penggarap KM terindikasi, telah mengantongi Surat Keterangan Penguasaan  Tanah (SKPT) dan Kartu Tanah yang diduga diperoleh, sehingga ngotot tetap beroperasi meski melanggar aturan yang ada. 


Pasalnnya SKPT dan KART Tanah yang dikantongi KM, dikeluarkan pada tahun 2012 silam, oleh Oknum SP Mantan Sangadi Dumagin B Sebelumnya, dan ternyata "berdiri diatas Tanah Negara," Masuk dalam Kawasan Hutan Lindung & Hutan Produksi Terbatas Mobungayom." 


Telah Beredar surat pernyataan resmi Oknum SP mantan sangadi Dumagin B, awal Tahun 2025, SP  memberikan penyataan resmi, telah membatalkan SKPT dan KART Tanah yang pernah ia keluarkan kepada KM Cs, semasa masih menjabat Kepala Desa setempat, disaksikan dan ditanda tangani oleh pemerintah saat ini dan mantan perangkat desa lama, sehingga dokumen SKPT dan Kartu tanah yang dikantongi KM, berpotensi cacat hukum, karena diperoleh dengan melanggar aturan yang ada. 


Penerbitan Surat Keterangam Penguasaan Tanah (SKPT) dan Kartu Tanah oleh kepala Desa di Kawasan Hutan Lindung maupun Hutan Produksi Terbatas, bisa masuk ranah Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), jika Penerbitannya Melanggar Hukum dan Menimbulkan Kerugian Negara. Hal ini terutama jika penerbitan tersebut dilakukan dengan menyalahgunkan  wewenang dan mengakibatkan alih fungsi lahan, kerusakan hutan, atau kerugian ekonomi negara. 


Hal Membuat gerah dan menuai sorotan tajam dan kecaman dari Ketua umum Lembaga Investigasi dan Pemantau Tindak Pidana Korupsi (LIP TIPIKOR), Frangky Pondaag,ST. 


Ini merupakan kejahatan pengrusakan Lingkungan dan Hutan Negara secara masif, dalam hal ini Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan harus ditindak tegas 


Diketahui Hulu Dumagin, Patung,bUto, Sigor, dan Talong, masuk kawasan Hutan Lindung Mobungayom dan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom. Tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas. 


Untuk itu aktivis Sulut satu ini minta Polres Bolsel, Polda Sulut, Mabes Polri dan Aparat Penegak Hukum Lingkungan Hidup, Kehutanan (GAKKUM LHK) maupun Energi dan Sumber Daya Mineral (GAKKUM ESDM) harus bergerak cepat untuk menindak para pelaku sebelum kerusakan ekosistim hutan mengalami kerusakan yang lebih parah lagi. 


Hasil penelusuran investigasi kami bersama wartawan media manadoinside.id, diperoleh pegakuan keterangan dari oknum warga yang mengatakan Ko Elo dan Oknum Pengarap KM, sudah ada sejak 2022, mereka melakukan kerja sama mengoperasikan Alat Berat jenis Excavator di Pertambangan emas dilokasi dilokasi Sigor Kilo 12, melakukan Pengrusakkan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas (HPT). 


Tidak adanya Income atau pemasukkan pajak kepada pemerintah daerah maupun pemerinah pusat. Ini merupakan penyimpangan, sehingga negara dirugikan,ini harus ditelusuri dan ditindak. 


Penggunaan aktif bahan kimia berbahaya Jenis Sianida, Karbon dan Kapur, dengan teknik pengolahan Open PIT diduga telah mencemari lingkungan akibatkan pengolahan Limbah beracun makin tak terkendali. 


Aparat penegak hukum juga harus memanggil operator, pemilik rental alat berat jenis excavator yang terlibat langsung menyewakan dan mengoperasikan dilahan tambang emas yang sudah jelas tak ber izin, untuk diperiksa. 


Diduga Emas yang dihasilkan selama operasi PETI, dinikmati Segelintir orang, Investor/Cukong, Penggarap dan oknum masyarakat yang melibatkan diri.atau terlibat langsung. 


Pemerintah dan aparat hukum harus melakukan penelusuran, menyelidiki,bmemanggil dan memeriksa Pembeli emas yang merupakan penadah yang membeli emas dari pelaku PETI yang diperoleh dengan melanggar hukum dan tanpa dikenakan pajak oleh instansi terkait. 


APH juga harus menyelidiki aliran dana dari hasil penjualan Emas, dan menyita harta bergerak maupun tidak bergerak yang diperoleh dari hasil emas ilegal mining,nuntuk pemulihan lingkungan, HL-HPT yang telah di rusak. 


Lebih parah lagi Lahan PETI yang digarap oleh Ko ELO dan KM, masuk dalam Kawasan Kontrak Karya atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. JRBM.

Gerah dengan perbuatan pelaku,dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan secara resmi ke Aparat Hukum Terkait,dengan  dasar Ini;

Undang undang kehutanan;:Pasal 78 ayat (6) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) bagi pelanggaran terkait kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan. 

Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara:Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pelaku PETI.


Menanggapi hal itu, Kepala Dinas energi dan sumber daya mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Fransiskus Maindoka saat dikonfirmasi Senin, 28/07/2025,lewat pesan whatssap, membenarkan kawasan tersebut,masuk Wilayah Kontrak Karya PT. J Resouce Bolaaang Mongondow (PT.JRBM)


Lanjut Frans beberapa waktu lalu pihaknya, bersama Dinas Kehutanan,Dinas Lingkungan Hidup, dan Polda Sulut telah turun ke lokasi tersebut, dan kami sudah menyampaikan ke PT. JRBM, Segera menyurat ke Penegak Hukum (GAKKUM) Kehutanan, Lingkungan Hidup dan ESDM.

Masyarakat penggarap di hutan lindung dan hutan produksi terbatas dapat melakukan beberapa kegiatan yang diperbolehkan, seperti pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemungutan hasil hutan bukan kayu, dan pengelolaan hutan kemasyarakatan (HKm).


Selain itu, mereka juga dapat terlibat dalam skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR). 


Hutan Lindung:

Pemanfaatan Kawasan:

Kegiatan yang diperbolehkan meliputi budidaya tanaman obat, tanaman hias, jamur, lebah, penangkaran satwa liar, rehabilitasi satwa, atau budidaya hijauan makanan ternak, sesuai dengan peraturan BPK RI. 


