Ki-ka: Ketua Investigasi LSM-LAKP2N, Rukminto dan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Manadoinside.id -- Dugaan penyimpangan anggaran dalam pengadaan barang dan jasa Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Sulawesi Utara kembali menyeruak ke permukaan, membayangi kasus besar pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek senilai Rp 9,9 triliun yang tengah diusut Kejaksaan Agung. Temuan Lembaga Anti Korupsi Pemerhati Pembangunan Nasional (LAKP2N) tahun 2022, yang diungkap saat itu, Ketua Investigasi LSM-LAKP2N, Rukminto, telah menimbulkan kekhawatiran akan terulangnya praktik korupsi serupa di tingkat daerah.
Pada 24 Juli 2022, LAKP2N merilis temuan awal yang mengindikasikan potensi penyelewengan dana dalam pengadaan TIK di Sulawesi Utara, seperti yang dilansir oleh Media Totabuan.News. Meskipun detail temuan belum dipublikasikan secara lengkap, indikasi awal mengarah pada dugaan praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis, mirip dengan modus operandi dalam kasus Chromebook.
Kasus Chromebook yang melibatkan dugaan persekongkolan pejabat Kemendikbudristek periode 2019-2023, menurut Kejaksaan Agung, melibatkan pembuatan kajian yang diarahkan untuk mengalokasikan dana fantastis, meskipun uji coba sebelumnya menunjukkan ketidaktepatan penggunaan teknologi tersebut. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Senin (26/5/2025) menyatakan, "Dari sisi anggaran, bahwa diketahui ada Rp9,9 triliun lebih. Jadi, hampir Rp10 triliun," menegaskan besarnya kerugian negara akibat kasus ini. Modus korupsinya yang canggih dan terstruktur menjadi perhatian serius bagi penegak hukum dan publik.
Kemiripan antara dugaan kasus di Sulawesi Utara dengan kasus Chromebook di Kemendikbudristek menimbulkan kekhawatiran akan meluasnya praktik korupsi serupa di berbagai daerah dan instansi pemerintahan. Publik mendesak transparansi dan investigasi menyeluruh terhadap temuan LAKP2N.
Harapannya, Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum lainnya segera menindaklanjuti temuan tersebut, mengungkap jaringan pelaku, dan mengembalikan kerugian negara.
Ketegasan dalam menuntaskan kasus ini sangat penting untuk mencegah terulangnya praktik korupsi dan membangun kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Publik menantikan kejelasan informasi lebih lanjut dari LAKP2N terkait temuan mereka di Sulawesi Utara untuk mendapatkan gambaran yang utuh dan mendukung proses penegakan hukum yang adil dan transparan.
Perlu ditekankan bahwa dugaan ini masih dalam tahap investigasi dan belum ada putusan hukum yang menyatakan adanya kesalahan. Namun, kesamaan pola dengan kasus nasional yang sudah terungkap menjadi dasar keprihatinan dan tuntutan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini.(**)