Dana Desa Minut 2025 Capai Rp 98,5 M, Baru 59 Persen Dicairkan, Bupati Joune: Jangan Salahgunakan!

Advertisement

Dana Desa Minut 2025 Capai Rp 98,5 M, Baru 59 Persen Dicairkan, Bupati Joune: Jangan Salahgunakan!

Haryadi
Sabtu, Juli 05, 2025



MINUT, manadoinside.id - Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp 98,5 miliar dari Kementerian Keuangan RI untuk tahun anggaran 2025. Dana ini disalurkan ke 125 desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Minut. 


Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minut, Carla Sigarlaki, menyebut hingga akhir Juni 2025, dana yang sudah dicairkan mencapai Rp 58,52 miliar atau setara 59,41% dari total pagu. 


"Ini berarti sudah 59,41 persen dari pagu Dana Desa 2025 yang sebesar Rp 98,50 miliar telah disalurkan ke desa-desa," jelas Carla, Jumat (5/7/2025). 


Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, menegaskan pentingnya pemanfaatan Dana Desa secara tepat. Ia mengingatkan para kepala desa dan aparat desa agar tidak menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. 


"Saya ingatkan sekali lagi, Dana Desa itu untuk pembangunan di desa. Jangan digunakan untuk kepentingan pribadi aparat pemerintah desa, apapun alasannya," tegas Joune. 


Ia mengungkapkan, tahun sebelumnya terdapat beberapa kepala desa dan perangkat desa yang harus berurusan dengan hukum akibat penyalahgunaan dana desa. 


Untuk menghindari kejadian serupa, Joune telah memerintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), BKAD, serta Inspektorat untuk memperketat pengawasan dari proses awal hingga pertanggungjawaban dana. 


"Saya ingatkan aparat Pemdes dan badan keuangan agar mempertegas penerapan pencairan dana desa dengan konsep sesuai kebutuhan. Artinya, dana yang dicairkan harus berdasarkan daftar kebutuhan anggaran kerja. Karena kalau dicairkan sekaligus, itu sangat rawan disalahgunakan," tegas Joune lagi. 


Tak hanya itu, Joune juga menyatakan dukungannya terhadap aparat penegak hukum untuk menindak setiap pelanggaran, khususnya yang terkait keuangan daerah dan negara. 


"Kalau terbukti melanggar hukum apalagi korupsi, maka tidak akan ada pembelaan. Saya dukung penuh APH untuk memproses secara hukum. Tidak ada pilih kasih," tandas Sekjen Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) itu. 


Senada, Kepala Inspektorat Minut, Stephen Tuwaidan, menyebut pengelolaan Dana Desa harus berlandaskan pada APBDes yang sudah ditetapkan, dan pengawasan harus melibatkan banyak pihak. 


"Diharapkan pengawasan bukan hanya dari Inspektorat, tetapi juga Dinas PMD, camat, BPD, bahkan masyarakat. Supaya manfaat APBDes bisa benar-benar dirasakan masyarakat desa," ujarnya. 


Stephen mendukung penuh langkah tegas Bupati Joune terkait Dana Desa, yang menurutnya memang rawan disalahgunakan jika tidak diawasi dengan benar.(**)