Pemanfaatan Jasa Lingkungan:

Ini bisa mencakup pariwisata alam, penelitian, dan pendidikan lingkungan.

Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu:

Misalnya, rotan, madu, buah-buahan hutan, dan hasil hutan bukan kayu lainnya. 

Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm):

Masyarakat dapat mengelola hutan lindung melalui skema HKm, yang meliputi pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. 

Hutan Produksi Terbatas: Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu: Kegiatan ini dapat dilakukan melalui skema Hutan Tanaman Industri (HTI) atau HTR. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu: Sama seperti di hutan lindung, masyarakat dapat mengambil hasil hutan bukan kayu. Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm):

Masyarakat juga dapat terlibat dalam pengelolaan HKm di hutan produksi terbatas, dengan izin yang dikeluarkan oleh Bupati/Gubernur (IUPHKm) atau Menteri Kehutanan (IUPHHK-HKM). 


Kegiatan Pertanian Terbatas:

Masyarakat dapat menanam tanaman sela seperti jagung, jengkol, pisang, atau tanaman lain yang tidak mengganggu kelestarian hutan. 


Penting untuk diperhatikan:

Semua kegiatan harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan mendapatkan izin dari pihak yang berwenang. 

Masyarakat harus menjaga kelestarian hutan dan tidak melakukan kegiatan yang dapat merusak lingkungan. 


Pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi terbatas oleh masyarakat harus dilakukan secara berkelanjutan dan memperhatikan keseimbangan ekosistem.


Menurut Pondaag HL maupun HPT bisa difungsikan dimanfaatkan sesuai dengan penjelasan diatas, bukan dijadikan lokasi tambang emas ilegal, tegasnya.(FANDI)

PETI OBOY: Segelintir Untung, Lingkungan Tumbal — APH Diduga Tutup Mata

Foto:(Ist)


BOLMONG, manadoinside.id – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah perkebunan Oboy, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), semakin menggila. Keberadaan investor luar daerah yang datang dengan alat berat jenis excavator untuk mengeruk isi perut bumi, menandai ekspansi masif tanpa mengindahkan regulasi hukum. 


Hasil investigasi wartawan manadoinside.id pada Jumat, 25 Juli 2025, mengungkap bahwa kegiatan eksploitasi emas di lokasi tersebut dilakukan tanpa dokumen resmi berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Mirisnya, para cukong dan pemodal tampak leluasa beroperasi, seolah mendapat perlindungan dari “tangan tak terlihat”. 


Masyarakat menilai bahwa lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran dari aparat penegak hukum (APH) menjadi pemicu suburnya aktivitas ilegal ini. Isu yang beredar bahkan menyebut bahwa pelaku PETI telah menjalin koordinasi dengan oknum tertentu di lingkup APH, sehingga penindakan tak kunjung dilakukan. 


Tak hanya melanggar hukum, aktivitas PETI Oboy juga mengancam keberlangsungan lingkungan. Metode open pit yang digunakan disinyalir memanfaatkan zat kimia berbahaya seperti karbon, kapur, dan sianida, yang berpotensi mencemari tanah, air, bahkan mengganggu kesehatan masyarakat sekitar. 


“Ini bukan hanya soal tambang ilegal, ini soal masa depan ekosistem dan nasib generasi mendatang,” ucap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. 


Lebih dari itu, keuntungan tambang ilegal ini hanya dirasakan oleh segelintir pihak: pemilik lahan, pemodal, dan kelompok pekerja tertentu. Negara kehilangan potensi pendapatan, sementara masyarakat luas menanggung risiko jangka panjang berupa kerusakan lingkungan yang tak ternilai. 


Padahal, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, secara tegas melalui Pasal 158 menyebut bahwa: 


"Setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP, IUPK, IPR atau izin lain) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)."




Namun sayang, ancaman hukum ini seakan tak bergigi di hadapan aktivitas PETI Oboy yang terus berjalan dengan bebas. 


Pemerintah daerah, dinas terkait, dan aparat penegak hukum diharapkan tidak menutup mata. Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat dibutuhkan, bukan hanya demi supremasi hukum, tetapi demi melindungi hak hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan Bolmong.(Fandi)

Lampu Menyala, Asa Menyala: Gangga Siap Sambut 17 Agustus dengan Terang

Ki-ka Gubernur Yulius Selvanus dan Bupati Joune Ganda


MINUT
, manadoinside.id -- Kabar bahagia datang dari Pulau Gangga, salah satu destinasi wisata unggulan di Minahasa Utara. Setelah bertahun-tahun hidup dengan aliran listrik terbatas, kini masyarakat setempat bersiap menyambut nyala listrik 24 jam non-stop, jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI. 


Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, yang melalui kerja sama bersama PLN Suluttenggo merealisasikan program elektrifikasi ini. 


"Ini bukan hanya soal lampu menyala, tapi tentang akses dan semangat pemerataan pembangunan," tegas Joune Ganda, Rabu (23/7/2025).




Menurutnya, langkah ini menjadi bukti nyata kepedulian Gubernur terhadap wilayah kepulauan, yang selama ini kerap tertinggal dalam aspek infrastruktur dasar. 


"Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Bapak Gubernur Yulius Selvanus yang telah menjawab harapan masyarakat Pulau Gangga," tambahnya.




Kehadiran listrik 24 jam diyakini membawa dampak langsung terhadap kualitas hidup warga. Anak-anak kini bisa belajar di malam hari tanpa khawatir gelap, pelaku wisata mulai berbenah, dan akses layanan publik seperti pengelolaan air bersih dan sampah bisa lebih maksimal. 


Joune juga menegaskan bahwa ini adalah contoh sinergi konkret antara Pemprov Sulut dan Pemkab Minut dalam menjawab kebutuhan masyarakat di daerah terluar. Ia berkomitmen untuk terus memperkuat layanan publik lainnya seperti transportasi laut, koneksi internet, dan fasilitas kesehatan. 


"Ketika listrik menyala 24 jam, harapan masyarakat juga ikut menyala. Terima kasih Pak Gubernur, ini jadi kado terindah bagi rakyat Pulau Gangga menjelang HUT ke-80 RI," pungkas Joune.




Program elektrifikasi ini direncanakan tuntas sebelum 17 Agustus 2025. Warga Gangga kini bisa menatap masa depan dengan optimisme baru—berkat satu hal yang dulu sederhana tapi kini sangat berarti: listrik yang tak lagi padam.(**)

Joutje Dengah Terpilih Sebagai Ketua KADIN Minut, Bupati Joune Ganda: Dorong Semua Sektor, Terutama Koperasi Merah Putih


Pengusaha Joutje Dengah, S.E.Ak., resmi terpilih sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kabupaten Minahasa Utara untuk masa bakti 2025–2030. 


MINUT, manadoinside.id – Pengusaha Joutje Dengah, S.E.Ak., resmi terpilih sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kabupaten Minahasa Utara untuk masa bakti 2025–2030. Pemilihan yang berlangsung di salah satu hotel di Minut ini dihadiri para pelaku usaha serta jajaran pengurus KADIN Sulawesi Utara. 


Pria yang akrab disapa Uce ini mendapat dukungan luas dari kalangan pengusaha Minut karena dinilai memiliki rekam jejak, kapasitas, dan visi yang kuat dalam mendorong kemajuan dunia usaha, terutama sektor investasi dan pariwisata. 


Bupati Minahasa Utara, Joune J.E. Ganda, S.E., M.A.P., M.M., M.Si., yang turut hadir dalam acara pelantikan menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas terpilihnya Joutje Dengah sebagai ketua KADIN Minut. 


> “Saya mengucapkan selamat kepada Bapak Joutje Dengah dan seluruh jajaran pengurus KADIN Minut yang baru. Ini adalah momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha. KADIN adalah mitra strategis kami dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal,” ujar Bupati Joune dalam sambutannya.




Lebih lanjut, Bupati menekankan pentingnya peran aktif KADIN dalam mendukung program-program nasional, salah satunya Koperasi Merah Putih yang digagas Presiden Prabowo Subianto. 


> “Kami berharap KADIN Minut dapat menjadi penggerak utama dalam mengawal program nasional seperti Koperasi Merah Putih. Ini adalah bentuk nyata penguatan ekonomi kerakyatan yang harus menyentuh UMKM dan koperasi di daerah,” tegasnya.




Menurut Joune Ganda, tantangan ekonomi di masa depan membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah dan pengusaha. Ia mengajak KADIN untuk aktif berdiskusi dan memberikan masukan konstruktif. 


> “Kita harus sering berdiskusi, bertukar pikiran, dan bergerak bersama. Sinergi ini penting untuk menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan dinamis di Minut,” kata Joune.




Ia juga menegaskan agar perusahaan besar di Minahasa Utara tidak menutup ruang bagi pelaku usaha kecil dan menengah. 


> “KADIN harus menjadi rumah besar bagi semua pelaku usaha, baik skala besar, menengah, maupun UMKM. Jangan ada yang tertinggal. Saya membuka ruang seluas-luasnya bagi KADIN untuk menyampaikan aspirasi dan berkoordinasi dengan pemerintah,” tuturnya.




Tak hanya itu, Bupati juga mendorong agar pelaku usaha yang tergabung dalam KADIN bisa ikut aktif dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, agar anggaran daerah turut mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara langsung. 


Sementara itu, kalangan pengusaha Minut menyambut antusias kepemimpinan Joutje Dengah. Mereka meyakini figur Uce mampu menjadi jembatan antara pengusaha besar, UMKM, koperasi, dan stakeholder pemerintah daerah. 


Proses pemilihan ketua KADIN Minut telah melewati tahapan sesuai AD/ART dan PO KADIN. Pendaftaran Joutje Dengah disaksikan langsung oleh perwakilan KADIN Sulut, yakni WKU Organisasi Jefry Delaru, Roy Maramis, dan Edos Kerap. 


Dengan terbentuknya kepengurusan baru KADIN Minahasa Utara, diharapkan terjadi percepatan pertumbuhan dunia usaha yang inklusif dan berkelanjutan di seluruh sektor ekonomi daerah.(**)

PETI Berkedok Bisnis? Ko Alvin Diduga Tambang Emas Ilegal di Tolondadu, Ada WNA China & Bahan Kimia Berbahaya!

Lokasi yang diduga dijadikan aktivitas tambang illegal.


BOLSEL,
manadoinside.id — Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), tepatnya di Desa Tolondadu Satu, Kecamatan Bolaang Uki. Lokasi yang tampak sepi itu rupanya menyimpan jejak aktivitas pertambangan ilegal yang mengkhawatirkan. 


Tim wartawan yang melakukan investigasi lapangan pada Kamis, 17 Juli 2025, menemukan indikasi kuat adanya praktik PETI yang diduga dikendalikan oleh seorang cukong bernama Ko Alvin. 


Di lokasi ditemukan empat bak besar rendaman berisi sisa pengolahan tanah mengandung emas. Proses pemurnian diduga menggunakan zat kimia berbahaya seperti sianida, kapur, dan karbon, yang berisiko mencemari lingkungan sekitar. 


Tak hanya itu, tampak juga bekas galian excavator di bukit sekitar lokasi, menguatkan dugaan bahwa alat berat sempat beroperasi di sana namun kini disembunyikan—diduga untuk menghindari razia aparat. 


Yang mengejutkan, di area kamp pekerja sederhana berbahan kayu, tim menemukan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China. Saat dikonfirmasi melalui aplikasi penerjemah, pria yang mengaku bernama Ping tersebut mengatakan bahwa Ko Alvin sedang ke kota. Keberadaan WNA ini memunculkan tanda tanya, terutama soal legalitas izin tinggalnya, yang diduga hanya menggunakan visa wisata. 


Sejumlah warga sekitar yang sedang berkebun tak jauh dari lokasi PETI juga membenarkan bahwa tambang ini telah lama beroperasi dan aktivitas alat berat sempat intens dilakukan beberapa minggu terakhir. Namun, alat berat itu kini hilang bak ditelan bumi—diduga disembunyikan secara sistematis untuk menghindari operasi aparat penegak hukum (APH). 


Ironisnya, aktivitas PETI yang terang-terangan ini justru tak tersentuh hukum. Tak ada penindakan dari aparat desa, kepolisian, maupun dinas lingkungan hidup. Seolah-olah tambang emas ilegal ini mendapat "restu diam-diam" dari pihak-pihak yang seharusnya menjaga hukum dan lingkungan. 


Padahal, aktivitas seperti ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku PETI hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. 


Tak hanya soal pelanggaran hukum, kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial akibat aktivitas ilegal ini sangat nyata. Negara dirugikan, masyarakat terancam, namun pelaku masih melenggang.

Ada apa dengan Tolondadu? Mengapa Ko Alvin seolah kebal hukum?.(fandi)

Mendagri Tito Pimpin Pengukuhan APKASI, Sekjen APKASI Joune Ganda Bacakan SK Pengurus

Foto Atas: Sekjen APKASI Joune Ganda saat membacakan SK Pengurus APKASI masa bakti 2025-2030


Jakarta
, manadoinside.id - Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) masa bakti 2025-2030 resmi dikukuhkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Momen penting ini berlangsung di Puri Grand Sahid Hotel, Jakarta, Kamis (17/7/2025), dengan dihadiri para menteri, gubernur, anggota DPR RI, hingga seluruh bupati se-Indonesia. 


Bupati Minahasa Utara yang juga menjabat Sekretaris Jenderal APKASI, Joune Ganda, SE., MAP., MM., M.Si, mendapat kehormatan membacakan langsung Surat Keputusan Nomor 004/KPTS/DP-APKASI/VI/2025 tentang pengesahan dan pengangkatan Dewan Pengurus APKASI periode lima tahun ke depan. 


“Dengan ini saya bacakan SK resmi pengesahan dan pengangkatan pengurus APKASI masa bhakti 2025-2030,” ujar Joune Ganda dalam suasana penuh khidmat. 


Setelah pembacaan SK, Mendagri Tito Karnavian memimpin langsung prosesi pengukuhan. Dalam sambutannya, Tito menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta peran strategis APKASI dalam memperkuat otonomi dan pelayanan publik di tingkat kabupaten. 


“APKASI harus menjadi mitra kritis dan solutif pemerintah dalam mendorong pembangunan daerah yang inovatif dan responsif,” tegas Mendagri. 


Acara ini turut dihadiri sejumlah tokoh penting nasional, termasuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, para Gubernur, serta ratusan Bupati dari seluruh pelosok negeri. Pengukuhan ini menandai awal dari kolaborasi kepemimpinan baru dalam tubuh APKASI, yang diharapkan mampu membawa gebrakan positif bagi kemajuan kabupaten-kabupaten di Indonesia.(**)


Brevet TNI AL untuk Joune Ganda, Bentuk Sinergi Sipil-Militer di Minut

Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, SE, MAP, MM, M.Si, saat menerima penganugerahan Brevet Kehormatan Penerbangan TNI AL dari Komandan Puspenerbal, Laksamana Muda TNI Bayu Alisyahbana, Rabu (16/7/2025).


SULUT, manadoinside.id -- Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, SE, MAP, MM, M.Si, menerima penganugerahan Brevet Kehormatan Penerbangan TNI AL dari Komandan Puspenerbal, Laksamana Muda TNI Bayu Alisyahbana, Rabu (16/7/2025). Penyematan dilakukan secara resmi di Apron Lanudal Manado dalam sebuah upacara militer yang penuh makna. 


Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan loyalitas Bupati Joune Ganda terhadap TNI AL, khususnya dalam mendukung eksistensi dan kemajuan Penerbangan TNI Angkatan Laut. 


"Tradisi penyematan brevet ini merupakan bentuk kehormatan tertinggi bagi para tokoh yang telah menunjukkan dukungan nyata terhadap kemajuan institusi kami," ujar Laksamana Muda TNI Bayu Alisyahbana dalam sambutannya. Ia juga menyampaikan selamat datang kepada Bupati Joune sebagai bagian dari keluarga besar TNI AL. 


Momen tersebut menjadi catatan sejarah tersendiri bagi Joune Ganda. Ia mengaku bangga sekaligus terharu atas penghargaan yang diberikan. 


“Saya merasa sangat terhormat. Brevet ini bukan hanya simbol, tapi juga amanah. Ini menjadi pengingat bagi saya untuk terus menjaga sinergi dan memperkuat kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan TNI AL,” ungkap Joune. 


Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan TNI AL sangat penting dalam mendukung agenda nasional, termasuk dalam menjaga kedaulatan laut dan mempercepat pembangunan daerah. 


“Ini bagian dari sejarah pengabdian saya sebagai Bupati Minahasa Utara, dan akan terus saya jadikan motivasi untuk membangun kolaborasi yang berkelanjutan demi bangsa dan negara,” tutupnya.(**)

Gubernur Sulawesi Utara Lantik Bupati & Wakil Bupati Talaud Welly Titah & Anisya Bambungan Masa Jabatan 2025-2030


PEMERINTAH
Provinsi Sulawesi Utara secara resmi melantik Bupati dan Wakil Bupati1 Kabupaten Kepulauan Talaud periode 2025–2030 dalam upacara pelantikan yang berlangsung di Gedung Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Jumat (20 Juni 2025). 


Acara tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., dan Wakil Gubernur Dr. J. Viktor Mailangkay, S.H., M.H., serta jajaran Forkopimda Provinsi Sulut, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara, pejabat eselon II lingkup Pemkab Talaud, serta para pendukung dan undangan. 



Dalam prosesi yang khidmat dan penuh Anugerah, Gubernur Sulut memimpin pengambilan sumpah janji jabatan dan penandatanganan berita acara pelantikan, termasuk penyerahan tanda jabatan kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Disaksikan langsung penandatanganan berita acara serah terima jabatan dari Penjabat (Pj) Bupati Talaud kepada Bupati definitif. 


Gubernur Yulius Selvanus dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukur dan harapannya atas pelantikan ini. “Saya mengucap syukur atas berkat dan rahmat Tuhan. Atas nama Presiden Republik Indonesia, saya resmi melantik Welly Titah sebagai Bupati dan Anisya Gretsya Bambungan,SE sebagai Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, sesuai dengan surat keputusan Menteri Dalam Negeri”. 



Bupati dan wakil bupati harus mewujudkan visi dan misi yang telah dijanjikan kepada masyarakat,pelayanan publik yang lebih profesional dan pemberdayaan ekonomi lokal harus segera digerakkan.oleh karena itu saya mengajak seluruh elemen baik eksekutif,birokrasi,media dan juga masyrakat mari wujudkan kolaborasi yang nyata berbasis gotong royong untuk mencapai tujuan bersama.Pelantikan bukan hanya sekadar promosi, namun juga sebagai momentum awal bagi bupati dan wakil bupati baru untuk membuktikan komitmen nyata melalui kerja keras pertumbuhan,Pungkas Gubernur. 



Semua program kerja daerah juga diharapkan sejalan dengan agenda nasional AstaCita, sebagai arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. 


Akhir kata, Gubernur menyampaikan pantun yang bermakna dan penuh semangat.

“Pergi ke Pulau Sara untuk bertamasya, Pesona alam yang tiada tara.Mari berdoa untuk Pak Welly dan Ibu Anisya, semoga Porodisa maju dan sejahtera”. (AP/***)

Dikonfirmasi Terkait PETI Kilo 12 Polres Bolsel Bungkam, 'Kapolres, Kasatreskrim dan Kasie Humas Saling Lempar Bola'



BOLSEL - Keberadaan pelaku Ilegal Mining di Sigor Kilo 12,makin berani dan tak takut dengan hukum


Hasil penelusuran investigasi dilokasi menemukan berbagai alat berat jenis excavator,sedang melakukan aktivitas dilokasi tersebut


Informasi dari beberapa warga seputar area tambang,yang enggan namanya diekspos mengatakan,   keberadaan Oknum Cukong SW Ko Stenly mafia PETI,Dibackup Oknum Aktivis LSM PP Alias Prindo dan SS Alias Sri yang berperan membujuk, menjanjikan warga Desa Tobayagan dan sekitarnyan,Demi Memuluskan Ko Stenly Agar bisa beroperasi di lokasi sigor kilo 12, milik RM Alias Ruk penggarap Hutan Produksi Terbatas (HPT)  


Kepala Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Selatan (KAPOLRES BOLSEL)  AKBP Kuntadi  Budi Pranoto, SIK saat dicegat wartawan, diminta tanggapan konfirmasinya, mengatakan saya ada kegiatan di pinolosian timur, kalian hubungi  Kasatreskrim, buru buru naik mobil dinas  pergi tinggalkan awak media. 


Kasatreskrim Iptu Deddy.V.Matahari saat di konfirmasi via pesan WhatsApp,mengatakan "Ke kasi humas pak, nanti konfir lewat beliau" Sambil membalas chat membrikan nomor wa kasi humas. 


Kasi Humas Ipda Ahmad Walinelo,dikonfirmasi Via Pesan Whatsapp tentang kegiatan PETI Kilo 12,Tobayagan, membalas chat "Trimakasih informasinya Pak, informasi ini akan saya sampaikan ke kapolres"


Sampai berita ini terekspos, polres bolsel belum membrikan tanggapan resmi.(Fandi)

DLH Sulut Gandeng Swasta Sosialisasikan Pengelolaan Limbah B3 Fasyankes dan Pelaku Usaha

Suasana sosialisasi pengawasan dan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bagi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan pelaku usaha yang digelar pada Selasa, 6 Mei 2025 di Hotel The Sentra Manado.


MINUT
, manadoinside.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi pengawasan dan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bagi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan pelaku usaha yang digelar pada Selasa, 6 Mei 2025 di Hotel The Sentra Manado. 


Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama DLH Sulut dengan PT Arah Environmental Indonesia, sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3 yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 


Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Asisten II Setdaprov Sulut Cristiano Talumepa, SH., M.Si., yang hadir mewakili Gubernur Sulut, Mayjen (Purn) Yulius Selvanus, SE. Dalam sambutannya, Talumepa menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan sektor swasta dalam menangani pengelolaan limbah B3. 


"Kegiatan ini sangat penting dan harus terus dilaksanakan. Pengelolaan sampah dan limbah, termasuk B3, adalah salah satu indikator kemajuan dan kemakmuran suatu daerah. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan kolaborasi aktif dengan pihak swasta dan pelaku usaha," ujar Talumepa. 


Ia juga menekankan dua pendekatan utama yang digunakan dalam kegiatan ini, yakni model government to government (G2G) dan government to business (G2B), sebagai strategi memperluas jangkauan dan efektivitas pengawasan limbah B3 di wilayah Sulut. 


Sementara itu, Kepala DLH Sulut Arfan Basuki, SH, dalam laporannya menegaskan pentingnya komitmen fasyankes dalam menjaga lingkungan. Ia mengingatkan bahwa sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pihak yang menghasilkan limbah B3 wajib mengelola limbah tersebut sesuai ketentuan. 


“Rumah sakit, puskesmas, dan pelaku usaha lain harus memiliki kesadaran dan semangat melestarikan lingkungan. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi kita semua,” ujar Basuki. 


Kegiatan ini dihadiri oleh peserta dari unsur Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, rumah sakit pemerintah dan swasta, serta puskesmas dari kabupaten dan kota se-Sulawesi Utara. 


Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pengelolaan limbah B3 di Sulut menjadi lebih tertib, aman, dan ramah lingkungan.(**)

Danrem 131/Santiago Pastikan Bahwa Revisi UU TNI Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI Saranaung : Selama ini ABRI Adalah Panutan Rakyat

Seprianton Saranaung


TALAUD, manadoinside.id -- Kunjungan Komandan Korem (Danrem) 131/Santiago, Brigjen TNI Martin Susilo M. Turnip, ke Bumi Porodisa ( Talaud-red) dalam  rangka kunjungan kerja dua pekan lalu (09/04/2024) sangat berdampak positif dan,menimbulkan rasa  aman bagi masyarakat yang berdiam dari Tinonda sampai Napombaru (Sinonim luas Talaud-red). 


Hal ini diungkapkan oleh Seprianton Saranaung, Tokoh Muda Melonguane sekaligus salah satu jurnalis senior di kabupaten Kepulauan Talaud.


Saranaung menuturkan bahwa kedatangan Danrem 131/Santiago ke Talaud beberapa waktu lalu sangat berdampak positif bagi masyarakat khususnya yang ada di Talaud karena kehadiran Jenderal bintang satu yang diyakini masyarakat sebagai ikon "Benteng Perbatasan" tersebut selain memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ada di wilayah perbatasan juga memupuskan isu yang selama ini berkembang di masyarakat tentang Isu akan kembalinya Dwifungsi ABRI  dalam Revisi UU TNI yang baru. 


"Kalau mau jujur, justru selama ini dari segi integritas dan jiwa patriotis pengabdian kepada Negara, TNI adalah panutan rakyat kecil yang butuh pengayoman, dan kehadiran Pak Danrem 131/Santiago di tengah masyarakat baru baru ini adalah teladan paling nyata bagi kami yang ada Talaud tentang bagaimana layaknya memperlakukan rakyat serta menyadarkannya dari isu isu yang berpotensi merusak stabilitas Nasional, karena bagi kami menanggapi isu dengan penuh kesantunan dan kedewasaan adalah salah satu ciri khas pemimpin yang mengayomi, Dan itulah yang dilakukan oleh Sang Jendral panutan kami di Talaud". Ujar Saranaung Tegas namun terselip kebanggaan terhadap institusi TNI.



Sementara itu Danrem 131/Santiago Brigjen TNI Martin Susilo M. Turnip, di selah kesibukannya dalam kunjungan kerja secara maraton di Talaud beberapa waktu lalu sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas dukungan berbagai elemen masyarakat yang secara sukarela mendukung  Revisi UU TNI yang baru seraya menghimbau masyakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berbagai isu yang memecah belah bangsa termasuk memastikan bahwa Dwifungsi ABRI akan dikembalikannya seperti saman Orde Baru (Orba) dalam Revisi UU TNI yang baru hanyalah isu dan isapan jempol semata. 


"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh berbagai isu yang memecah persatuan sesama anak bangsa termasuk adanya isu  akan kembalinya Dwi Fungsi ABRI dalam revisi UU TNI yang baru ini, itu isu yang tidak benar! dan dalam revisi UU tersebut tidak ada perluasan kewenangan apalagi sampai mengarah kepada pemberlakuan Dwifungsi ABRI seperti zaman Orde Baru, namun  justru dalam UU TNI yang baru ini sangat sangat menghormati Supremasi Sipil karena jelas diatur pembatasan kewenangan antara Sipil dan Militer dari segi pertahanan Negara, juga di atur adanya pembatasan pembatasan, seperti tidak memberi ruang jabatan sipil pada prajurit TNI aktif, larangan berbisnis pada prajurit aktif, serta aturan mengenai batas usia prajurit TNI". Ujar Danrem terdengar ramah dan santun. (Arnoldus Pumpodong)

Pasca Kunjungan Danrem 131/Santiago Ke Tanah Porodisa, Dukungan Warga Talaud Terhadap Revisi UU TNI Kian Tak Terbendung

Komandan Korem (Danrem) 131/Santiago, Brigjen TNI Martin Susilo M. Turnip, saat ke Bumi Porodisa ( Talaud-red) dalam  rangka kunjungan kerja pekan lalu (09/04/2024).


TALAUD, manadoinside.id-- Masyarakat Talaud dalam mendukung Revisi UU TNI pasca kedatangan Komandan Korem (Danrem) 131/Santiago, Brigjen TNI Martin Susilo M. Turnip, ke Bumi Porodisa ( Talaud-red) dalam  rangka kunjungan kerja pekan lalu (09/04/2024) kian tak terbendung dan terus berdatangan. 


Setelah sebelumnya Komunitas Wartawan Perbatasan bersama Komunitas Penyandang Disabilitas Fisik komisariat kabupaten Kepulauan Talaud kini giliran Komunitas Warga Sangihe yang ada di Talaud. 


Mariana Mangangka salah satu Tokoh Masyarakat Talaud keturunan Sangihe yang berdomisili di Pulau Kabaruan Kepulauan Talaud kepada Wartawan mengaku tersanjung sekaligus bangga atas kunjungan Danrem 131/Santiago ke Talaud terlebih khusus ke Pulau Kabaruan. 


"Kami warga Masyarakat dari Pulau Kabaruan merasa sangat tersanjung dan bangga atas kunjungan salah satu Pimpinan  TNI yang ada di Sulawesi Utara selain kedatangan beliau (Danrem-red) mendangkan rasa aman bagi kami masyarakat yang ada di pulau terluar juga kedatangan beliau menunjukkan komitmen Negara dalam menjaga keselamatan anak Bangsa yang ada di Perbatasan. Dan Pengabdian Tanpa Batas dari TNI dalam menjaga keutuhan Negara di pulau terluar inilah membuat Kami Masyarakat Talaud dengan tekad yang bulat mendukung  Revisi UU TNI tahun 2025 ini yang dikabarkan telah di Tandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto". Ujar  Ibu Mariana Mangangka. 


Sementara itu Danrem 131/Santiago Brigjen TNI Martin Susilo M. Turnip, di selah kesibukannya dalam kunjungan kerja secara maraton nyaris di seantero Talaud masih menyisihkan waktu dan menerima dengan ramah Delegasi Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Kepulauan Talaud yang terhimpun dalam Komunitas Wartawan Pebatasan Kabupaten Kepulauan Talaud yang datang memberikan dukungan terhadap Revisi UU TNI lagsung ke Danrem 131/Santiago.



Dihadapan Danrem 131/Santiago, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kabupaten kepulauan Talaud, Pemberian Manumbalang yang juga bertindak sebagai Pimpinan Delegasi Komunitas Wartawan Perbatasan menyatakan sikap dan tekadnya akan terus mendukung Revisi UU Tentara Nasional Indonesia (TNI) karena sejarah telah mencatat bahwa ABRI itu telah Manunggal dengan Rakyat sejak Republik ini berdiri mulai dari  Tentara Keamanan Rakyat (TKR) sampai kini Menjadi Tentara Nasional Indonesia ( TNI) sehingga sebagai Jurnalis dari daerah Perbatasan pihaknya wajib mengedepankan sikap Patriotis dalam membela Kepentingan Negara melalui UU TNI. dan kami juga sangat menghormati apabila ada komunitas lain yang berbeda pandangan dengan kami, namun tekad kami tetap bulat dan tak tergoyahkan untuk tetap gigih mendukung Revisi UU TNI demi NKRI harga mati”. Ujar Pria berkebutuhan khusus yang akrap disapa Pembe tersebut. 


Hal senada diungkapkan oleh Nelson Sangadi salah satu jurnalis yang masuk dalam Komunitas Wartawan Perbatasan kabupaten Kepulauan Talaud. Ia menyatakan bahwa pihaknya mendukung UU TNI yang baru bukan tanpa dasar seperti layaknya membeli kucing dalam karung tapi karena pihaknya sangat memahami baik segi Sosiologis maupun Filosofis, disana justru penghormatan terhadap Supremasi Sipil sangat jelas tersirat setelah membaca secara detail berbagai sumber termasuk naskah akademik dari revisi UU TNI tersebut.



Sementara itu Danrem 131/Santiago Brigjen TNI Martin Susilo M.Turnip sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas dukungan berbagai elemen masyarakat yang secara sukarela mendukung  Revisi UU TNI yang baru seraya menghimbau masyakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berbagai isu yang memecah belah bangsa termasuk isu akan kembali adanya Dwi Fungsi ABRI dalam revisi UU TNI yang baru. 


"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh berbagai isu yang memecah persatuan sesama anak bangsa termasuk adanya isu  akan kembalinya Dwi Fungsi ABRI dalam revisi UU TNI yang baru ini, itu isu yang tidak benar! dan dalam revisi UU tersebut tidak ada perluasan kewenangan apalagi sampai mengarah kepada pemberlakuan Dwifungsi ABRI seperti zaman Orde Baru, namun  justru dalam UU TNI yang baru ini sangat mengatur adanya pembatasan pembatasan, seperti tidak memberi ruang jabatan sipil pada prajurit TNI aktif, larangan berbisnis pada prajurit aktif, serta aturan mengenai batas usia prajurit TNI". Ujar Danrem terdengar ramah dan santun. (Arnoldus Pumpodong)

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Ketua Tim Advokad Wartawan Todung Mulya Lubis (tegah, pakai jas) bersama anggota Tim Fransiskus Xaverius (kana, depan) dan anggota dewan kehormatan PWI.


Jakarta
, manadoinside.id – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) memenangi perkara gugatan perdata mantan Sekretaris Jenderal PWI Sayid Iskandarsyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). 


Putusan PN Jakpus yang menyatakan gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terhadap anggota DK PWI Pusat pimpinan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima itu telah _inkarcht van gewijsde_ atau berkekuatan hukum tetap (BHT). 


“Putusan PN Jakarta Pusat atas perkara kita sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Dengan demikian sudah berakhir gugatan ini,” kata Prof Dr Todung Mulya Lubis SH, LLM, Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Senin (14/4/2025). 


Todung menjelaskan putusan tersebut BHT setelah tenggat 14 hari, penggugat tidak mengajukan banding. 


Sebelumnya, PN Jakpus mengeluarkan putusan Perkara No.395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst itu dalam sidang melalui sistem _e-court_, Selasa (18/3/2025). Ketua majelis hakim perkara gugatan perdata tersebut ialah Haryuning Respanti, SH MH, dengan hakim anggota Herdiyanto Sutantyo, SH MH, dan Budi Prayitno, SH, MH serta panitera pengganti Arifin Pangau, SH MH. 


Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakpus menyatakan, “1. Mengabulkan eksepsi Tergugat II s.d. Tergugat X; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata gugatan Nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst,” 


Selain tidak dapat menerima gugatan Sayid, majelis hakim PN Jakpus juga memutuskan, “Mengukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.888.000,00 (satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)”. 


Kukuhkan Kewenangan DK Atasi Masalah Internal 


Sebelumnya, anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan Fransiskus Xaverius SH mengatakan putusan majelis hakim PN Jakpus itu mengukuhkan kewenangan DK PWI. Bahwa keputusan DK menjatuhkan sanksi kepada penggugat merupakan mekanisme organisasi dalam mengatasi persoalan internal PWI. 


“Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui oleh hukum dan harus dihormati. Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam dan mengambil keputusan yang tepat dalam perkara ini. Ke depan, kami berharap prinsip-prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik tetap menjadi landasan utama dalam setiap penyelesaian sengketa di lingkungan organisasi profesi,” ujar Fransiskus Xaverius SH, salah satu anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, sesaat setelah keluarnya putusan majelis hakim PN Jakpus itu. 


Tim Advokat Kehormatan Wartawan beranggotakan 15 pengacara pimpinan dua advokat senior yang sangat dihormati dan disegani, yakni ialah Prof Dr Todung Mulya Lubis SH, LLM dan Dr Luhut Marihot Parulian Pangaribuan SH, LLM. Todung dan Luhut menghimpun tim pengacara terbaik dari Lubis, Santosa, & Partners Law Firm dan Luhut MP Pangaribuan & Partners. Mereka ialah Fransiskus Xaverius SH, Doly James SH LLM, Hesti Setyowati SH LLM CLA, Gilang Mohammad Santosa SH, Tondi Nikita Lubis SH, Dinda Raihan, SH, MKn, Bianca Janet SH, Muhamad Daud Berueh SH, Ir Esterina D Ruru SH MH, Waskito Adiribowo SH, Kartika Nirmala Dewi Kapitan SH, Febi Yonesta SH, Andi Muhammad Rezaldy SH. 


“Sebagai kuasa hukum, kami menegaskan kembali bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat merupakan bagian dari upaya menegakkan kode etik dan peraturan internal organisasi. Kami berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perkara ini serta terus menjaga nilai-nilai integritas dan tanggung jawab dalam dunia pers,” imbuh Fransiskus.



*Eksepsi Kompetensi Absolut Para Tergugat* 


Dalam eksepsinya, Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang mewakili Tergugat 2 sampai dengan  Tergugat 10, memohon majelis hakim PN Jakpus agar menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (_niet onvantkelijke verklaard_). Selain itu, Tim Advokat Kehormatan Wartawan juga memohon majelis hakim PN Jakpus menghukum Pengugat untuk membayar biaya perkara _a quo_. 


Tim Advokat Kehormatan Wartawan berargumen bahwa badan peradilan umum (PN Jakpus) tidak berwenang memeriksa dan mengadili masalah internal organisasi kemasyarakatan yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara _a quo_. Selain itu, berdasarkan Pasal 53 dan 54 Undang-undang No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2/ 2017 (“UU 17/2013”), undang-undang mengakui dan menjamin kewenangan organisasi kemasyarakatan (“Ormas”) dalam melakukan pengawasan internal. 


Dalam eksepsi mereka, Tergugat 2 s.d 10 juga menyampaikan bahwa dikeluarkannya SK DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 merupakan wujud pengawasan internal oleh Ormas _in casu_ PWI melalui Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam rangka menegakkan kode etik organisasi dan peraturan-peraturan internal PWI yang terdiri dari Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) yang berlaku mengikat terhadap seluruh anggota PWI. 


“Secara hukum, Badan Peradilan Umum c.q. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan secara absolut untuk memeriksa, memutus, dan mengadili pokok perkara a quo, sehingga sangatlah beralasan hukum bagi Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dan menyatakan Gugatan _a quo_ tidak dapat diterima (_niet ontvankelijke verklaard_),” demikian eksepsi yang disampaikan Tim Advokat Kehormatan Wartawan. 


*Gugatan Kasus Cashback* 


Sayid Iskandarsyah menggugat perdata terhadap DK PWI dan seluruh pengurusnya ke PN Jakarta Pusat. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI itu menggugat perdata Ketua DK Sasongko Tedjo, Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, dan lima anggota lainnya, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurraman, Helmi Burman, dan Sibatangkayu Harahap. Selain itu, Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto juga termasuk sebagai Tergugat. Mereka itulah Tergugat II-X dalam perkara tersebut. 


Dalam gugatannya, Sayid mendalilkan bahwa Surat Keputusan (SK) DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 itu menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi dirinya selaku penggugat. 


Dalam pandangan Sayid dan tim kuasa hukumnya, SK DK tersebut menimbulkan kerugian bagi penggugat, “dengan munculnya kewajiban membayarkan Sejumlah Uang Bagi Penggugat”.  Mereka merujuk pada DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tersebut pada halaman 3 diktum kedua, yang menyatakan, “Wajib mengembalikan, secara tanggung renteng bersama dengan Saudara Hendry Ch Bangun, Saudara M Ihsan, dan Saudara Syarif Hidayatullah, uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat).” 


Sayid ikut menandatangani cek pencairan dana Forum Humas senilai Rp1.080.000 (satu miliar delapan puluh ribu rupiah). Ketika DK PWI mulai memeriksa kasus ini, Sayid mengembalikan dana itu ke rekening PWI. Kasus yang semula tertutup itu kemudian terbuka dan ramai menjadi perbincangan publik yang menyebutnya sebagai kasus “cashback”. 


Belakangan, DK PWI Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 37/VI/DK/PWI-P/SK/2024

Tentang Sanksi Pemberhentian Sementara Saudara Sayid Iskandarsyah. Sayid dikenai sanksi pemberhentian sementara selama satu tahun sebagai anggota PWI terhitung sejak keluarnya SK tersebut, yakni 17 Juni 2024. 


*Sayid Menggugat DK PWI Rp100 Miliar Lebih* 


Dalam surat gugatannya, Sayid menyatakan akibat SK DK PWI tersebut, dia mengalami kerugian materiil yang “secara nyata-nyata telah timbul” dan kerugian immateriil berupa “Kehormatan dan nama baik yang dibangun sejak tahun 1982 menjadi hilang.” 


Kerugian materiil dimaksud menyangkut kewajiban menyerahkan sejumlah uang atas dasar SK DK tersebut, senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Selain itu, kerugian materiil berupa biaya yang ditimbulkan dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai penggugat yang telah dia keluarkan senilai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). 


Adapun kerugian immateriilnya senilai Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Sehingga total nilai gugatan Sayid berjumlah 101.871.200.000 (seratus satu miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). 


Di luar itu, Sayid menuntut agar para anggota DK PWI/tergugat membayar uang paksa atas atas keterlambatan menjalankan putusan perkara ini nanti senilai Rp5 juta per hari.(**)

Bupati Joune Ganda Sampaikan Kesiapan Minahasa Utara Jadi Tuan Rumah Munas VI APKASI

Dari kanan, Bupati Minahasa Utara Joune JE Ganda bersama Penjabat (Pjs.) Ketua Umum Apkasi yang juga Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin (dua dari kanan)  saat melakukan konferensi Pers menyambut Musyawarah Nasional (Munas) VI Apkasi di Minahasa Utara.(foto:Ist)



JAKARTA
, manadoinside.id — Menyambut Musyawarah Nasional (Munas) VI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Kabupaten Minahasa Utara, yang terletak di Provinsi Sulawesi Utara, siap menjadi tuan rumah perhelatan akbar yang dijadwalkan berlangsung pada 29-31 Mei 2025 mendatang. Rangkaian acara ini juga akan menjadi puncak perayaan HUT ke-25 Apkasi. 


Mengutip situs erakini.id Pada konferensi pers yang digelar di Jakarta, Bupati Minahasa Utara, Joune J.E. Ganda, menyampaikan kebanggaan dan kesiapan daerahnya untuk menyelenggarakan Munas Apkasi VI. Dihadiri oleh berbagai pejabat Apkasi, termasuk Penjabat Ketua Umum Apkasi, Mochamad Nur Arifin, serta Wakil Ketua Umum Apkasi, yang juga Bupati Minahasa Utara, Joune J.E. Ganda, acara ini menggarisbawahi pentingnya peran Minahasa Utara sebagai pusat kegiatan nasional. 


"Minahasa Utara siap menyambut seluruh peserta Munas VI Apkasi, baik dari pemerintah daerah maupun para stakeholder lainnya. Kami telah menyiapkan berbagai venue strategis untuk menunjang acara ini," kata Joune Ganda. 


Beberapa lokasi yang telah disiapkan antara lain Paradise Hotel untuk acara Welcome Dinner, Hotel Sentra untuk acara Munas VI Apkasi, serta Hotel Sutan Raja untuk Malam Final Pemilihan Putri Otonomi Indonesia 2025. Selain itu, Pantai Paal akan digunakan untuk kegiatan Fun Walk yang menjadi bagian dari rangkaian acara. 


Dalam kesempatan tersebut, Mochamad Nur Arifin yang juga menjabat sebagai Bupati Trenggalek, mengungkapkan bahwa Munas VI Apkasi akan menjadi ajang penting bagi pemilihan Ketua Umum Apkasi definitif masa bakti 2025-2030. Selain itu, berbagai isu strategis terkait pemerintahan daerah akan dibahas, termasuk pemilihan kepala daerah melalui DPRD dan revisi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 


"Salah satu fokus utama adalah membahas wacana pemilihan kepala daerah yang kembali melalui DPRD, serta berbagai isu penting lainnya yang akan mendukung pembangunan daerah dan nasional," terang Arifin. 


Sarman Simanjorang, Direktur Eksekutif Apkasi, menambahkan bahwa Apkasi telah bertransformasi menjadi organisasi yang sangat berpengaruh dalam memperjuangkan hak-hak daerah, dengan lebih dari 416 kabupaten anggota. "HUT Apkasi ke-25 ini menjadi momen refleksi bagi Apkasi untuk terus berkomitmen dalam pembangunan daerah dan nasional," ujarnya. 


Tema HUT Apkasi ke-25, '25 Tahun Apkasi, 80 Tahun Indonesia, Bersatu Padu Membangun Persada', menegaskan pentingnya kolaborasi antara Apkasi dan pemerintah kabupaten dalam mewujudkan kemajuan daerah yang berkelanjutan. 


Dengan berbagai persiapan matang yang telah dilakukan, Kabupaten Minahasa Utara berharap Munas VI Apkasi akan berjalan lancar dan sukses, serta memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah dan negara.(ayi)